Breaking News:

Berita Viral

Rafael Alun Divonis 14 Tahun Bui, Hakim Ungkap Hal Meringankan Vonisnya: Singgung soal Pengabdian

Inilah sederet alasan yang meringankan hukuman Rafael Alun Trisambodo dalam kasus gratifikasinya.

Editor: Dika Pradana
tribunnews.com
Rafael Alun Triambodo ditahan 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - TERBUKTI menerima gratifikasi hingga Rp16,6 miliar, Rafael Alun Trisambodo hanya mendapatkan hukuman 14 tahun penjara.

Hukuman tersebut telah diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dengan juga mempertimbangkan pengabdian Rafael Alun terhadap negara.

Telah mengabdi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama tiga puluh tahun, menjadi satu di antara sejumlah alasan yang meringankan vonis hukuman ayah Mario Dandy Satriyo.

Viral video mantan pegawai pajak Rafael Alun Trisambodo yang menangis tidak ada uang
Viral video mantan pegawai pajak Rafael Alun Trisambodo yang menangis tidak ada uang (Istimewa/Twitter @logikapolitikid)

Diketahui, Rafael Alun merupakan mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Selatan yang didakwa menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Hal meringankan, terdakwa telah bekerja kepada negara sebagai pegawai negeri selama lebih 30 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Senin (8/1/2024).

Hal meringankan lainnya adalah terdakwa Rafael Alun masih memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.

Adapun sejumlah pertimbangan memberatkan dalam hukuman yang dijatuhkan adalah Rafael Alun tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Baca juga: Minta Ganti Triliunan Saran Hotman Paris Soal Biaya Pemulihan David Ozora, Rp2M, Rafael Alun Mau?

Baca juga: KLAIM Telah Banyak Berjasa ke Negara, Rafael Alun Mohon Dibebaskan: Minta Asetnya Dikembalikan

“Terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat memberantas tindak pidana korupsi,” ujar Suparman.

Dalam perkara ini, Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara.

Selain itu, ayah dari Mario Dandy itu juga mendapatkan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Rafael Alun juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 10.079.095.519.

Dengan ketentuan, harus dibayar maksimal satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Rafael Alun memeluk Mario Dandy di persidangan
Rafael Alun memeluk Mario Dandy di persidangan (Kompas.com)

Jika dalam kurun waktu tersebut Rafael tidak membayar maka harta bendanya akan disita Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dilelang dan digunakan untuk menutup uang pengganti.

“Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk menutupi uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama 13 tahun,” kata Suparman.

Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menilai Rafael Alun terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tiga dakwaan Jaksa KPK.

Adapun dakwaan tersebut adalah Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP menyangkut gratifikasi yang dianggap suap.

Baca juga: BOCOR! Obrolan Pertemuan Rafael Alun dan Dandy di Penjara Tobatlah, Sebut Nama David di Hatimu

 Rafael Alun Trisambodo
Rafael Alun Trisambodo (Kolase Tribun Sumsel/Tribunnews)

Kemudian, Pasal 3 Ayat 1 huruf a dan c Undang-Undang nomor 25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selanjutnya, Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Dalam perkara ini, Jaksa KPK sebelumnya menuntut Rafael Alun dihukum 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.

Rafael Alun juga dituntut dengan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti senilai Rp 18,9 miliar subsider tiga tahun kurungan.

'Tak Murah!' Rafael Alun Terancam Dimiskinkan, Harta Disita KPK untuk Bayar Restitusi David Rp 100 M

Rafael Alun Trisambodo terancam dimiskinkan karena sebagian hartanya yang disita KPK kemungkinan akan dipakai untuk membayar restitusi bagi David Ozora.

Hal itu diungkapkan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Jika Mario Dandy, anak Rafael sebagai terdakwa tak mampu membayar restitusi yang mencapai Rp 100 miliar terkait perkara penganiayaan berat terencana, maka akan ditanggung ayahnya.

Biaya restitusi akan dibebankan kepada orang tua Mario Dandy, yakni Rafael Alun Trisambodo jika tak mampu dibayar Mario.

"Kalau Mario tidak bisa membayar, restitusi itu bisa dibayar oleh pihak ketiga, yang dalam hal ini bisa saja orang tuanya," ujar Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas saat dihubungi, Rabu (14/6/2023).

Baca juga: Cuma Pukul 2 Kali! Pengakuan Mario Dandy Bikin Geram, Tak Sesuai Kondisi David yang Sampai Koma

Baca juga: Tenang Nanti Diurusin Bapak! Mario Dandy Santai Dipenjara, Ayah David Emosi Minta Hukuman Setimpal

Rafael Alun Triambodo resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dugaan menerima gratifikasi. muncul mengenakan rompi oranye tangan diborgol
Rafael Alun Triambodo resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dugaan menerima gratifikasi. muncul mengenakan rompi oranye tangan diborgol (tribunnews.com)

Meski demikian, LPSK belum bisa memastikan nilai restitusi yang bakal diambil dari harta Rafael yang sudah disita KPK.

Sejauh ini, oordinasi telah dilakukan oleh LPSK dengan KPK.

"Kami sudah sampaikan ke KPK kebutuhan kami berkaitan dengan hal tersebut. Berkaitan dengan kalau memungkinkan ada sita untuk restitusinya," kata Susi.

Susi menyebut, rrestitusi Rp 100 miliar terdiri dari berbagai komponen.

Salah satunya untuk mengganti biaya perawatan di rumah sakit, di luar asuransi.

Kemudian biaya perawatan di rumah atau home care juga diperhitungkan oleh LPSK.

"Home care ini kan biayanya tidak sedikit juga. Tidak murah," katanya.

Jonathan Latumahina bongkar tabiat Mario Dandy
Jonathan Latumahina bongkar tabiat Mario Dandy (Kompas.com)

Kondisi David yang kesulitan mengenyam pendidikan juga menjadi komponen yang diperhitungkan LPSK.

Menurut LPSK, David menjadi kesulitan untuk sekolah akibat penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy.

Seluruh komponen terkait kondisi David ini dihitung berdasarkan analisa dokter yang menangani David.

"Penderitaan ini kami perhitungkan dengan analisis dokter," ujarnya.

Kemudian ada pula biaya transportasi, akomodasi, termasuk konsumsi dari keluarga David.

Sebab keluarga, terutama orang tua telah banyak mengurus David selama perawatan medis.

Jonathan Latuhamina akan pertaruhan keadilan di Sidang Mario Dandy
Jonathan Latuhamina akan pertaruhan keadilan di Sidang Mario Dandy (Kompas.com)

Terkait orang tua David, LPSK juga memperhitungkan kehilangan penghasilan selama merawat David.

Sebab selama masa perawatan, orang tua mesti berada di sisinya.

"Apalagi pas awal-awal kan orang tuanya malah meninggalkan pekerjaan. Jadi kami perhitungkan," katanya.

Selain itu, LPSK juga memasukkan bantuan hukum sebagai komponen restitusi bagi David Ozora.

Menurut Susi, hal tersebut didasarkan pada Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2022.

Hasil penghitungan Rp 100 miliar ini disebut Susi masih bersifat sementara.

"Tidak menutup kemungkinan kalau ada situasi perkembangan tertentu akan direvisi," kata Susi dikutip dari Tribunnews.com.

Artikel ini diolah dari Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari iniRafael AlunhakimMario Dandypenjara
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved