Berita Viral
Rafael Alun Divonis 14 Tahun Bui, Hakim Ungkap Hal Meringankan Vonisnya: Singgung soal Pengabdian
Inilah sederet alasan yang meringankan hukuman Rafael Alun Trisambodo dalam kasus gratifikasinya.
Editor: Dika Pradana
TRIBUNNEWSMAKER.COM - TERBUKTI menerima gratifikasi hingga Rp16,6 miliar, Rafael Alun Trisambodo hanya mendapatkan hukuman 14 tahun penjara.
Hukuman tersebut telah diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dengan juga mempertimbangkan pengabdian Rafael Alun terhadap negara.
Telah mengabdi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama tiga puluh tahun, menjadi satu di antara sejumlah alasan yang meringankan vonis hukuman ayah Mario Dandy Satriyo.
Diketahui, Rafael Alun merupakan mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Selatan yang didakwa menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Hal meringankan, terdakwa telah bekerja kepada negara sebagai pegawai negeri selama lebih 30 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Senin (8/1/2024).
Hal meringankan lainnya adalah terdakwa Rafael Alun masih memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.
Adapun sejumlah pertimbangan memberatkan dalam hukuman yang dijatuhkan adalah Rafael Alun tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Baca juga: Minta Ganti Triliunan Saran Hotman Paris Soal Biaya Pemulihan David Ozora, Rp2M, Rafael Alun Mau?
Baca juga: KLAIM Telah Banyak Berjasa ke Negara, Rafael Alun Mohon Dibebaskan: Minta Asetnya Dikembalikan
“Terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat memberantas tindak pidana korupsi,” ujar Suparman.
Dalam perkara ini, Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara.
Selain itu, ayah dari Mario Dandy itu juga mendapatkan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Rafael Alun juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 10.079.095.519.
Dengan ketentuan, harus dibayar maksimal satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Jika dalam kurun waktu tersebut Rafael tidak membayar maka harta bendanya akan disita Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dilelang dan digunakan untuk menutup uang pengganti.
“Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk menutupi uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama 13 tahun,” kata Suparman.
Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menilai Rafael Alun terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tiga dakwaan Jaksa KPK.
Sumber: Kompas.com
| Video Istri Kades di Bogor Pamer Uang & Ucap Beli Polisi Viral, Kini Klarifikasi, Sebut Kebenaran |
|
|---|
| Sosok AG Eks Bupati Dharmasraya Digerebek di Hotel, Diduga Lakukan Penyimpangan, Sebut Salah Paham |
|
|---|
| 'Kalau Udah Waktunya Pergi Ya Harus, Momen Raisa Menulis Lagu Baru, Ucap Sedih Saat Take Rekaman |
|
|---|
| Viral Gestur Menkeu Purbaya Disandingkan Wawancara dengan Airlangga Hartanto, Beri Kode ke Wartawan |
|
|---|
| Alasan Suci Feblika Nekat Pasang Karangan Bunga 'Pelakor' di Kampus Sarah Wanda Nainggolan |
|
|---|