Breaking News:

Pilpres 2024

Terjawab! Prediksi Hasil Putusan Sengketa Pilpres 2024 di MK, Anies atau Prabowo yang Gigit Jari?

Akhirnya terjawab, inilah prediksi hasil putusan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Penulis: Eri Ariyanto
Editor: Eri Ariyanto
Kompas.com
Prediksi hasil putusan sengketa Pilpres 2024 di MK 

Emrus menyebut, ada dua pendekatan yang kemungkinan bakal dipergunakan delapan hakim konstitusi dalam memutus perkara sengketa Pilpres 2024.

Apabila hakim MK memilih paradigma kualitatif, maka diprediksi mereka akan memutuskan persidangan dengan menyebut adanya kecurangan dan memerintahkan pemilihan ulang atau diskualifikasi calon.

Akan tetapi bisa terjadi sebaliknya, apabila hakim MK menggunakan paradigma kuantitatif dengan pendekatan data fakta yang muncul ke permukaan, maka Emrus menduga kesimpulan yang mereka buat lebih cenderung memberikan sesuatu tidak jauh dari apa yang sudah diputuskan KPU.

"Kalau kita bicara hakekat hukum keadilan, kepantasan, kepatutan demokrasi dan hakikat etika, maka menurut saya yang diputuskan adalah tentu berpihak kepada keadilan, dimana kita melihat begitu derasnya kritik dari perguruan tinggi profesor dan doktor soal kondisi demokrasi kita," ujarnya.

Dosen Universitas Pelita Harapan(UPH) ini juga melihat bahwa situasi dan kondisi keamanan termasuk pengerahan massa secara besar-besaran ketika agenda pembacaan putusan sengketa pilpres setelah Idul Fitri mendatang sangat tergantung dari putusan delapan hakim MK.

"Kita lihat saja apakah hakim MK memutuskan atas dasar kenegarawanan di atas dari pemilu tadi seluruh rakyat Indonesia akan menerima. Jadi tidak mendengar pendapat dari para politisi pragmatis dan memilih mendengar pendapat dari para profesor, ilmuwan dan akademisi soal ketidaksetujuan mereka atas penyelenggara demokrasi di Indonesia," kata Emrus.

Terungkap isi 'Amicus Curiae' yang diajukan Megawati ke MK
Terungkap isi 'Amicus Curiae' yang diajukan Megawati ke MK (Kompas.com)

Terungkap Isi 'Amicus Curiae' yang Diajukan Megawati ke MK, Berkaitan Sengketa Pilpres, Ini Poinnya

Inilah isi amicus curiae (sahabat pengadilan) yang diajukan Megawati Soekarnoputri ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Amicus curiae diajukan Megawati Soekarnoputri saat terjadinya sengketa Pilpres 2024.

Sebagai informasi, amicus curiae adalah sistem yang memiliki mekanisme di mana pihak ketiga, bukan pihak berperkara, bisa memberi masukan kepada pengadilan dalam suatu perkara.

Baca juga: PDIP Belum Fix Tentukan Sosok untuk Pilgub Jakarta, Peluang Ahok & Ganjar Maju Masih Terbuka Lebar

Sistem ini adalah warisan dari sistem hukum Romawi kuno, lalu diwarisi oleh sistem common law. Dalam banyak hal, sistem civil law pun memiliki mekanisme serupa, termasuk di Indonesia.

Apa yang diajukan Megawati ke MK, adalah lanjutan dari kolom yang ditulisnya di Harian Kompas berjudul "Kenegarawanan Hakim Mahkamah Konstitusi".

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin sidang lanjutan sengketa hasil pilpres 2024 didampingi empat Hakim Konstitusi, dari kiri, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (2/4/2024). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan saksi ahli yang dihadirkan oleh pemohon Tim Hukum pasangan Ganjar-Mahfud. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Megawati menggugah para hakim MK agar benar-benar menunjukkan sikap kenegerawanan mereka: jalankan konstitusi, tegakkan demokrasi, dan jangan ada kepentingan pribadi dalam memutus perkara, khususnya sengketa Pilpres 2024.

Baca juga: Desak MK Beri Keputusan Adil Sengketa Pilpres 2024, Refly Harun Tuding 4 Menteri Jokowi Berbohong

Halaman
1234
Tags:
sidangMahkamah KonstitusiSengketa PilpresAnies BaswedanPrabowo SubiantoGanjar Pranowo
Berita Terkait
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved