Breaking News:

Pembatasan Gas Elpiji 3 Kg Mulai 1 Januari 2024, Beli Bawa KTP, Bolehkan Daftar di Luar Domisili?

Mulai 1 Januari 2024, untuk pembelian iquified petroleum gas (LPG) atau elpiji 3 kilogram diwajibkan untuk mendaftarkan diri.

Editor: Sinta Manila
Tribunnews
Sopir pengangkut gas LPG 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Mulai 1 Januari 2024, untuk pembelian iquified petroleum gas (LPG) atau elpiji 3 kilogram diwajibkan untuk mendaftarkan diri.

Masyarakat yang ingin tetap memakai gas LPG 3 kg, harus membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) ke penyalur atau pangkalan resmi untuk didaftarkan.

Hal ini dijelaskan oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji.

Baca juga: Mulai 1 Januari 2024, Beli Gas Elpiji 3 kg Harus Bawa KTP, Ini Kelompok yang Dilarang Pakai Subsidi

"Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman," kata Tutuka dikutip dari laman Kementerian ESDM, Selasa (19/12/2023).

Tujuan beli elpiji 3 kg wajib terdaftar

Pembeli elpiji 3 kg wajib mendaftarkan diri sebagai upaya dari pemerintah untuk melaksanakan transformasi pendistribusian gas ini agar tepat sasaran.

Kebijakan tersebut bertujuan supaya besaran subsidi yang terus ditingkatkan dapat dinikmati oleh kelompok masyarakat tepat sasaran atau tidak mampu.

Baca juga: BELI Gas LPG Tabung 3 Kg Wajib Pakai KTP, Berlaku Januari 2024, Ini Beda Subsidi & Nonsubsidi

Pendistribusian elpiji 3 kg perlu dilakukan secara tepat sasaran karena gas ini adalah barang penting sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015.

Pemerintah telah menetapkan beberapa kelompok sebagai sasaran pengguna elpiji 3 kg, yakni rumah tangga untuk memasak, usaha mikro untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran.

Sopir pengangkut gas LPG nekat kendarai truk yang sedang terbakar
Sopir pengangkut gas LPG nekat kendarai truk yang sedang terbakar (Tribunnews)

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019.

"Pemerintah telah menerbitkan petunjuk teknis dan aturan pelaksana sebagai bentuk komitmen Pemerintah dalam pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 kg agar tepat sasaran," jelas Tutuka.

Lantas, bolehkah masyarakat mendaftar sebagai pembeli elpiji 3 kg meski berada di luar domisili?

Bolehkan daftar di luar domisili?

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, masyarakat yang berada di luar domisili dapat mendaftarkan diri sebagai pembeli elpiji 3 kg.

Ia juga menegaskan, pemerintah tidak akan membatasi jumlah pembelian elpiji 3 kg, baik secara perorangan maupun keluarga.

Meski tidak ada pembatasan, Irto menekankan pentingnya bagi pembeli untuk mendaftarkan diri sebelum memperoleh elpiji 3 kg.

Tabung gas LPG berukuran 3 kg ditata di agen gas Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, Kamis (23/1/2020). Pemerintah mengeluarkan harga patokan elpiji 3 kg.
Tabung gas LPG berukuran 3 kg ditata di agen gas Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, Kamis (23/1/2020). Pemerintah mengeluarkan harga patokan elpiji 3 kg. (KOMPAS.com/M ZAENUDDIN)

"Tidak ada pembatasan," ujar Irto kepada Kompas.com, Kamis (28/12/2023).

Bolehkah mendaftar setelah 1 Januari 2024?

Sementara itu, Tutuka mengatakan, masyarakat masih dapat membeli elpiji 3 kg meski mereka belum mendaftarkan diri setelah 1 Januari 2024.

Kendati demikian, pemerintah mewajibkan supaya mereka mendaftarkan diri terlebih dulu sebelum bertransaksi.

"Masih bisa daftar (melewati 1 Januari 2024. Harus daftar dulu sebelum membeli)," jelas Tutuka kepada Kompas.com, Minggu (24/12/2023).

Cara mendaftar

Masyarakat yang membutuhkan elpiji 3 kg bisa mendaftarkan diri ke pangkalan resmi Pertamina.

Irto mengatakan, pendaftaran sebagai pembeli elpiji 3 kg dapat dilakukan di pangkalan resmi milik Pertamina.

"Mereka tetap datang ke pangkalan resmi," ujar Irto dikutip dari Kompas.com, Selasa (4/11/2023).

Berikut beberapa berkas persyaratan yang harus dibawa:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Foto tempat usaha (bagi konsumen kelompok usaha mikro)

Artikel diolah dari Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Tags:
gas LPGharga gas elpiji 3 kgKTP
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved