Breaking News:

Berita Kriminal

Cemburu Istri Hubungi Mantan Suami, Pria di Semarang Jateng Rudapaksa Anak Tiri yang Berusia 9 Tahun

Seorang pria berinisial BR (37) warga Kecamatan Bancak Kabupaten Semarang tega merudapaksa anak tirinya sendiri.

|
KOMPAS.com/Dian Ade Permana
Pelaku pencabulan anak ditangkap Satreskrim Polres Semarang, Kamis (25/4/2024). Pelaku mengaku melakukannya karena cemburu pada istrinya. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Seorang pria berinisial BR (37) warga Kecamatan Bancak Kabupaten Semarang tega merudapaksa anak tirinya sendiri.

Korban yang masih berusia 9 tahun itu dicabuli ayah sambungnya sebanyak dua kali.

Kepada polisi, BR mengaku melakukan tindakan keji tersebut lantaran cemburu karena istrinya masih berhubungan dengan mantan suaminya.

Aksi BR pertama dilakukan pada tahun 2023 dan Senin (25/3/2024).

Kasus ini terungkap setelah bocah berusia sembilan tahun tersebut mengadu ke ibunya yang kemudian melaporkannya ke Polres Semarang.

"Istri saya masih hubungan dengan mantannya, tidak (berkomunikasi) urusan anak, tapi yang lain, curhat-curhatan. Saya sakit hati," kata BR, saat gelar kasus di Mapolres Semarang, Kamis (24/4/2025).

Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Aditya Perdana mengatakan, tersangka BR jengkel terhadap istrinya, sehingga melampiaskan nafsu ke anak tirinya.

Baca juga: Pria di Serang, Banten, Rudapaksa Anak Kandung Usia 14 Tahun Hingga Hamil, Sempat Temani Persalinan

Pelaku pencabulan anak ditangkap Satreskrim Polr
Pelaku pencabulan anak ditangkap Satreskrim Polres Semarang, Kamis (25/4/2024). Pelaku mengaku melakukannya karena cemburu pada istrinya.

"Dia mengatakan saat ingin mengajak berhubungan, istrinya selalu beralasan dan menolak.

Kemudian anak tirinya menjadi sasaran," paparnya.

Menurut Aditya, pencabulan pertama dilakukan usai korban mandi.

Bocah dirudapaksa ayah tiri
Bocah dirudapaksa ayah tiri (Istimewa)

"Setelah itu digendong pelaku untuk ditidurkan di dalam kamar.

Kemudian pelaku melakukan pencabulan," ujarnya.

"Kejadian kedua, saat korban tertidur.

Perbuatan dilakukan selama kurang lebih lima menit," kata Aditya.

Dikatakan, setelah ada laporan dari ibu korban, pelaku langsung ditangkap di rumahnya.

"Saat ini sedang dilakukan penyelidikan atas kasus pencabulan ini.

Sementara untuk korban, sudah dilakukan visum serta pendampingan untuk memulihkan kondisi mentalnya," ujar dia.

Kisah Lain, Oknum Guru SMP Rudapaksa Muridnya Hingga Hamil

Guru SMP melakukan rudapaksa dengan muridnya sendiri hingga hamil
Guru SMP melakukan rudapaksa dengan muridnya sendiri hingga hamil (Tribun Lampung dan Freepik)

Seorang oknum guru SMP di Pontianak melakukan rudapaksa pada muridnya sendiri hingga hamil.

Korbannya, kini sudah di bangku SMA di Pontianak, Kalimantan Barat  dengan inisial A (17), yang menjadi korban rudapaksa saat masih SMP.

Kasus rudapaksa dilakukan guru SMP korban pada Mei 2023 lalu di sebuah hotel di Pontianak.

Akibat perbuatan pelaku, korban hamil dan melaporkan kasus rudapaksa ke Polresta Pontianak pada 6 Oktober 2023.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Tri Prasetyo mengatakan guru SMP yang berinisial E telah berstatus tersangka dan ditangkap.

Baca juga: PENJUAL Bakso di Bali Nekat Rudapaksa Teman, Iseng-iseng Main Game, Pelaku Keblabasan Minta Lebih

E sempat membantah melakukan rudapaksa, namun setelah diselidiki, polisi menemukan sejumlah barang bukti.

"Dengan alat bukti yang ada, kami sampaikan kepada tersangka, akhirnya tersangka mengakui perbuatannya, dan pengakuan tersangka cocok dengan pernyataan korban," ungkapnya, Selasa (26/12/2023), dikutip dari TribunPontianak.com.

Kompol Tri Prasetyo menyatakan E dapat dijerat dengan pasal berlapis lantaran korban masih di bawah umur.

Pasal yang dikenakan yakni pasal 81 ayat 1 dan 3 Undang - Undang 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, kemudian pasal 6 huruf C, pasal 5 huruf A dan G Undang undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun maksimal 15 tahun

Bedasarkan pengakuan A, gurunya sering menggoda bahkan mencoleknya saat di sekolah.

E kemudian membuat akun Instagram palsu dan mengajak A makan berdua.

ILUSTRASI rudapaksa bergilir
ILUSTRASI rudapaksa bergilir (TribunJambi)

Pada Mei 2023, E menjemput korban dan mengajaknya ke sebuah hotel.

Saat kejadian, korban belum mengenali pria yang menjemput merupakan guru SMPnya.

Korban mengaku dipaksa masuk ke hotel dan dirudapaksa dua kali.

"Pas di kamar, saya disuruh baring, saya tidak mau, pas saya lagi duduk, saya langsung dipaksa," ucap korban.

Baca juga: BIRAHI Memuncak! 3 Pemuda di Luwu Rudapaksa Remaja di Rumah Kosong, 2 Hari Diculik, Diancam Dibunuh

Meski sempat berusaha kabur, namun E kembali melakukan rudapaksa hingga korban tidak berdaya.

"Setelah pertama, dia mandi, saya mau keluar kamar tapi tidak tau cara buka pintu kamarnya," tuturnya.

E kemudian mengantar korban pulang dan mengancam agar tidak menceritakan kasus rudapaksa yang dialami.

Selang beberapa bulan, E mengajak A bertemu lagi namun ditolak karena masih trauma.

ILUSTRASI rudapaksa
ILUSTRASI rudapaksa (TribunJateng)

"Dia ada ngajak ketemu lagi, tapi saya tidak mau, bahkan dia pernah bilang mau ngajak nikah, tetapi saya bilang tidak mau karena mau sekolah saya bilang," ucapnya.

Korban kemudian merasa janggal karena tidak datang bulan, setelah dicek dirinya hamil.

Korban menceritakan kasus rudapaksa ke orang tuanya, sehingga kasus ini dilaporkan ke kepolisian.

(TribunNewsmaker.com/ Kompas.com/  Tribunnews.com)

 

Sumber: Kompas.com
Tags:
Semarangrudapaksaayah tiricemburu
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved