Breaking News:

Pemilu 2024

Nasib Hamka Haq, Caleg sudah Meninggal tapi Masih Dapat 5 Ribu Suara di Jatim, Tetap Dianggap Sah

Perolehan suara Hamka Haq tetap tinggi di Pileg meski sosoknya telah meninggal, lantas ke mana perolehan suaranya akan dialihkan?

Editor: Dika Pradana
Tribunnews
Perolehan suara Hamka Haq tetap tinggi di Pileg meski sosoknya telah meninggal. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Meski sudah meninggal dunia, namun calon legislatif bernama Hamka Haq masih tetap memperoleh suara dari masyarakat di Jawa Timur (Jatim),

Perolehan suara Hamka Haq pun terbilang cukup banyak di antara caleg lainnya, 5.588 pemilih.

Meski telah meninggal, suara perolehan Hamka Haq masih dianggap sah oleh KPU.

Lantas, ke mana suara perolehan Hamka Haq dialihkan?

Perolehan suara Hamka Haq tetap tinggi di Pileg meski sosoknya telah meninggal.
Perolehan suara Hamka Haq tetap tinggi di Pileg meski sosoknya telah meninggal. (Tribun)

Berdasarkan aturan di KPU, suara caleg yang telah meninggal dunia akan dimasukkan ke suara partai.

Dengan demikian, PDIP mendapatkan limpahan suara dari Hamka Haq.

Diketahui, caleg dari PDI Perjuangan yang telah meninggal dunia pada Kamis 7 Desember 2023 lalu.

Meski sudah meninggal dunia, nama Hamka Haq masih terpampang di surat suara.

Baca juga: TEKA-TEKI Kematian Caleg PSI di Malang, Membusuk, Warga Curiga Korban Gak Balas Chat: Dikira Sibuk!

Baca juga: Ngamuk! Suami Caleg di Jambi Aniaya Pak RT & KPPS Gegara Istrinya Cuma Dapat 4 Suara: Kepala Dipukul

Hamka Haq merupakan caleg PDI Perjuangan di daerah pemilihan (Dapil) Jawa Timur II yang meliputi Kabupaten dan Kota Pasuruan dan Probolinggo.

Pantauan Tribunnews.com di situs kpu.go.id pada Kamis (16/2/2024), Hamka Haq berhasil memperoleh 5.588 suara.

Data tersebut dilihat pada pukul 14.32 WIB.

Diketahui, Prof Hamka meninggal dunia di usia 71 tahun setelah dirawat selama beberapa waktu di RS Siloam Jakarta.

Perolehan suara Hamka Haq tetap tinggi di Pileg meski sosoknya telah meninggal.
Perolehan suara Hamka Haq tetap tinggi di Pileg meski sosoknya telah meninggal. (KPU)

Ke Mana Suara Caleg yang Telah Meninggal Dunia?

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri menjelaskan mekanisme apabila ada calon legislatif (caleg) yang meninggal dunia, sebelum Pemilu 2024 berlangsung.

Data dari caleg tersebut tentunya sudah masuk ke dalam daftar calon tetap (DCT) surat suara yang nantinya akan dipilih oleh masyarakat saat Pemilu 2024 pada 14 Februari mendatang.

Apabila demikian, Komisioner KPU Kabupaten Kediri Bidang Teknis, Anwar Ansori mengatakan, hasil pencoblosan surat suara caleg yang sudah meninggal akan tetap dianggap sah.

Namun masuk ke dalam hitungan suara partai.

"Karena surat suara kan sudah selesai dicetak dan dipersiapkan untuk pemilu, jadi tetap bisa dicoblos meski yang bersangkutan sudah meninggal." jelas Anwar.

"Akan tetap kami hitung, namun masuk ke suara partai yang bersangkutan," kata Anwar, Rabu (7/2/2024).

Baca juga: Innalillahi 11 Caleg Banten Meninggal Sebelum Pemilu 2024, tapi Masih Tercantum di Surat Suara

Perolehan suara Hamka Haq tetap tinggi di Pileg meski sosoknya telah meninggal.
Perolehan suara Hamka Haq tetap tinggi di Pileg meski sosoknya telah meninggal. (Tribunnews)

Anwar menjelaskan, dalam kasus caleg meninggal, para calon sudah tidak memenuhi syarat (TMS) dalam pemilu.

Jika surat suara sudah terlanjur tercetak, maka anggota KPU bisa melakukan tindakan dengan mencoret nama caleg yang sudah meninggal pada DCT.

"Tapi proses pencoretan ini tidak dilakukan di KPU, akan tetapi di TPS masing-masing. Dan ini nanti harus diparaf oleh KPPS," jelasnya.

Sebagai langkah verifikasi, lanjut Anwar, pihaknya juga melakukan klarifikasi untuk meminta bukti dukung surat kematian sebagai dasar perubahan menentukan SK TMS kepada caleg tersebut.

"Nanti anggota KPPS mengumumkan ke masyarakat jika nomor urut dan nama calon tersebut adalah TMS dan memastikan di saat penghitungan jika ada calon TMS tersebut mendapat suara, berarti masuk suara parpol," paparnya.

Innalillahi 11 Caleg Banten Meninggal Sebelum Pemilu 2024, tapi Masih Tercantum di Surat Suara

Innalillahi, duka datang menjelang berlangsungnya Pemilu 2024.

Pada kontestasi akbar politik Tanah Air ini, para calon legeslatif (caleg) bertarung untuk bisa mendapatkan kursi di kepemerintahan.

Namun, takdir dari Tuhan berkata lain.

Beberapa dari para caleg di Banten, Jawa Barat ini justru meninggal dunia terlebih dahulu sebelum 'bertanding' yang sesungguhnya.

Mereka meninggal dunia selama masa kampanye pemilu yang berlangsung pada 28 November 2023-10 Februari 2024.

Meski sudah meninggal, nama mereka masih tercantum di Daftar Calon tetap (DCT) Pemilu 2024.

Kondisi ini, lantas membuat masyarakat masih bisa memilih almarhum dan almarhumah saat pencoblosan 14 Februari mendatang.

Lalu bagaimana perhitungan suaranya?

Baca juga: Nasib Apes Kepala Desa di Sulsel Terancam Penjara 1 Tahun Gegara Suarakan Dukungan ke Caleg: Nyesel?

Perolehan suara terhadap calon yang dinyatakan meninggal dunia akan dihitung dan dinyatakan sah untuk menambah suara partai politik.

"Apabila tercoblos, suaranya dinyatakan sah untuk parpol," ujar Ketua KPU Provinsi Banten, M. Ihsan

Adapun 11 caleg yang meninggal dunia, yaitu

DPRD Banten

1 Caleg PPP dapil Tangerang Selatan

1 Caleg Demokrat Dapil Kabupaten Serang, Yayan Alfian Nugraha

DPRD Kabupaten Pandeglang

1 Caleg PDIP

Caleg Partai Buruh Dapil II, Sutisna

DPRD Kabupaten Lebak

Caleg PKS Dapil I, Ishak

Caleg Partai Buruh Dapil I, Iyus

Caleg Partai Ummat Dapil I, Tb. Suganda Gaos.

DPRD Kabupaten Tangerang

1 Caleg dari PBB

DPRD Cilegon

Caleg Golkar Dapil III, Rafiudin

DPRD Tangerang Selatan

Caleg Partai Gerindara Dapil III, Natahari Wibowo

Caleg PKN Dapil II, Tri Joko Santoso

Yayan Alfian Meninggal

Kabar duka menyelimuti kader Partai Demokrat di Provinsi Banten dengan meninggalnya Yayan Alfian Nugraha, Kamis (8/2/2024).

Yayan yang merupakan Ketua DPC Demokrat Kabupaten Serang, meninggal dunia sekira pukul 16.00 WIB di Rumah Sakit Drajat Prawiranegara (RSDP) Kota Serang.

Kepala Bakomstra DPD Demokrat Banten, Rohman Setiawan membenarkan kabar duka tersebut. Kata dia, jenazah Yayan masih berada di rumah sakit.

"Iya betul (Meninggal dunia) jenazah masih di RSDP. Kita juga mau ke sana," kata Rohman dikonfirmasi TribunBanten.com melalui sambungan telepon.

Dari informasi yang didapat Rohman, Yayan meninggal dunia saat menghadiri Bimbingan Teknis (Bimtek) DPC Partai Demokrat Kabupaten Serang di Kecamatan Ciruas.

Namun tiba-tiba saja, Yayan mengeluh sakit yang diduga serangan jantung, hingga langsung dilarikan ke rumah sakit.

"Lagi Bimtek di DPC tiba-tiba sakit, diduga kena serangan jantung," ujar Rohman.

Rohman mengungkapkan, masih menunggu kabar dari saudara-saudara Yayan di Kuningan terkait pengurusan jenazah almarhum.

"Enggak tau (Jenazah) mau dibawa ke Kuningan apa di Serang, karena masih menunggu saudaranya almarhum," pungkasnya.

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
berita viral hari iniPemilu 2024Hamka HaqcalegmeninggalsuaraPDIP
Berita Terkait
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved