Breaking News:

Pilpres 2024

Terungkap Isi 'Amicus Curiae' yang Diajukan Megawati ke MK, Berkaitan Sengketa Pilpres, Ini Poinnya

Inilah isi amicus curiae (sahabat pengadilan) yang diajukan Megawati Soekarnoputri ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Editor: Eri Ariyanto
Kompas.com
Terungkap isi 'Amicus Curiae' yang diajukan Megawati ke MK 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Inilah isi amicus curiae (sahabat pengadilan) yang diajukan Megawati Soekarnoputri ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Amicus curiae diajukan Megawati Soekarnoputri saat terjadinya sengketa Pilpres 2024.

Sebagai informasi, amicus curiae adalah sistem yang memiliki mekanisme di mana pihak ketiga, bukan pihak berperkara, bisa memberi masukan kepada pengadilan dalam suatu perkara.

Baca juga: PDIP Belum Fix Tentukan Sosok untuk Pilgub Jakarta, Peluang Ahok & Ganjar Maju Masih Terbuka Lebar

Sistem ini adalah warisan dari sistem hukum Romawi kuno, lalu diwarisi oleh sistem common law. Dalam banyak hal, sistem civil law pun memiliki mekanisme serupa, termasuk di Indonesia.

Apa yang diajukan Megawati ke MK, adalah lanjutan dari kolom yang ditulisnya di Harian Kompas berjudul "Kenegarawanan Hakim Mahkamah Konstitusi".

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin sidang lanjutan sengketa hasil pilpres 2024 didampingi empat Hakim Konstitusi, dari kiri, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (2/4/2024). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan saksi ahli yang dihadirkan oleh pemohon Tim Hukum pasangan Ganjar-Mahfud. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Megawati menggugah para hakim MK agar benar-benar menunjukkan sikap kenegerawanan mereka: jalankan konstitusi, tegakkan demokrasi, dan jangan ada kepentingan pribadi dalam memutus perkara, khususnya sengketa Pilpres 2024.

Baca juga: Desak MK Beri Keputusan Adil Sengketa Pilpres 2024, Refly Harun Tuding 4 Menteri Jokowi Berbohong

Bagi Megawati, MK kini diperhadapkan dengan ujian yang amat berat. Pertama, MK harus mengembalikan kepercayaan publik dan citranya kembali, setelah tergerogoti oleh Putusan MK No 90 Tahun 2023, yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wapres.

Kedua, MK sedang diuji kemandirian dan kejujurannya dalam mengambil putusan tentang sengketa pilpres 2024, yang kini tengah berproses.

Lalu, Megawati mendeklarasikan hasil kontemplasinya yang menjadi pedoman kebenaran yang kini tengah dicari dan diperjuangkannya: kebenaran tentang tegaknya demokrasi dan keadilan di negeri ini.

Ia pun mengharapkan para hakim MK mendasarkan diri pada, pertama, kebenaran adalah kebenaran. Kedua, dalam mengambil putusan, para hakim mendasarkan diri pada kejernihan pikiran dan hati nurani.

Ketiga, qana’ah, prinsip merasa cukup terhadap apa yang ada. Keempat, prinsip utrenja (bahasa Rusia) yang berarti fajar.

Maksudnya, di Indonesia ini, tak ada yang bisa mengubah hukum alam bahwa fajar menyingsing di ufuk timur.

Lalu, orang pun mulai bertanya, apa signifikansi dan modal sosial Megawati melakukan amicus curiae tersebut?

Terungkap isi 'Amicus Curiae' yang diajukan Megawati ke MK
Terungkap isi 'Amicus Curiae' yang diajukan Megawati ke MK (Kompas.com)
Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
Megawati SoekarnoputriSengketa PilpresAmicus Curiae
Berita Terkait
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved