Pilpres 2024
Senasib Kubu Anies, Gugatan Sengketa Pilpres Ganjar Juga Ditolak MK, Kemenangan Prabowo-Gibran Sah
Senasib dengan kubu Anies, gugatan yang dilayangkan Ganja juga ditolak oleh Mahkamah Konstitusi di sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
Editor: Eri Ariyanto
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Senasib dengan kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, gugatan yang dilayangkan Ganjar Pranowo-Mahfud MD juga ditolak oleh Mahkamah Konstitusi di sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
Ditolaknya gugatan Anies-Ganjar membuat kubu Prabowo dinyatakan sebagai pemenang Pilpres 2024 yang sah.
Seperti diketahui, Penolakan permohonan kubu Ganjar-Mahfud ini disampaikan Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Gedung MK, Gambir, Jakarta Pusat.
Baca juga: Resmi! MK Nyatakan Kemenangan Prabowo-Gibran Sah, Seluruh Dalil Anies Soal Kecurangan Tak Terbukti
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucapnya dalam sidang, Senin (22/4/2024).
Dalam sidang putusan PHPU kubu Ganjar-Mahfud ini, MK tidak membacakan detail poin-poin yang menjadi pertimbangan putusan.
Sebab, sebagian besar pertimbangan dalam sidang ini berkaitan dengan putusan pertimbangan dalam putusan yang sebelumnya disampaikan untuk kubu Anies-Muhaimin.

Baca juga: Terungkap Penyebab Ditolaknya Gugatan Sengketa Pilpres 2024, 2 Masalah Ini Tak Terbukti Kebenarannya
Beberapa alat bukti yang diajukan pun dinilai tidak cukup kuat untuk membuktikan dalil-dalil yang disampaikan.
“Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum,” ujarnya.
Pembagian Bansos Jokowi Untungkan Prabowo-Gibran Tak Terbukti
Pembagian bantuan sosial (bansos) Presiden Jokowi yang diduga untungkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming tak terbukti curang di sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024.
Seperti diketahui, sidang pembacaan putusan dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo.
Terkait putusan sengketa Pilpres 2024 terkait dugaan kecurangan bansos dijelaskan oleh Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur
Ridwan Mansyur menyatakan, MK tidak dapat membuktikan dalil pengadaan bantuan sosial (bansos) memiliki hubungan kausalitas dengan pergerakan jumlah pemilih menguntungkan salah satu pasangan calon.
Baca juga: Resmi! MK Nyatakan Kemenangan Prabowo-Gibran Sah, Seluruh Dalil Anies Soal Kecurangan Tak Terbukti
Ridwan juga menyatakan, kalau presiden belum dapat dikatakan melanggar hukum positif, sebab dalam persidangan mahkamah tidak menemukan bukti-bukti yang dapat meyakinkan bahwa ada hubungan antara bansos dengan putusan pemilih.
"Namun demikian, penting bagi mahkamah untuk menegaskan dalam rangka perbaikan tata kelola penyaluran bansos ke depan, khususnya penyaluran bansos yang berdekatan dengan penyelenggaraan pemilu perlu diatur secara jelas menyangkut tata cara penyaluran, baik waktu, tempat, maupun pihak-pihak yang dapat menyalurkan, sehingga tidak ditengarai sebagai tindakan yang dimaknai sebagai bantuan bagi kepentingan elektoral," ujar Ridwan di Gedung MK, Senin (22/4).
25 Menteri Kabinet Prabowo-Gibran Siap Dilantik, Simak Daftar Nama Tokoh yang Hadir di Hambalang |
![]() |
---|
Efek Prabowo-Gibran, Pemimpin Dunia Berbondong-bondong Hadiri Pelantikan Presiden Baru, Siapa Saja? |
![]() |
---|
Reaksi Tak Terduga Megawati soal PPP Gagal Lolos Parlemen, Terang-terangan Sebut Sedih Sekali |
![]() |
---|
Bukan Bansos, Prabowo Terang-terangan Akui Kemenangan di Pilpres 2024 Karena Adanya Efek Ini |
![]() |
---|
Gugatan PDIP ke PTUN Bisa Jadi Ganjalan Pelantikan Prabowo-Gibran pada 20 Oktober?MPR Beri Kepastian |
![]() |
---|