Pembatasan Gas Elpiji 3 Kg Mulai 1 Januari 2024, Beli Bawa KTP, Bolehkan Daftar di Luar Domisili?
Mulai 1 Januari 2024, untuk pembelian iquified petroleum gas (LPG) atau elpiji 3 kilogram diwajibkan untuk mendaftarkan diri.
Editor: Sinta Manila
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Mulai 1 Januari 2024, untuk pembelian iquified petroleum gas (LPG) atau elpiji 3 kilogram diwajibkan untuk mendaftarkan diri.
Masyarakat yang ingin tetap memakai gas LPG 3 kg, harus membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) ke penyalur atau pangkalan resmi untuk didaftarkan.
Hal ini dijelaskan oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji.
Baca juga: Mulai 1 Januari 2024, Beli Gas Elpiji 3 kg Harus Bawa KTP, Ini Kelompok yang Dilarang Pakai Subsidi
"Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman," kata Tutuka dikutip dari laman Kementerian ESDM, Selasa (19/12/2023).
Tujuan beli elpiji 3 kg wajib terdaftar
Pembeli elpiji 3 kg wajib mendaftarkan diri sebagai upaya dari pemerintah untuk melaksanakan transformasi pendistribusian gas ini agar tepat sasaran.
Kebijakan tersebut bertujuan supaya besaran subsidi yang terus ditingkatkan dapat dinikmati oleh kelompok masyarakat tepat sasaran atau tidak mampu.
Baca juga: BELI Gas LPG Tabung 3 Kg Wajib Pakai KTP, Berlaku Januari 2024, Ini Beda Subsidi & Nonsubsidi
Pendistribusian elpiji 3 kg perlu dilakukan secara tepat sasaran karena gas ini adalah barang penting sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015.
Pemerintah telah menetapkan beberapa kelompok sebagai sasaran pengguna elpiji 3 kg, yakni rumah tangga untuk memasak, usaha mikro untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019.
"Pemerintah telah menerbitkan petunjuk teknis dan aturan pelaksana sebagai bentuk komitmen Pemerintah dalam pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 kg agar tepat sasaran," jelas Tutuka.
Lantas, bolehkah masyarakat mendaftar sebagai pembeli elpiji 3 kg meski berada di luar domisili?
Bolehkan daftar di luar domisili?
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, masyarakat yang berada di luar domisili dapat mendaftarkan diri sebagai pembeli elpiji 3 kg.
Ia juga menegaskan, pemerintah tidak akan membatasi jumlah pembelian elpiji 3 kg, baik secara perorangan maupun keluarga.
Meski tidak ada pembatasan, Irto menekankan pentingnya bagi pembeli untuk mendaftarkan diri sebelum memperoleh elpiji 3 kg.
"Tidak ada pembatasan," ujar Irto kepada Kompas.com, Kamis (28/12/2023).
Bolehkah mendaftar setelah 1 Januari 2024?
Sementara itu, Tutuka mengatakan, masyarakat masih dapat membeli elpiji 3 kg meski mereka belum mendaftarkan diri setelah 1 Januari 2024.
Kendati demikian, pemerintah mewajibkan supaya mereka mendaftarkan diri terlebih dulu sebelum bertransaksi.
"Masih bisa daftar (melewati 1 Januari 2024. Harus daftar dulu sebelum membeli)," jelas Tutuka kepada Kompas.com, Minggu (24/12/2023).
Cara mendaftar
Masyarakat yang membutuhkan elpiji 3 kg bisa mendaftarkan diri ke pangkalan resmi Pertamina.
Irto mengatakan, pendaftaran sebagai pembeli elpiji 3 kg dapat dilakukan di pangkalan resmi milik Pertamina.
"Mereka tetap datang ke pangkalan resmi," ujar Irto dikutip dari Kompas.com, Selasa (4/11/2023).
Berikut beberapa berkas persyaratan yang harus dibawa:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Foto tempat usaha (bagi konsumen kelompok usaha mikro)
Artikel diolah dari Kompas.com
Sumber: Kompas.com
| Yudo Sadewa Ingatkan Krisis Besar Tahun 2027-2032, Menkeu Purbaya Sebut Ekonomi Indonesia Membaik |
|
|---|
| Lewat Fun Match Mini Soccer, Bupati-Wabup Klaten Ajak Pemuda Salurkan Energi Positif |
|
|---|
| Bupati Sukoharjo Pimpin Upacara Sumpah Pemuda, Ajak Generasi Muda Bangun Bangsa |
|
|---|
| Dugaan Mark Up, Mahfud MD Setuju dengan Jokowi Proyek Whoosh Bukan Cari Laba: Tidak Boleh Korupsi |
|
|---|
| Rumah Pensiunan Dibangun, Jokowi Ternyata Tak Mau Tempati, Tetap di Rumah Lama: untuk Menerima Tamu |
|
|---|