Breaking News:

Pilpres 2024

Senasib Kubu Anies, Gugatan Sengketa Pilpres Ganjar Juga Ditolak MK, Kemenangan Prabowo-Gibran Sah

Senasib dengan kubu Anies, gugatan yang dilayangkan Ganja juga ditolak oleh Mahkamah Konstitusi di sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

Editor: Eri Ariyanto
TribunJakarta
Senasib kubu Anies, gugatan sengketa Pilpres Ganjar juga ditolak MK 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Senasib dengan kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, gugatan yang dilayangkan Ganjar Pranowo-Mahfud MD juga ditolak oleh Mahkamah Konstitusi di sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

Ditolaknya gugatan Anies-Ganjar membuat kubu Prabowo dinyatakan sebagai pemenang Pilpres 2024 yang sah.

Seperti diketahui, Penolakan permohonan kubu Ganjar-Mahfud ini disampaikan Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Gedung MK, Gambir, Jakarta Pusat.

Baca juga: Resmi! MK Nyatakan Kemenangan Prabowo-Gibran Sah, Seluruh Dalil Anies Soal Kecurangan Tak Terbukti

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucapnya dalam sidang, Senin (22/4/2024).

Dalam sidang putusan PHPU kubu Ganjar-Mahfud ini, MK tidak membacakan detail poin-poin yang menjadi pertimbangan putusan.

Sebab, sebagian besar pertimbangan dalam sidang ini berkaitan dengan putusan pertimbangan dalam putusan yang sebelumnya disampaikan untuk kubu Anies-Muhaimin.

Senasib kubu Anies, gugatan sengketa Pilpres Ganjar juga ditolak MK
Senasib kubu Anies, gugatan sengketa Pilpres Ganjar juga ditolak MK (TribunJakarta)

Baca juga: Terungkap Penyebab Ditolaknya Gugatan Sengketa Pilpres 2024, 2 Masalah Ini Tak Terbukti Kebenarannya

Beberapa alat bukti yang diajukan pun dinilai tidak cukup kuat untuk membuktikan dalil-dalil yang disampaikan.

“Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum,” ujarnya.

Pembagian Bansos Jokowi Untungkan Prabowo-Gibran Tak Terbukti

Pembagian bantuan sosial (bansos) Presiden Jokowi yang diduga untungkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming tak terbukti curang di sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024.

Seperti diketahui, sidang pembacaan putusan dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo.

Terkait putusan sengketa Pilpres 2024 terkait dugaan kecurangan bansos dijelaskan oleh Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur

Ridwan Mansyur menyatakan, MK tidak dapat membuktikan dalil pengadaan bantuan sosial (bansos) memiliki hubungan kausalitas dengan pergerakan jumlah pemilih menguntungkan salah satu pasangan calon.

Baca juga: Resmi! MK Nyatakan Kemenangan Prabowo-Gibran Sah, Seluruh Dalil Anies Soal Kecurangan Tak Terbukti

Ridwan juga menyatakan, kalau presiden belum dapat dikatakan melanggar hukum positif, sebab dalam persidangan mahkamah tidak menemukan bukti-bukti yang dapat meyakinkan bahwa ada hubungan antara bansos dengan putusan pemilih.

"Namun demikian, penting bagi mahkamah untuk menegaskan dalam rangka perbaikan tata kelola penyaluran bansos ke depan, khususnya penyaluran bansos yang berdekatan dengan penyelenggaraan pemilu perlu diatur secara jelas menyangkut tata cara penyaluran, baik waktu, tempat, maupun pihak-pihak yang dapat menyalurkan, sehingga tidak ditengarai sebagai tindakan yang dimaknai sebagai bantuan bagi kepentingan elektoral," ujar Ridwan di Gedung MK, Senin (22/4).

Halaman
12
Tags:
Sengketa PilpresAnies BaswedanGanjar PranowoPrabowo SubiantoMahkamah Konstitusi
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved