Breaking News:

Pemilu 2024

Nasib Hamka Haq, Caleg sudah Meninggal tapi Masih Dapat 5 Ribu Suara di Jatim, Tetap Dianggap Sah

Perolehan suara Hamka Haq tetap tinggi di Pileg meski sosoknya telah meninggal, lantas ke mana perolehan suaranya akan dialihkan?

Editor: Dika Pradana
Tribunnews
Perolehan suara Hamka Haq tetap tinggi di Pileg meski sosoknya telah meninggal. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Meski sudah meninggal dunia, namun calon legislatif bernama Hamka Haq masih tetap memperoleh suara dari masyarakat di Jawa Timur (Jatim),

Perolehan suara Hamka Haq pun terbilang cukup banyak di antara caleg lainnya, 5.588 pemilih.

Meski telah meninggal, suara perolehan Hamka Haq masih dianggap sah oleh KPU.

Lantas, ke mana suara perolehan Hamka Haq dialihkan?

Perolehan suara Hamka Haq tetap tinggi di Pileg meski sosoknya telah meninggal.
Perolehan suara Hamka Haq tetap tinggi di Pileg meski sosoknya telah meninggal. (Tribun)

Berdasarkan aturan di KPU, suara caleg yang telah meninggal dunia akan dimasukkan ke suara partai.

Dengan demikian, PDIP mendapatkan limpahan suara dari Hamka Haq.

Diketahui, caleg dari PDI Perjuangan yang telah meninggal dunia pada Kamis 7 Desember 2023 lalu.

Meski sudah meninggal dunia, nama Hamka Haq masih terpampang di surat suara.

Baca juga: TEKA-TEKI Kematian Caleg PSI di Malang, Membusuk, Warga Curiga Korban Gak Balas Chat: Dikira Sibuk!

Baca juga: Ngamuk! Suami Caleg di Jambi Aniaya Pak RT & KPPS Gegara Istrinya Cuma Dapat 4 Suara: Kepala Dipukul

Hamka Haq merupakan caleg PDI Perjuangan di daerah pemilihan (Dapil) Jawa Timur II yang meliputi Kabupaten dan Kota Pasuruan dan Probolinggo.

Pantauan Tribunnews.com di situs kpu.go.id pada Kamis (16/2/2024), Hamka Haq berhasil memperoleh 5.588 suara.

Data tersebut dilihat pada pukul 14.32 WIB.

Diketahui, Prof Hamka meninggal dunia di usia 71 tahun setelah dirawat selama beberapa waktu di RS Siloam Jakarta.

Perolehan suara Hamka Haq tetap tinggi di Pileg meski sosoknya telah meninggal.
Perolehan suara Hamka Haq tetap tinggi di Pileg meski sosoknya telah meninggal. (KPU)

Ke Mana Suara Caleg yang Telah Meninggal Dunia?

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri menjelaskan mekanisme apabila ada calon legislatif (caleg) yang meninggal dunia, sebelum Pemilu 2024 berlangsung.

Data dari caleg tersebut tentunya sudah masuk ke dalam daftar calon tetap (DCT) surat suara yang nantinya akan dipilih oleh masyarakat saat Pemilu 2024 pada 14 Februari mendatang.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
berita viral hari iniPemilu 2024Hamka HaqcalegmeninggalsuaraPDIP
Berita Terkait
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved