Pemilu 2024
Tak Laporkan Dana Kampanye, 5 Parpol Ini Didiskualifikasi Beberapa Daerah Jateng, Suara Tidak Sah!
Meski nama caleg dari kelima partai tersebut tercantum dalam surat suara, tapi suara yang masuk saat pencoblosan dinyatakan tidak sah.
Editor: Sinta Manila
kolase Wikipedia
Ada beberapa partai di 14 kabupaten/kota Provinsi Jawa Tengah (Jateng) didiskualifikasi.
Jumlah ini menempatkan tiga partai tersebut sebagai parpol dengan pengeluaran paling minim di antara 17 parpol peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Demak, Jawa Tengah.
Hal ini dilakukan setelah melaporkan LADK pada 7 Januari 2024.
Selain itu, KPU Demak juga mencatat pengeluaran dana Rp 0 untuk Partai Garuda dengan keterangan tidak menyampaikan LADK.
Partai Garuda dibatalkan kepesertaannya sebagai peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Demak lantaran tidak menyampaikan LADK pada 7 Januari 2024.
Artikel diolah dari Kompas.com
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Berita Terkait :#Pemilu 2024
Hasil Real Count Pilkada NTT 2024, Cek Suara Yohanis-Jane, Emanuel-Johanis dan Simon- Adrianus Garu |
![]() |
---|
Jago Bahasa Inggris hingga Dipuji Donald Trump, Ini Riwayat Pendidikan Prabowo SD-SMP di Luar Negeri |
![]() |
---|
Sidang Sengketa Pileg 2024, PDIP Minta MK Nol-kan Perolehan Suara PSI & Demokrat, Ditagih Bukti |
![]() |
---|
'Saling Ejek' Partai Gelora vs PKS Soal Gabung Prabowo - Gibran, PKS: Partai Apa Itu? Duh, Nol Koma! |
![]() |
---|
Sidang Sengketa Pileg 2024, Saksi Gerindra di Papua Tengah Tewas Jadi Korban Rekapitulasi yang Rusuh |
![]() |
---|