Breaking News:

Berita Viral

Rafael Alun Divonis 14 Tahun Bui, Hakim Ungkap Hal Meringankan Vonisnya: Singgung soal Pengabdian

Inilah sederet alasan yang meringankan hukuman Rafael Alun Trisambodo dalam kasus gratifikasinya.

Editor: Dika Pradana
tribunnews.com
Rafael Alun Triambodo ditahan 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - TERBUKTI menerima gratifikasi hingga Rp16,6 miliar, Rafael Alun Trisambodo hanya mendapatkan hukuman 14 tahun penjara.

Hukuman tersebut telah diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dengan juga mempertimbangkan pengabdian Rafael Alun terhadap negara.

Telah mengabdi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama tiga puluh tahun, menjadi satu di antara sejumlah alasan yang meringankan vonis hukuman ayah Mario Dandy Satriyo.

Viral video mantan pegawai pajak Rafael Alun Trisambodo yang menangis tidak ada uang
Viral video mantan pegawai pajak Rafael Alun Trisambodo yang menangis tidak ada uang (Istimewa/Twitter @logikapolitikid)

Diketahui, Rafael Alun merupakan mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Selatan yang didakwa menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Hal meringankan, terdakwa telah bekerja kepada negara sebagai pegawai negeri selama lebih 30 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Senin (8/1/2024).

Hal meringankan lainnya adalah terdakwa Rafael Alun masih memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.

Adapun sejumlah pertimbangan memberatkan dalam hukuman yang dijatuhkan adalah Rafael Alun tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Baca juga: Minta Ganti Triliunan Saran Hotman Paris Soal Biaya Pemulihan David Ozora, Rp2M, Rafael Alun Mau?

Baca juga: KLAIM Telah Banyak Berjasa ke Negara, Rafael Alun Mohon Dibebaskan: Minta Asetnya Dikembalikan

“Terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat memberantas tindak pidana korupsi,” ujar Suparman.

Dalam perkara ini, Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara.

Selain itu, ayah dari Mario Dandy itu juga mendapatkan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Rafael Alun juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 10.079.095.519.

Dengan ketentuan, harus dibayar maksimal satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Rafael Alun memeluk Mario Dandy di persidangan
Rafael Alun memeluk Mario Dandy di persidangan (Kompas.com)

Jika dalam kurun waktu tersebut Rafael tidak membayar maka harta bendanya akan disita Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dilelang dan digunakan untuk menutup uang pengganti.

“Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk menutupi uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama 13 tahun,” kata Suparman.

Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menilai Rafael Alun terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tiga dakwaan Jaksa KPK.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Tags:
berita viral hari iniRafael AlunhakimMario Dandypenjara
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved