Berita Viral
Rafael Alun Divonis 14 Tahun Bui, Hakim Ungkap Hal Meringankan Vonisnya: Singgung soal Pengabdian
Inilah sederet alasan yang meringankan hukuman Rafael Alun Trisambodo dalam kasus gratifikasinya.
Editor: Dika Pradana
Adapun dakwaan tersebut adalah Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP menyangkut gratifikasi yang dianggap suap.
Baca juga: BOCOR! Obrolan Pertemuan Rafael Alun dan Dandy di Penjara Tobatlah, Sebut Nama David di Hatimu
Kemudian, Pasal 3 Ayat 1 huruf a dan c Undang-Undang nomor 25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Selanjutnya, Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Dalam perkara ini, Jaksa KPK sebelumnya menuntut Rafael Alun dihukum 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.
Rafael Alun juga dituntut dengan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti senilai Rp 18,9 miliar subsider tiga tahun kurungan.
'Tak Murah!' Rafael Alun Terancam Dimiskinkan, Harta Disita KPK untuk Bayar Restitusi David Rp 100 M
Rafael Alun Trisambodo terancam dimiskinkan karena sebagian hartanya yang disita KPK kemungkinan akan dipakai untuk membayar restitusi bagi David Ozora.
Hal itu diungkapkan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Jika Mario Dandy, anak Rafael sebagai terdakwa tak mampu membayar restitusi yang mencapai Rp 100 miliar terkait perkara penganiayaan berat terencana, maka akan ditanggung ayahnya.
Biaya restitusi akan dibebankan kepada orang tua Mario Dandy, yakni Rafael Alun Trisambodo jika tak mampu dibayar Mario.
"Kalau Mario tidak bisa membayar, restitusi itu bisa dibayar oleh pihak ketiga, yang dalam hal ini bisa saja orang tuanya," ujar Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas saat dihubungi, Rabu (14/6/2023).
Baca juga: Cuma Pukul 2 Kali! Pengakuan Mario Dandy Bikin Geram, Tak Sesuai Kondisi David yang Sampai Koma
Baca juga: Tenang Nanti Diurusin Bapak! Mario Dandy Santai Dipenjara, Ayah David Emosi Minta Hukuman Setimpal
Meski demikian, LPSK belum bisa memastikan nilai restitusi yang bakal diambil dari harta Rafael yang sudah disita KPK.
Sejauh ini, oordinasi telah dilakukan oleh LPSK dengan KPK.
"Kami sudah sampaikan ke KPK kebutuhan kami berkaitan dengan hal tersebut. Berkaitan dengan kalau memungkinkan ada sita untuk restitusinya," kata Susi.
Susi menyebut, rrestitusi Rp 100 miliar terdiri dari berbagai komponen.
Sumber: Kompas.com
| Video Istri Kades di Bogor Pamer Uang & Ucap Beli Polisi Viral, Kini Klarifikasi, Sebut Kebenaran | 
				      										 
												      	 |  
				    
|---|
| Sosok AG Eks Bupati Dharmasraya Digerebek di Hotel, Diduga Lakukan Penyimpangan, Sebut Salah Paham | 
				      										 
												      	 |  
				    
|---|
| 'Kalau Udah Waktunya Pergi Ya Harus, Momen Raisa Menulis Lagu Baru, Ucap Sedih Saat Take Rekaman | 
				      										 
												      	 |  
				    
|---|
| Viral Gestur Menkeu Purbaya Disandingkan Wawancara dengan Airlangga Hartanto, Beri Kode ke Wartawan | 
				      										 
												      	 |  
				    
|---|
| Alasan Suci Feblika Nekat Pasang Karangan Bunga 'Pelakor' di Kampus Sarah Wanda Nainggolan | 
				      										 
												      	 |  
				    
|---|