Breaking News:

Khazanah Islam

Bolehkan Menikahi Sepupu Sendiri? Buya Yahya Beri Penjelasan, Berikut Perempuan yang Haram Dinikahi

Ada beberapa wanita atau perempuan yang haram untuk dinikahi, diantaranya ialah wanita yang memiliki hubungan darah atau mahram.

Editor: Sinta Manila
Ist
HUKUM Menikah dengan Sepupu Sendiri, Penjelasan Menurut Islam 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Saudara sepupu merupakan saudara senenek dan sekakek atau anak dari paman atau bibi.

Saudara sepupu adalah anak-anak dari saudara kandung ayah atau ibu kita.

Apakah saudara sepupu boleh dinikahi menurut Islam?

Berikut hukum menikah dengan sepupu sendiri menurut ajaran Islam.

Hukum nikah juga dapat berubah menjadi wajib, sunnah, mubah, makruh, hingga haram, tergantung situasi serta kondisi seseorang.

Selain itu, ada beberapa syarat lain yang juga harus diperhatikan agar suatu pernikahan dapat dilangsungkan.

Salah satunya ialah siapa sosok wanita atau perempuan yang akan dinikahi.

Pasalnya, ada beberapa wanita atau perempuan yang haram untuk dinikahi, diantaranya ialah wanita yang memiliki hubungan darah atau mahram.

Lantas bagaimana jika menikah dengan sepupu sendiri?

HUKUM Menikah dengan Sepupu Sendiri, Penjelasan Menurut Islam
HUKUM Menikah dengan Sepupu Sendiri, Penjelasan Menurut Islam (Ist)

Mengenai persoalan ini sebenarnya sudah sering dijelaskan oleh tokoh-tokoh agama.

Berikut penjelasan hukum menikah dengan sepupu sendiri yang telah dirangkum Serambinews.com dari berbagai sumber.

Hukum menikah dengan sepupu

Prof. KH.Yahya Zainul Ma'arif, Lc., M.A., Ph.D atau yang lebih akrab disapa Buya Yahya ini menyebutkan, bahwa pernikahan antara sepupu dalam islam dibolehkan.

Penjelasan tersebut disampaikan Buya Yahya dalam sebuah video yang diunggah oleh akun YouTube Al-Bahjah TV pada Agustus 2018 lalu.

Dalam video tersebut, Buya Yahya menjelaskan, bahwa islam membolehkan pernikahan antara pria dan wanita yang memiliki hubungan sepupu.

Halaman
1234
Tags:
sepupumenikahiharam
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved