Berita Viral
Diimingi Bakal Dinikahi, Oknum Polisi di Sorong Hamili Pacar, Berakhir Tak Mau Tanggung Jawab
Seorang oknum anggota Polresta Sorong Kota, Papua Barat, berinisial NS melakukan tindak asusila terhadap pacarnya.
Editor: Eri Ariyanto
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Seorang oknum anggota Polresta Sorong Kota, Papua Barat, berinisial NS melakukan tindak asusila terhadap pacarnya.
Lebih mirisnya, oknum polisi itu setubuhi pacarnya hingga hamil. Kini sang pelaku sedang menjalani proses hukum dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"NS ada miliki hubungan pacaran dengan korban LL." jelas Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Sorong Kota Ipda Nelfince Rumbino, Rabu (24/1/2024).
"Pelaku dengan korban sama-sama orang dewasa, yang bersangkutan (pelaku) setubuhi hingga korban hamil tapi tidak bertanggung jawab," lanjutnya.
Baca juga: PILU! Tak Bisa Bayar Utang, Gadis Remaja di Sumbawa Disetubuhi Ayah Angkat, Sempat Diancam Dibunuh
Kanit PPA menambahkan, pelaku dikenai pasal 6 huruf c Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Korban dan pelaku usianya sama ya 20 tahun mereka berpacaran dan kejadian itu pada bulan April 2023. Mereka berdua sudah berpacaran sudah dua bulan semenjak kejadian," ujar Nelfince.
Nelfince menyebutkan sebelumnya pelaku mengimingi korban akan menikahi dan ternyata setelah hamil pelaku tidak mau bertanggung jawab.
"Iya korban yakin akan dinikahi sama pelaku setelah iming-iming itu teryata korban hamil dan pelaku tidak menikahi," tuturnya.
Kanit PPA menegaskan pihaknya telah melakukan penyelidikan, dan sudah masuk tahap penyidikan atau tahap satu.
"Jadi pelaku sudah kami tahan di Polresta Sorong Kota." terangnya.
"Kita menunggu hasil pidana umum dan selanjutnya Propam melaksanakan proses etik," jelasnya.
Baca juga: TEKA-TEKI Oknum Guru Aniaya Istri hingga Tewas di NTT, Sudah 7 Kali Menikah, Pernah Cabuli Bocah SMP
Kasus ini sudah dilaporkan sejak bulan September 2023.
Sesuai pasal yang disangkakan, pelaku terancam pidana 12 tahun penjara.
Kakek di Sleman Kepergok Cabuli Bocah 6 Tahun, Korban sempat Ditusuk: Trauma Diancam
Seorang kakek di Sleman, Yogyakarta hanya bisa memelas saat dirinya ditangkap polisi atas ulah pencabulannya terhadap bocah berusia enam tahun.
Dalam aksinya, pelaku melakukan berbagai macam ancaman agar korban ketakutan.
Dengan begitu, korban bisa leluasa melakukan aksi pencabulan terhadap bocah laki-laki itu.
Pelaku melakukan aksi cabulnya sebanyak dua kali terhadap korban.
Korban mengaku sempat mendapatkan tusukan oleh pelaku menggunakan kayu.
Diketahui, korban berinisial NGT (58), warga Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman
Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian pelaku yang berhasil ditangkap berinisial NGT.
Baca juga: PILU! Remaja di Makassar Digagahi 3 Pria di Pos Satpam, Kini Hamil, Bingung: Yang Mana Ayah Bayinya?
Baca juga: GERTAKAN Pria di Makassar Bikin Gadis Difabel Pedagang Ikan Pasrah Digagahi di Kost: Korban Trauma!
"Korban anak laki-laki usia 6 tahun," ujarnya dalam jumpa pers, Senin (15/01/2024).
Kasus ini terungkap saat korban mengalami demam.
Kemudian pada saat buang air besar korban merasakan kesakitan.
Orangtua korban yang mengetahui anaknya merasakan sakit kemudian mengecek.
"Setelah dilakukan pengecekan oleh orangtuanya dan dicek oleh dokter, diketahui ada bekas luka," ucapnya.
Saat ditanya oleh orangtuanya, korban tidak menjawab dengan jujur karena merasa takut.
Setelah didesak oleh orangtua dan kerabatnya, akhirnya korban menjawab dengan jujur apa yang dialaminya.
Korban menceritakan jika luka tersebut karena pernah ditusuk oleh pelaku menggunakan kayu.
"Ayah korban kemudian melaporkan kepada pihak RT, kalurahan, dan melaporkan kepada unit PPA (Polresta Sleman)." jelasnya.
"Saat itu juga kita lakukan penangkapan terhadap pelaku," ucapnya.
Baca juga: BIADAB! Bocah 8 Tahun di Pangkalpinang 2x Digagahi Ayah Kandung, Diimingi HP: Pelaku Memelas Dibekuk
Riski menyampaikan pelaku dengan korban satu lingkungan atau tetangga.
Pelaku saat itu melihat korban berjalan sendirian usai mengikuti TPA.
Pelaku lantas memanggil dan memaksa korban ke lokasi yang sepi.
Di lokasi itulah, pelaku melakukan aksinya.
Menurut Riski pelaku juga sempat mengancam korban agar tidak bercerita kepada siapapun termasuk orang tuanya.
"Itu yang menyebabkan saat ditanya oleh orangtua, korban merasa ketakutan," bebernya.
Riski mengungkapkan pelaku melakukan aksinya terhadap korban sebanyak dua kali.
"Pelaku ini memang memiliki kelaianan, dari hasil pemeriksaan," tandasnya.
Dari kasus ini Polisi berhasil mengamankan satu kaos lengan panjang, satu celana dalam dan satu celana panjang.
Sementara kayu yang digunakan oleh pelaku, masih dalam pencarian.
Pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polresta Sleman.
Akibat perbuatanya pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Atas aksinya, pelaku kini mendapatkan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Kita lapis dengan Pasal 292 KUHP dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 5 Miliar," pungkasnya.
Sementara itu, hingga kini korban merasakn trauma mendalam.
Diolah dari berita tayang di Kompas.com
Sumber: Kompas.com
| Sosok Shivani, Istri Umur 20 Tahun Dibunuh Suami yang Selingkuh dengan Ibu Mertua, Foto Mesra Viral |
|
|---|
| Arjuna Tamaraya Tewas Dikeroyok, Kakak Ungkap Fakta Soal Masjid Sibolga: Sejak Kau Masih Merangkak |
|
|---|
| Sosok Andre, Pengantin Pria Meninggal Setelah 13 Hari Menikah, Kisahnya Diungkap MC Erwin Siddhartha |
|
|---|
| Miris! Guru SD di Palembang Diduga Aniaya Murid hingga Masuk RS & Trauma, Kepsek: Udah Merah Duluan |
|
|---|
| Kucing Pororo Cakar Bobby, Pemilik Panik Ketakutan dan Buru-buru Minta Maaf ke Presiden Prabowo |
|
|---|