Berita Kriminal
TEGANYA Wanita di Boltim, Setelah Bunuh Bocah 8 Tahun Langsung Ajak Anak Jual Emas Korban, Menyesal!
Seorang wanita berinisial AM tega menghabisi nyawa bocah berusia 8 tahun yang merupakan tetangga sekaligus kerabatnya sendiri.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
Sugeng mengatakan, AM dijerat dengan pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP lebih sub Pasal 365 ayat (1), (3) KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
“Paling berat ancaman hukuman mati atau paling ringan 12 tahun penjara,” ujarnya dikutip dari TribunManado.com.
Padahal pelaku dan korban dekat
Seorang warga bernama Apri Serundeng mengatakan, korban dan pelaku cukup dekat.
Pasalnya, korban sering main di rumah pelaku karena sudah menganggapnya sebagai tante.
Apri menambahkan, keseharian AM normal seperti biasa dan tak terlihat seperti mengidap gangguan jiwa.
Namun, Apri mengingat AM pernah melakukan aksi pencurian pakaian.
"Cuma lalu pelaku pernah mencuri pakaian tetangga," ungkap Apri.
Di sisi lain, AM mengaku menyesal atas aksi yang telah dilakukannya.
AM khilaf dan merasa kasian dengan korban.
"Menyesal, takut, dan khilaf," ucap AM saat konferensi pers.
(TribunJakarta)
Diolah dari artikel tayang di TribunJakarta.com
| Pria di Pati Meninggal di Rumah Penuh Sampah, 8 Tahun Hidup Sendiri, Gelagat Terakhir: Ambil Pesanan |
|
|---|
| Nasib Heryanto yang Tega Bunuh Dina Karyawati Minimarket di Purwakarta, Kini Terancam Hukuman Mati |
|
|---|
| Kronologi Hadi Siswanto Tembak Mati Warga di Banyuasin, Cekcok Antrean di SPBU, Panik Lihat Obeng |
|
|---|
| 6 Fakta Bocah di Bojonggede Tewas Dianiaya Ibu Tiri, Luka Lebam & Cekekan Ngaku Jatuh, Pelaku Panik |
|
|---|
| Pengakuan Gandi Pegawai BUMN Bunuh Istri di Banyuwangi, Ketahuan Selingkuh, Menyesal Usai Ingat Anak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/orang-wanita-berinisial-AM-membawa-anaknya-yang-masih-balita.jpg)