OJK Ungkap Modus Penipuan yang Marak Terjadi Menjelang Ramadhan dan Imbas Kenaikan Harga Bahan Pokok
Pinjaman online (pinjol) ilegal kemungkinan masih akan menghantui menjelang Ramadhan.
Editor: Sinta Manila
Kontak penagih utang atau debt collector pun perlu diblokir, serta sedapat mungkin diabaikan agar tidak terus-menerus diganggu.
"Selain itu, laporkan ke Satgas Pasti (Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat," ungkapnya.
Marak penawaran umrah murah
Menjelang Ramadhan, OJK turut meminta masyarakat untuk mewaspadai penawaran promo paket perjalanan wisata atau umrah dengan harga tidak masuk akal.
"Ini juga mesti hati-hati karena orang itu kan biasanya positive thinking ada tawaran umrah banyak sekali yang masuk ke kita," ujar Friderica.
Marak pula penipuan dengan modus pengiriman bingkisan atau parsel yang diinformasikan melalui WhatsApp (WA).
Modus tersebut memungkinkan pelaku mencuri data-data penting korban, seperti email dan informasi kartu kredit, hanya dari mengeklik tautan atau aplikasi yang dikirim.
"Kita lihat kemungkinan orang kirim informasi via WA untuk buka aplikasi yang ternyata kita lihat seperti modus penipuan sniffing," kata dia.
Cara melaporkan penipuan jelang Ramadhan
Sebelumnya, Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito menegaskan, masyarakat yang mendapat tagihan pinjol padahal tidak pernah berutang dapat melapor ke OJK.
Laporan dapat dilakukan jika tagihan berasal dari pinjol berizin OJK maupun tidak berizin atau pinjol ilegal.
"Laporkan ke OJK di 157 atau WhatsApp 081157157157 dengan bukti lengkap," ujarnya, saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (8/2/2024).
Sarjito mengimbau masyarakat untuk tidak takut saat mendapat ancaman dari pelaku penagihan.
Terutama, jika benar-benar tidak mengajukan pinjaman dana dan telah menjaga semua identitas pribadi dengan baik.
"Jangan takut ditekan sekali lagi," kata dia.
Sumber: Kompas.com
| Detik-Detik Arjuna Tamaraya Tewas Dikeroyok saat Istirahat di Masjid Sibolga Sumut, Sempat Kritis |
|
|---|
| Kehilangan Akal Sehat, Anak di Jember Aniaya Brutal Ibu Kandung hingga Tewas, Cuma Gegara Sepele |
|
|---|
| Putusan MKD: Nafa Urbach, Eko Patrio & Ahmad Sahroni Langgar Kode Etik, Uya Kuya Bisa Aktif di DPR |
|
|---|
| Penyebab Kematian Setianingsih di Kendal, Ditemukan Kondisi Membusuk, Disebut Sudah Tak Mau Makan |
|
|---|
| Dianiaya di Masjid hingga Tewas, Arjuna Tamaraya Cuma Kantongi Rp 10 ribu, Uang Malah Diembat Pelaku |
|
|---|