Pemilu 2024
Nasib Hamka Haq, Caleg sudah Meninggal tapi Masih Dapat 5 Ribu Suara di Jatim, Tetap Dianggap Sah
Perolehan suara Hamka Haq tetap tinggi di Pileg meski sosoknya telah meninggal, lantas ke mana perolehan suaranya akan dialihkan?
Editor: Dika Pradana
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Meski sudah meninggal dunia, namun calon legislatif bernama Hamka Haq masih tetap memperoleh suara dari masyarakat di Jawa Timur (Jatim),
Perolehan suara Hamka Haq pun terbilang cukup banyak di antara caleg lainnya, 5.588 pemilih.
Meski telah meninggal, suara perolehan Hamka Haq masih dianggap sah oleh KPU.
Lantas, ke mana suara perolehan Hamka Haq dialihkan?

Berdasarkan aturan di KPU, suara caleg yang telah meninggal dunia akan dimasukkan ke suara partai.
Dengan demikian, PDIP mendapatkan limpahan suara dari Hamka Haq.
Diketahui, caleg dari PDI Perjuangan yang telah meninggal dunia pada Kamis 7 Desember 2023 lalu.
Meski sudah meninggal dunia, nama Hamka Haq masih terpampang di surat suara.
Baca juga: TEKA-TEKI Kematian Caleg PSI di Malang, Membusuk, Warga Curiga Korban Gak Balas Chat: Dikira Sibuk!
Baca juga: Ngamuk! Suami Caleg di Jambi Aniaya Pak RT & KPPS Gegara Istrinya Cuma Dapat 4 Suara: Kepala Dipukul
Hamka Haq merupakan caleg PDI Perjuangan di daerah pemilihan (Dapil) Jawa Timur II yang meliputi Kabupaten dan Kota Pasuruan dan Probolinggo.
Pantauan Tribunnews.com di situs kpu.go.id pada Kamis (16/2/2024), Hamka Haq berhasil memperoleh 5.588 suara.
Data tersebut dilihat pada pukul 14.32 WIB.
Diketahui, Prof Hamka meninggal dunia di usia 71 tahun setelah dirawat selama beberapa waktu di RS Siloam Jakarta.

Ke Mana Suara Caleg yang Telah Meninggal Dunia?
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri menjelaskan mekanisme apabila ada calon legislatif (caleg) yang meninggal dunia, sebelum Pemilu 2024 berlangsung.
Data dari caleg tersebut tentunya sudah masuk ke dalam daftar calon tetap (DCT) surat suara yang nantinya akan dipilih oleh masyarakat saat Pemilu 2024 pada 14 Februari mendatang.
Apabila demikian, Komisioner KPU Kabupaten Kediri Bidang Teknis, Anwar Ansori mengatakan, hasil pencoblosan surat suara caleg yang sudah meninggal akan tetap dianggap sah.
Namun masuk ke dalam hitungan suara partai.
"Karena surat suara kan sudah selesai dicetak dan dipersiapkan untuk pemilu, jadi tetap bisa dicoblos meski yang bersangkutan sudah meninggal." jelas Anwar.
"Akan tetap kami hitung, namun masuk ke suara partai yang bersangkutan," kata Anwar, Rabu (7/2/2024).
Baca juga: Innalillahi 11 Caleg Banten Meninggal Sebelum Pemilu 2024, tapi Masih Tercantum di Surat Suara

