Breaking News:

Pemilu 2024

Tak Laporkan Dana Kampanye, 5 Parpol Ini Didiskualifikasi Beberapa Daerah Jateng, Suara Tidak Sah!

Meski nama caleg dari kelima partai tersebut tercantum dalam surat suara, tapi suara yang masuk saat pencoblosan dinyatakan tidak sah.

Editor: Sinta Manila
kolase Wikipedia
Ada beberapa partai di 14 kabupaten/kota Provinsi Jawa Tengah (Jateng) didiskualifikasi. 

Sebanyak 17 parpol peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Demak telah melakukan perbaikan dokumen LADK dari tanggal 8 - 12 Januari 2024.

Dalam hasil perbaikan ini, ditemukan bahwa ada 4 partai yang pengeluaran dana kampanyenya Rp 0.

Akan tetapi salah satunya, dibatalkan kepesertaannya sebagai peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Demak.

Baca juga: Konten Hoaks Soal Pemilu 2024 Lebih Sedikit Dibanding 2019 Silam, Menkominfo Ungkap Penyebabnya

Tiga partai politik (parpol) di Kabupaten Demak, Jawa Tengah pengeluaran dana kampanyenya Rp 0. 

Ketiga partai tersebut yakni Partai Golkar, Partai Bulan Bintang, dan Partai Perindo.

Hal ini merujuk hasil Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) peserta Pemilu 2024 yang diumumkan KPU Demak, pada Sabtu (13/1/2024).

Baca juga: Elektabilitas Parpol pada Pemilu 2024, Partai Prabowo Tempel Ketat PDIP, Apa Kabar Partai Anies?

Pengumuman memuat tanda terima dan berita acara acara penerimaan LADK perbaikan tahun 2024 di KPU Kabupaten Demak.

Tangkap layar pengumuman hasil perbaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) peserta Pemilu 2024 se-Kabupaten Demak. (dok KPU Demak)
Tangkap layar pengumuman hasil perbaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) peserta Pemilu 2024 se-Kabupaten Demak. (dok KPU Demak) (KOMPAS.COM/NUR ZAIDI)

Diketahui, jadwal masa kampanye Pemilu 2024 sudah berlangsung dari 28 November 2023 dan akan berakhir pada 10 Februari 2024.

Tercatat saldo awal Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) Partai Golkar Rp 100.000, Partai Bulan Bintang Rp 100.000 dan Partai Perindo Rp 100.000.

Baca juga: HEBOH Surat Suara Pemilu 2024 Sudah Tercoblos di Taipe, Ganjar Beri Tanggapan yang Mengejutkan

"Partai Golkar dana kampanye penerimaan Rp 60.000.000, pengeluaran Rp 0, saldo Rp 0.

Partai Bulan Bintang dana kampanye penerimaan Rp 100.000, pengeluaran Rp 0, saldo Rp 100.000,

Partai Perindo dana kampanye penerimaan Rp 100.000, pengeluaran Rp 0, saldo Rp 100.000,"

Begitu yang tertulis keterangan resmi KPU Demak bersumber dari https://kab-demak.kpu.go.id

Petugas KPU Jakarta Pusat memindahkan kotak suara Pemilu 2024 di Gudang KPU Jakarta Pusat, Sawah Besar, Jakarta, Kamis (2/11/2023).
Petugas KPU Jakarta Pusat memindahkan kotak suara Pemilu 2024 di Gudang KPU Jakarta Pusat, Sawah Besar, Jakarta, Kamis (2/11/2023). (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak, Siti Ulfaati membenarkan, bahwa data tersebut sudah sesuai dengan LADK hasil perbaikan.

"Sampun (sudah sesuai)," ujarnya singkat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan Whatsapp, Minggu (14/1/2024).

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
Partai PolitikkampanyePemilu 2024
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved