Khazanah Islam
Apakah Suami Istri Jika Bersentuhan Bikin Wudhunya Batal? Buya Yahya Jelaskan Pandangan 4 Mazhab
Antara pria dan wanita yang sudah resmi menikah, maka telah menjadi pasangan mahram dengan status suami istri. Apakah wudhunya batal jika bersentuhan?
Editor: Sinta Manila
"Istri, itu mahram karena nikah. Tapi dia tidak mahram karena nasab.
Yang dimaksud disini mahram nasab," ujarnya seperti dikutip dari tayangan video YouTube Wasilah Net berjudul 'Suami Istri Bersentuhan Bisa Membatalkan Wudhu? Ini Jawaban UAS'.
Antara mahram nasab dan mahram nikah jelas berbeda.
"Mahram nasab, tak ada syahwat. tak ada nafsu. Antara orang dengan anaknya," jelas UAS.
Jadi, lanjutnya, mahram yang dimaksud dalam sebuah ajaran tentang hukum batal wudhu karena bersentuhan adalah mahram nikah, bukan mahram nasab.
"Jadi nanti kalau ada orang mengatakan, dia itu kan istrimu, istrimu itu kan mahrammu, maka tak batal wudhumu. Yang dimaksud mahram di sini bukan mahram nikah tapi mahram nasab,"
"yang tak batal itu dengan anak, dengan emak, dengan perempuan yang mahram karena nasab tadi, bukan mahram karena nikah" tegas UAS.
Pendapat yang diikuti UAS
Ustad Abdul Somad secara pribadi menyebutkan, bahwa dirinya memilih mengikuti pendapat Imam Syafi'i.
Yaitu batal wudhu apabila suami dan istri bersentuhan kulit baik itu disertai dengan nafsu atau tidak.
"Abdul Somad pilih pendapat Imam Syafi'i," ujar UAS.
Selain karena sejak kecil sudah mempelajari kaidah-kaidah fikih dari mazhab tersebut, UAS menyebut alasannya memakai pendapat Imam Syafi'i dalam hal ini karena lebih selamat.
Menurut UAS, mazhab Syafi'i memiliki tingkat kehati-hatian yang lebih tinggi, salah satunya dalam persoalan wudhu.
Sehingga tidak ada rasa was-was ketika mengerjakan shalat, apakah wudhu masih ada atau sudah batal.
"Kenapa pendapat itu yang ustad pilih? Karena dari kecil saya belajar mazhab Imam Syafi'i. Di sekolah saya pakai mazhab ini, di Mesir saya pakai Mazhab ini, dan menurut saya pakai mazhab ini lebih selamat," pungkasnya.
Sumber: Serambi Indonesia
Sehelai Rambut Kelihatan di Jidat saat Shalat, Apakah Tetap Sah? Ulama Buya Yahya Jelaskan Hukumnya |
![]() |
---|
Hukum Keluar Angin dari Kemaluan Depan Wanita, Apakah Sama dengan Kentut? Ini Penjelasan Buya Yahya |
![]() |
---|
Menikah dengan Suami Orang, Apakah Juga Termasuk Jodoh? Buya Yahya Jelaskan dari Pandangan Islam |
![]() |
---|
Demi Tutup Aib Anak Hasil Zina, Bolehkah Pakai bin Ayahnya saat Ijab Kabul? Buya Yahya Beri Panduan |
![]() |
---|
Najis Tercampur karena Pakaian Direndam Sabun, Buya Yahya Beri Panduan Menyucikan Sesuai Syariat |
![]() |
---|