Anwar menjelaskan, dalam kasus caleg meninggal, para calon sudah tidak memenuhi syarat (TMS) dalam pemilu.
Jika surat suara sudah terlanjur tercetak, maka anggota KPU bisa melakukan tindakan dengan mencoret nama caleg yang sudah meninggal pada DCT.
"Tapi proses pencoretan ini tidak dilakukan di KPU, akan tetapi di TPS masing-masing. Dan ini nanti harus diparaf oleh KPPS," jelasnya.
Sebagai langkah verifikasi, lanjut Anwar, pihaknya juga melakukan klarifikasi untuk meminta bukti dukung surat kematian sebagai dasar perubahan menentukan SK TMS kepada caleg tersebut.
"Nanti anggota KPPS mengumumkan ke masyarakat jika nomor urut dan nama calon tersebut adalah TMS dan memastikan di saat penghitungan jika ada calon TMS tersebut mendapat suara, berarti masuk suara parpol," paparnya.
Innalillahi 11 Caleg Banten Meninggal Sebelum Pemilu 2024, tapi Masih Tercantum di Surat Suara
Innalillahi, duka datang menjelang berlangsungnya Pemilu 2024.
Pada kontestasi akbar politik Tanah Air ini, para calon legeslatif (caleg) bertarung untuk bisa mendapatkan kursi di kepemerintahan.
Namun, takdir dari Tuhan berkata lain.
Beberapa dari para caleg di Banten, Jawa Barat ini justru meninggal dunia terlebih dahulu sebelum 'bertanding' yang sesungguhnya.
Mereka meninggal dunia selama masa kampanye pemilu yang berlangsung pada 28 November 2023-10 Februari 2024.
Meski sudah meninggal, nama mereka masih tercantum di Daftar Calon tetap (DCT) Pemilu 2024.
Kondisi ini, lantas membuat masyarakat masih bisa memilih almarhum dan almarhumah saat pencoblosan 14 Februari mendatang.
Lalu bagaimana perhitungan suaranya?
Baca juga: Nasib Apes Kepala Desa di Sulsel Terancam Penjara 1 Tahun Gegara Suarakan Dukungan ke Caleg: Nyesel?
Perolehan suara terhadap calon yang dinyatakan meninggal dunia akan dihitung dan dinyatakan sah untuk menambah suara partai politik.
"Apabila tercoblos, suaranya dinyatakan sah untuk parpol," ujar Ketua KPU Provinsi Banten, M. Ihsan
Adapun 11 caleg yang meninggal dunia, yaitu
DPRD Banten
1 Caleg PPP dapil Tangerang Selatan
1 Caleg Demokrat Dapil Kabupaten Serang, Yayan Alfian Nugraha
DPRD Kabupaten Pandeglang
1 Caleg PDIP
Caleg Partai Buruh Dapil II, Sutisna
DPRD Kabupaten Lebak
Caleg PKS Dapil I, Ishak
Caleg Partai Buruh Dapil I, Iyus
Caleg Partai Ummat Dapil I, Tb. Suganda Gaos.
DPRD Kabupaten Tangerang
1 Caleg dari PBB
DPRD Cilegon
Caleg Golkar Dapil III, Rafiudin
DPRD Tangerang Selatan
Caleg Partai Gerindara Dapil III, Natahari Wibowo
Caleg PKN Dapil II, Tri Joko Santoso
Yayan Alfian Meninggal
Kabar duka menyelimuti kader Partai Demokrat di Provinsi Banten dengan meninggalnya Yayan Alfian Nugraha, Kamis (8/2/2024).
Yayan yang merupakan Ketua DPC Demokrat Kabupaten Serang, meninggal dunia sekira pukul 16.00 WIB di Rumah Sakit Drajat Prawiranegara (RSDP) Kota Serang.
Kepala Bakomstra DPD Demokrat Banten, Rohman Setiawan membenarkan kabar duka tersebut. Kata dia, jenazah Yayan masih berada di rumah sakit.
"Iya betul (Meninggal dunia) jenazah masih di RSDP. Kita juga mau ke sana," kata Rohman dikonfirmasi TribunBanten.com melalui sambungan telepon.
Dari informasi yang didapat Rohman, Yayan meninggal dunia saat menghadiri Bimbingan Teknis (Bimtek) DPC Partai Demokrat Kabupaten Serang di Kecamatan Ciruas.
Namun tiba-tiba saja, Yayan mengeluh sakit yang diduga serangan jantung, hingga langsung dilarikan ke rumah sakit.
"Lagi Bimtek di DPC tiba-tiba sakit, diduga kena serangan jantung," ujar Rohman.
Rohman mengungkapkan, masih menunggu kabar dari saudara-saudara Yayan di Kuningan terkait pengurusan jenazah almarhum.
"Enggak tau (Jenazah) mau dibawa ke Kuningan apa di Serang, karena masih menunggu saudaranya almarhum," pungkasnya.
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com
Sumber: Tribunnews.com
Hasil Real Count Pilkada NTT 2024, Cek Suara Yohanis-Jane, Emanuel-Johanis dan Simon- Adrianus Garu |
![]() |
---|
Jago Bahasa Inggris hingga Dipuji Donald Trump, Ini Riwayat Pendidikan Prabowo SD-SMP di Luar Negeri |
![]() |
---|
Sidang Sengketa Pileg 2024, PDIP Minta MK Nol-kan Perolehan Suara PSI & Demokrat, Ditagih Bukti |
![]() |
---|
'Saling Ejek' Partai Gelora vs PKS Soal Gabung Prabowo - Gibran, PKS: Partai Apa Itu? Duh, Nol Koma! |
![]() |
---|
Sidang Sengketa Pileg 2024, Saksi Gerindra di Papua Tengah Tewas Jadi Korban Rekapitulasi yang Rusuh |
![]() |
---|