Breaking News:

Berita Viral

Bejat! Remaja 15 Tahun di Bali Setubuhi Keponakan hingga Tertular Penyakit Kelamin, Ini Nasib Pelaku

Seorang remaja berusia 15 tahun di Bali tega melakukan tindak asusila terhadap keponakannya sendiri.

Editor: Eri Ariyanto
tribunnews/ilustrasi
Ilustrasi Seorang remaja berusia 15 tahun di Bali tega melakukan tindak asusila terhadap keponakannya sendiri. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Seorang remaja berusia 15 tahun di Bali tega melakukan tindak asusila terhadap keponakannya sendiri.

Terkini, pelaku telah diadili oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, Bali.

Pelaku berinisial KM kemudian dijatuhi vonis penjara selama 15 tahun.

Update dugaan kasus cabuli anak kandung, ayah di Agam divonis bebas
Ilustrasi Seorang remaja berusia 15 tahun di Bali tega melakukan tindak asusila terhadap keponakannya sendiri. (Tribunnews)

Baca juga: Heboh Rekapitulasi Suara di Sintang, Ketua PPK di Ketungau Hulu Tetap Bertugas Meski Tangan Terinfus

Seperti diketahui, Pria asal Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, itu, melecehkan keponakan sendiri yang masih berumur 7 tahun pada Agustus 2023.

Bahkan akibat perbuatan KM, korban menderita penyakit kelamin.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim, Gusti Made Juliartawan, Senin (19/2/2024) dalam sidang di PN Singaraja.

KM juga divonis dengan hukuman denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana 6 bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa terbukti sah dan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan, membujuk anak melakukan perbuatan cabul yang menimbulkan penyakit menular, sebagaimana dakwaan ketiga Penuntut Umum," lanjutnya.

Hakim menyebutkan sejumlah pertimbangan yang memberatkan hukuman terhadap terdakwa.

"Perbuatan terdakwa merusak masa depan korban." terangnya.

"Perbuatan terdakwa mengakibatkan korban mengalami penyakit menular seksual yang bisa diderita oleh korban seumur hidup," ujarnya.

Ilustrasi wanita disetubuhi.
Ilustrasi Seorang remaja berusia 15 tahun di Bali tega melakukan tindak asusila terhadap keponakannya sendiri. (tribunnews/ilustrasi)

Baca juga: Heboh! Seorang Pria di Magelang Mencoblos Dua Kali, Penyebabnya Terungkap: Rumor Politik Uang

Selain itu, terdakwa merupakan paman korban.

Adapun vonis yang diberikan kepada korban, sesuai dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Ni Desak Kadek Sutriani.

Jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara.

Terkait putusan majelis hakim itu, terdakwa menyatakan pikir-pikir.

ILUSTRASI anak sebelas tahun dirudapaksa ayahnya lebih dari 25x sejak istri meninggal dunia.
ILUSTRASI paman cabuli keponakan. (Tribun/Kompas)

Paman di Cianjur Aniaya & Cabuli Keponakan Selama 2 Tahun, Korban Trauma Berat

Seorang paman berinisial SUP (46) tega menganiaya dan mencabuli keponakannya di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Korban tindak penganiayaan dan pencabulan itu diketahui seorang remaja berusia 16 tahun.

Mirisnya, pemerkosaan yang menimpa korban telah berulang kali dilakukan pelaku sejak 2021 di rumahnya di Desa Mekarlaksana, Kecamatan Sindangbarang, Cianjur.

Baca juga: BIADAB! Ayah di Makassar Setubuhi Anak Gadisnya hingga Melahirkan, Korban Masih Berusia 17 Tahun

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Cianjur, Inspektur Satu Tono Listianto mengatakan, pelaku berinisial SUP (46) sudah ditangkap di rumahnya, Sabtu (14/10/2023) petang.

"Awalnya tidak mengakui. Namun, setelah kita konfrontasi dengan korban, keluarga korban dan saksi lain, akhirnya dia mengakui perbuatannya itu,” kata Tono kepada Kompas.com saat ditemui di mapolres, Senin (16/10/2023) petang.

Tono menjelaskan, dalam rentang waktu tiga tahun, pelaku memerkosa korban sebanyak lima kali.

Pemerkosaan kerap dilakukan di kamar pelaku saat kondisi rumah sepi atau tidak ada orang lain.

“Setiap melakukan perbuatan tersebut, pelaku memaksa dan mengancam korban." terangnya.

"Karena korban ini masih di bawah umur, jadi ketakutan, ya,” ujar dia.

Ilustrasi pelaku dan korban pencabulan.
Ilustrasi paman cabuli keponakan.. (Kompas.com)

Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Pria Pengangguran di Lampung Nekat Bawa Kabur Kekasihnya yang Masih di Bawah Umur

Terlebih, selain mendapatkan kekerasan seksual dan ancaman verbal, korban juga beberapa kali mendapatkan kekerasan fisik seperti ditampar.

“Karena sudah tidak tahan dengan perlakuan pamannya ini, korban pun bercerita kepada orangtuanya." ujarnya.

"Korban ini tertekan secara psikis,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang persetubuhan terhadap anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. 

Diolah dari berita tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari iniremajakeponakanBaliPenyakit Kelamin
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved