OJK Ungkap Modus Penipuan yang Marak Terjadi Menjelang Ramadhan dan Imbas Kenaikan Harga Bahan Pokok
Pinjaman online (pinjol) ilegal kemungkinan masih akan menghantui menjelang Ramadhan.
Editor: Sinta Manila
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kenaikan harga bahan pokok menjelang lebaran membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan masyarakat dengan berbagai modus penipuan.
Kita semua harus mewaspadai berbagai modus penipuan menjelang Ramadhan 2024.
Berikut ini beberapa modus penipuan yang harus diwaspadai karena semakin marak apalagi menjelang lebaran.
Baca juga: Rawan Modus Baru Penipuan, Kiriman E-tilang di WA, Dulu Undangan Pernikahan, Ini Penjelasan Polisi
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, hal tersebut seiring dengan kebutuhan masyarakat yang cenderung meningkat.
Menurutnya, mendekati bulan puasa dan Hari Raya, masyarakat Indonesia kerap disibukkan dengan kebutuhan baju baru, perlengkapan baru, serta persiapan pulang kampung.
"Memang seperti itu, kemudian modus-modus penipuan ini akan meningkat melihat dari masyarakat sendiri ada kebutuhan dan keinginan," ujarnya dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan & Kebijakan OJK Hasil RDK Bulanan Februari 2024 yang ditayangkan dalam kanal YouTube OJK, Senin (4/3/2024).
Friderica mengungkapkan, pinjaman online (pinjol) ilegal kemungkinan masih akan menghantui menjelang Ramadhan.
Bahkan, angkanya diprediksi masih dapat meningkat dari bulan lalu dengan 1.400 laporan pinjol ilegal.
Baca juga: Ingat Yadi Sembako? Jadi Korban Penipuan Cek Kosong, Kini Jual Rumah Demi Bayar Ganti Rugi ke EO
Modus penipuan rawan terjadi jelang Ramadhan 2024
Salah satu modus penipuan yang kerap terjadi menjelang Ramadhan adalah transfer dari pinjol ilegal meski masyarakat tidak pernah mengajukan pinjaman.
"Kemudian tiba-tiba masuk ke rekening, korban akan dipaksa untuk mengembalikan dana dengan disertai bunga yang cukup besar," ucap Friderica.
Modus penipuan tersebut juga beberapa kali dialami masyarakat, disertai ancaman akan menyebarkan data pribadi jika tak mau membayar.
Menurut Friderica, jika mengalami kejadian ini, korban perlu melapor ke bank terkait dan meminta agar jumlah dana yang masuk diblokir.
Selanjutnya, korban harus melaporkan ke Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) di alamat kontak157.ojk.go.id.
Baca juga: Terlanjur klik Link Undangan Penipuan, Ini yang Harus Dilakukan Sebelum HP Disadap dan Uang Terkuras
"Juga jangan dipakai, kalau tidak pernah pengajuan ya jangan dipakai," tutur Friderica.
Sumber: Kompas.com
| Profil Zohran Mamdani, Walikota New York Muslim Pertama, Masih 34 Tahun & Pernah Jadi Rapper |
|
|---|
| Sosok Perangkat Desa di Kerek Tuban Tewas Dibacok, Diduga Motif Asmara, Korban Tiba-tiba Diserang |
|
|---|
| Mahfud MD Bongkar Perlakuan Sri Mulyani, Lindungi Pegawai yang Kena TPPU, Minta Kasus Tak Lanjutkan |
|
|---|
| Kereta Jenazah Pakubuwono XIII Terakhir Digunakan 21 Th Lalu, Kuda Dilungser: Biar Nakal Berkurang |
|
|---|
| Arjuna Tamaraya Difitnah Curi Kotak Infaq Masjid Agung Sibolga, Tak Berdaya Malah Dipukul Kelapa |
|
|---|