Breaking News:

OJK Ungkap Modus Penipuan yang Marak Terjadi Menjelang Ramadhan dan Imbas Kenaikan Harga Bahan Pokok

Pinjaman online (pinjol) ilegal kemungkinan masih akan menghantui menjelang Ramadhan.

Editor: Sinta Manila
Istimewa
Ilustrasi penipuan 

Nantinya, menurut Sarjito, satgas dari OJK akan segera menindaklanjuti laporan yang telah masuk beserta buktinya.

"Dengan bukti-bukti yang valid tentu akan menjadi bahan satgas untuk di-follow up," ungkapnya.

Berikut kontak OJK untuk melaporkan teror pinjol:

  • Situs kontak157.ojk.go.id
  • Telepon 157
  • Pesan WhatsApp 081157157157
  • Email: konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

Selanjutnya, laporkan nomor ponsel penagih pinjol ilegal ke platform aduan nomor milik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) di laman aduannomor.id.

Aduan disertai lampiran bukti pendukung berupa tangkapan layar SMS, rekaman percakapan, atau bukti pendukung lain yang berkaitan dengan tindakan penipuan.

Sertakan pula identitas pelapor dengan benar agar aduan dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah dan nomor pelaku dapat diblokir.

Jika penagih mengancam atau mengintimidasi, masyarakat dapat segera melaporkannya ke kepolisian terdekat.

Laporan ke kepolisian dapat diajukan secara online melalui:

  • Situs https://patrolisiber.id
  • Email info@cyber.polri.go.id.

Masyarakat juga dapat melaporkan modus penipuan promo umrah atau pengiriman parsel via WhatsApp kepada laman aduan Kemenkominfo serta penegak hukum untuk ditindaklanjuti.

Artikel diolah dari Kompas.com

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Tags:
OJKmodusRamadhan
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved