Breaking News:

Berita Viral

Rafael Alun Divonis 14 Tahun Bui, Hakim Ungkap Hal Meringankan Vonisnya: Singgung soal Pengabdian

Inilah sederet alasan yang meringankan hukuman Rafael Alun Trisambodo dalam kasus gratifikasinya.

Editor: Dika Pradana
tribunnews.com
Rafael Alun Triambodo ditahan 

Adapun dakwaan tersebut adalah Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP menyangkut gratifikasi yang dianggap suap.

Baca juga: BOCOR! Obrolan Pertemuan Rafael Alun dan Dandy di Penjara Tobatlah, Sebut Nama David di Hatimu

 Rafael Alun Trisambodo
Rafael Alun Trisambodo (Kolase Tribun Sumsel/Tribunnews)

Kemudian, Pasal 3 Ayat 1 huruf a dan c Undang-Undang nomor 25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selanjutnya, Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Dalam perkara ini, Jaksa KPK sebelumnya menuntut Rafael Alun dihukum 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.

Rafael Alun juga dituntut dengan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti senilai Rp 18,9 miliar subsider tiga tahun kurungan.

'Tak Murah!' Rafael Alun Terancam Dimiskinkan, Harta Disita KPK untuk Bayar Restitusi David Rp 100 M

Rafael Alun Trisambodo terancam dimiskinkan karena sebagian hartanya yang disita KPK kemungkinan akan dipakai untuk membayar restitusi bagi David Ozora.

Hal itu diungkapkan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Jika Mario Dandy, anak Rafael sebagai terdakwa tak mampu membayar restitusi yang mencapai Rp 100 miliar terkait perkara penganiayaan berat terencana, maka akan ditanggung ayahnya.

Biaya restitusi akan dibebankan kepada orang tua Mario Dandy, yakni Rafael Alun Trisambodo jika tak mampu dibayar Mario.

"Kalau Mario tidak bisa membayar, restitusi itu bisa dibayar oleh pihak ketiga, yang dalam hal ini bisa saja orang tuanya," ujar Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas saat dihubungi, Rabu (14/6/2023).

Baca juga: Cuma Pukul 2 Kali! Pengakuan Mario Dandy Bikin Geram, Tak Sesuai Kondisi David yang Sampai Koma

Baca juga: Tenang Nanti Diurusin Bapak! Mario Dandy Santai Dipenjara, Ayah David Emosi Minta Hukuman Setimpal

Rafael Alun Triambodo resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dugaan menerima gratifikasi. muncul mengenakan rompi oranye tangan diborgol
Rafael Alun Triambodo resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dugaan menerima gratifikasi. muncul mengenakan rompi oranye tangan diborgol (tribunnews.com)

Meski demikian, LPSK belum bisa memastikan nilai restitusi yang bakal diambil dari harta Rafael yang sudah disita KPK.

Sejauh ini, oordinasi telah dilakukan oleh LPSK dengan KPK.

"Kami sudah sampaikan ke KPK kebutuhan kami berkaitan dengan hal tersebut. Berkaitan dengan kalau memungkinkan ada sita untuk restitusinya," kata Susi.

Susi menyebut, rrestitusi Rp 100 miliar terdiri dari berbagai komponen.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Tags:
berita viral hari iniRafael AlunhakimMario Dandypenjara
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved