Breaking News:

Khazanah Islam

Bolehkan Menikahi Sepupu Sendiri? Buya Yahya Beri Penjelasan, Berikut Perempuan yang Haram Dinikahi

Ada beberapa wanita atau perempuan yang haram untuk dinikahi, diantaranya ialah wanita yang memiliki hubungan darah atau mahram.

Editor: Sinta Manila
Ist
HUKUM Menikah dengan Sepupu Sendiri, Penjelasan Menurut Islam 

Sebagian mengatakan, sekali menyusu sudah bisa dianggap sebagai saudara sepersusuan, sedangkan yang lain membatasi hingga tiga kali menyusui.

3. Mahram sebab perkawinan

Sementara itu, mahram sebab perkawinan terdiri dari enam golongan, yaitu:

  • Ibu-ibu istrimu (mertua)
  • Istri-istri anak kandungmu (menantu)
  • Anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri
  • Perempuan yang telah dikawini oleh ayahmu (ibu tiri)
  • Dua perempuan yang bersaudara
  • Perempuan yang bersuami.

Khusus anak tiri, akan menjadi mahram jika ibunya telah dicampuri.

Namun, jika belum, maka anak tersebut dibolehkan untuk dinikahi setelah bercerai dengan ibunya.

Ibu dari seorang perempuan yang dinikahi menjadi mahram hanya sebab akad nikah, meski si putri belum dicampuri.

Di sisi lain, jika nekat menikahi perempuan yang menjadi mahram, maka pernikahannya menjadi batal.

Bahkan, jika tetap dilanggar dan dilanjutkan, bisa mengakibatkan beberapa kemungkinan yang lebih berat.

(Tribunnewsmaker.com/Serambinews.com)

Tags:
sepupumenikahiharam
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved