Breaking News:

Pemilu 2024

Tak Laporkan Dana Kampanye, 5 Parpol Ini Didiskualifikasi Beberapa Daerah Jateng, Suara Tidak Sah!

Meski nama caleg dari kelima partai tersebut tercantum dalam surat suara, tapi suara yang masuk saat pencoblosan dinyatakan tidak sah.

Editor: Sinta Manila
kolase Wikipedia
Ada beberapa partai di 14 kabupaten/kota Provinsi Jawa Tengah (Jateng) didiskualifikasi. 

Jumlah ini menempatkan tiga partai tersebut sebagai parpol dengan pengeluaran paling minim di antara 17 parpol peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Demak, Jawa Tengah.

Hal ini dilakukan setelah melaporkan LADK pada 7 Januari 2024.

Selain itu, KPU Demak juga mencatat pengeluaran dana Rp 0 untuk Partai Garuda dengan keterangan tidak menyampaikan LADK.

Partai Garuda dibatalkan kepesertaannya sebagai peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Demak lantaran tidak menyampaikan LADK pada 7 Januari 2024.

Artikel diolah dari Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Tags:
Partai PolitikkampanyePemilu 2024
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved