Breaking News:

Pilpres 2024

Ada APK Capres-Cawapres di Videotron Pospol Semanggi, Bawaslu Panggil Vendor, Diduga Pelanggaran

Videotron tersebut menampilkan gambar jari yang membentuk simbol cinta. Di atas gambar jari itu terdapat angka dua.

Editor: Sinta Manila
Tangkapan layar
Videotron tayangkan kampanye capres-cawapres di Simpang Susun Semanggi. 

Bawaslu DKI Jakarta bakal mendalami apakah penayangan iklan dalam videotron di sepanjang jalan tersebut, merupakan bentuk pelanggaran administratif.

"Dugaan pelanggaran administratif pemilu bahwa APK dilarang dipasang di lokasi area sepanjang Jalan Jenderal Sudirman," ujar Benny.

Larangan tersebut sesuai Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 363 Tahun 2023 tentang Lokasi Pemasangan APK di DKI Jakarta.

Selain itu, bakal diselidiki juga apakah iklan kampanye itu bentuk dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu yang diatur dalam Pasal 492 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal tersebut berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten atau Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun & denda paling banyak Rp12.000.000".

Artikel diolah dari Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Tags:
videotronSemanggipospolisi
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved