Khazanah Islam
Apakah Suami Istri Jika Bersentuhan Bikin Wudhunya Batal? Buya Yahya Jelaskan Pandangan 4 Mazhab
Antara pria dan wanita yang sudah resmi menikah, maka telah menjadi pasangan mahram dengan status suami istri. Apakah wudhunya batal jika bersentuhan?
Editor: Sinta Manila
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Ada persoalan tentang apakah wudhu menjadi batal saat suami istri saling bersentuhan.
Ada empat mazhab yang menimbulkan perbedaan pendapat ini.
Pada umumnya, banyak masyarakat di Indonesia memegang pendapat bahwa batal wudhu jika bersentuhan dengan suami atau istri.
Sementara pendapat lain ada yang menyatakan sebaliknya, tak batal wudhu jika bersentuhan antara suami dengan istri.
Sebagaimana diketahui, setelah berwudhu, umat muslim dilarang bersentuhan dengan lawan jenis, terutama yang bukan mahramnya. Sebab hal itu dapat membatalkan wudhu.
Akan tetapi, di samping itu, antara pria dan wanita yang sudah resmi menikah, maka telah menjadi pasangan mahram dengan status suami istri.
Lantas bagaimana hukum yang sebenarnya?
Baca juga: TANGIS Ibu Bocah 8 Tahun Tewas Saat Wudhu, Ungkap Permintaan Terakhir, Anak Manja: Dipeluk & Disuapi
Hukum suami istri bersentuhan dalam keadaan wudhu
Buya Yahya juga memberi penjelasan sterkait hukum bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan, sekalipun suami istri.

Lebih rinci lagi, Buya Yahya memaparkan dasar yang menjadi pegangan dari ketiga mazhab tersebut hingga menimbulkan perbedaan pendapat.
Berikut tayangan video penjelasan lengkap Buya Yahya soal hukum bersentuhan kulit antara suami istri dalam keadaan ber wudhu.
Dijelaskan Buya Yahya, bahwa Imam Syafi'i pastinya memiliki rambu-rambu saat mengambil sebuah hadist.
'Aula mastumun nisa' dalam Alquran surah An-Nisa' ayat 43, kata Buya Yahya, diartikan oleh Imam Syafi'i bersentuhan, bukan bersenggama.
Sementara oleh Mazhab Hanafi, itu diartikan bersenggama.
"Imam Syafi'i mengatakan: oh ini bukan bersenggama. Kenapa? Karena ada satu ayat tentang laki-laki yang berzina, kisah Mais dan lainnya berkata bahwasanya: aku hancur, aku telah berzina ya Rasulullah. Sucikan aku,"
Sumber: Serambi Indonesia
Sehelai Rambut Kelihatan di Jidat saat Shalat, Apakah Tetap Sah? Ulama Buya Yahya Jelaskan Hukumnya |
![]() |
---|
Hukum Keluar Angin dari Kemaluan Depan Wanita, Apakah Sama dengan Kentut? Ini Penjelasan Buya Yahya |
![]() |
---|
Menikah dengan Suami Orang, Apakah Juga Termasuk Jodoh? Buya Yahya Jelaskan dari Pandangan Islam |
![]() |
---|
Demi Tutup Aib Anak Hasil Zina, Bolehkah Pakai bin Ayahnya saat Ijab Kabul? Buya Yahya Beri Panduan |
![]() |
---|
Najis Tercampur karena Pakaian Direndam Sabun, Buya Yahya Beri Panduan Menyucikan Sesuai Syariat |
![]() |
---|