Breaking News:

Berita Viral

KLAIM Telah Banyak Berjasa ke Negara, Rafael Alun Mohon Dibebaskan: Minta Asetnya Dikembalikan

Inilah alasan sesungguhnya Rafael Alun meminta untuk dibebaskan dan dikembalikan asetnya.

Editor: Dika Pradana
Istimewa/Twitter @logikapolitikid
Viral video mantan pegawai pajak Rafael Alun Trisambodo yang menangis tidak ada uang untuk makan sambil pakai jam tangan mewah. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Menjadi terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Rafael Alun Trisambodo memohon untuk dibebaskan karena mengklaim dirinya telah banyak berjasa bagi negara.

Menurutnya, dirinya telah memberikan banyak sumbangsih pengabdian pada Indonesia dan merasa berhak untuk lolos dari hukuman.

Bahkan Rafael Alun Trisambodo juga meminta pada majelis hakim untuk mengembalikan harta maupun aset yang selama ini telah disita negara.

Penampakan kontrakan 21 pintu milik Rafael Alun Trisambodo, di Meruya, Jalan Raya Srengseng No. 36, Jakarta Barat.
Penampakan kontrakan 21 pintu milik Rafael Alun Trisambodo, di Meruya, Jalan Raya Srengseng No. 36, Jakarta Barat. (Wartakotalive.com/ Nuri Yatul Hikmah)

Dengan memelas, ayah dari Mario Dandy Satriyo tersebut ingin dibebaskan dari jeratan hukum.

Hal ini disampaikan kuasa hukum Rafael Alun, Junaedi Saibih dalam sidang duplik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (2/1/2024).

Dalam dupliknya, mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Jakarta Selatan itu diklaim layak dibebaskan dari tahanan karena yang bersangkutan berjasa untuk negara.

Baca juga: Tak Murah! Rafael Alun Terancam Dimiskinkan, Harta Disita KPK untuk Bayar Restitusi David Rp 100 M

Baca juga: TEMUAN BARU Kasus Pencucian Uang Rafael Alun, Istri Beli Tanah Harga Rp 3,5 M Ditulis Rp 700 Juta

"Terdakwa telah banyak berjasa kepada bangsa dan negara Indonesia," kata Junaedi.

Junaedi juga meminta supaya majelis hakim mengembalikan seluruh aset milik Rafael Alun maupun sang istri, Ernie Meike Torondek yang sedang dalam status penyitaan.

Tuntutan agar asetnya dikembalikan juga menyasar harta harta waris atas nama Ibu Rafael Alun, Irene Suheriani Soeparman yang sedang dalam status penyitaan.

"Mengembalikan seluruh aset atas nama pihak ketiga lainnya yang sedang dalam status penyitaan," ujar Junaedi.

Rafael Alun Ngaku Sulit Makan, Harga Jam Tangan Jadi Sorotan, Disebut Belasan Hingga Puluhan Juta
Rafael Alun Ngaku Sulit Makan, Harga Jam Tangan Jadi Sorotan, Disebut Belasan Hingga Puluhan Juta (Youtube Kompas TV/Twitter @logikapolitikid)

Selain faktor berjasa kepada negara, Junaedi juga mengingatkan majelis hakim untuk mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dalam memvonis kliennya.

Dalam hal ini, Junaedi mengatakan, Rafael Alun selama ini belum pernah dihukum.

Selain itu, selama proses persidangan, Rafael Alun diklaim bersikap sopan, jujur, dan telah kooperatif dalam mengikuti jalannya proses persidangan dengan baik.

"Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," imbuh dia.

Baca juga: Minta Ganti Triliunan Saran Hotman Paris Soal Biaya Pemulihan David Ozora, Rp2M, Rafael Alun Mau?

Dalam kasus ini, Rafael Alun dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah menerima gratifikasi dan melakukan TPPU.

Jaksa KPK menuntut Rafael Alun dipidana penjara selama 14 tahun penjara.

Selain itu, Rafael Alun juga mendapatkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider subsider enam bulan penjara.

Tak hanya itu, eks pejabat pajak ini juga dituntut dengan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti senilai Rp 18,9 miliar subsider tiga tahun kurungan.

Jaksa menyatakan Rafael Alun terbukti melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Rafel juga disebut melanggar Pasal 3 Ayat 1 huruf a dan c Undang-Undang nomor 25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Rafael Alun memeluk Mario Dandy di persidangan
Rafael Alun memeluk Mario Dandy di persidangan (Kompas.com)

Selain itu, Rafael Alun dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Dalam dakwaan jaksa, Rafael Alun diduga menerima gratifikasi bersama istrinya, Ernie Meike Torondek yang juga komisaris dan pemegang saham Artha Mega Ekhadana (ARME).

Uang belasan miliar diterima oleh Rafael Alun dan istrinya melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo.

Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai pejabat di DJP, Rafael Alun disebut bersama istrinya mendirikan perusahaan untuk mendapatkan keuntungan dari pemeriksaan para wajib pajak.

Jaksa juga menyebut bahwa keduanya mendirikan PT ARME pada tahun 2022 dengan menempatkan Ernie Mieke sebagai Komisaris Utama.

Rafael Alun Trisambodo Ayah Mario Dandy curhat jatuh miskin.
Rafael Alun Trisambodo Ayah Mario Dandy curhat jatuh miskin. (Kompas TV/Tribun Jakarta)

Perusahaan ini menjalankan usaha-usaha di bidang jasa kecuali jasa dalam dalam bidang hukum dan pajak.

Namun, dalam operasionalya, PT ARME memberikan layanan sebagai konsultan pajak dengan merekrut seorang konsultan pajak bernama Ujeng Arsatoko.

Konsultan Pajak direkrut untuk bisa mewakili klien PT ARME dalam pengurusan pajak di Direktorat Jenderal Pajak.

Kemudian, Rafael juga mendirikan PT Cubes Consulting pada tahun 2008 dengan menempatkan adik dari istrinya bernama Gangsar Sulaksono sebagai pemegang saham dan Komisaris.

Rafael juga mendirikan PT Bukit Hijau pada 2012 2012 dengan menempatkan istrinya sebagai komisaris di mana salah satu bidang usahanya menjalankan usaha di bidang pembangunan dan konstruksi.

Dari hasil penerimaan gratifikasi, Rafael Alun diduga melakukan pencucian uang untuk menyamarkan hasil pendapatan yang tidak sah itu.

Artikel ini diolah dari Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari iniRafael Alun TrisambodoasetMario Dandy
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved