Khazanah Islam
Apakah Suami Istri Jika Bersentuhan Bikin Wudhunya Batal? Buya Yahya Jelaskan Pandangan 4 Mazhab
Antara pria dan wanita yang sudah resmi menikah, maka telah menjadi pasangan mahram dengan status suami istri. Apakah wudhunya batal jika bersentuhan?
Editor: Sinta Manila
"Kemudian Nabi mengatakan apa? La'allakala masta, mungkin kamu masih bersentuhan. Kalau artinya bersenggama, Nabi ga akan bertanya La'allakala masta, tapi Nabi pertanyaannya: mungkin kamu masih bersentuhan saja,"
"Tidak kami melakukan ya Rarusullah. Baru meningkat, la'allaka qabbalta mungkin kamu nyium saja. Tidak ya Rasulullah aku melakukan, la'allaka faghata mungkin tidak sampai masuk',"

"Berarti apa? ada empat martabatnya. Yang pertama 'lamasa'. Dalam hadist artinya bersentuhan tangan," jelas Buya Yahya yang dikutip dari salah satu video YouTube Al-Bahjah TV.
Sementara itu, lanjutnya, Mazhab lainnya memberi makna bersenggama juga punya sebab dan dalil yang kuat.
Dalam sebuah hadis shahih yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, terang Buya Yahya, dikatakan bahwa Rasulullah melipat kaki Aisyah yang melintang, saat sedang tidur di hadapan Rasulullah yang sedang shalat secara berulang.
Hadis itulah yang menjadi dasar Mazhab Malik memegang hukum tak batal wudhu jika bersentuhan antara suami istri.
Hadis itu juga menjadi rujukan Imam Hanafi, sehingga mamaknai kata menyentuh yang disebut dalam Alquran surah An-Nisa' ayat 43 bukanlah bersenggama.
Disamping itu, hadis tersebut juga diakui kesahihannya oleh Imam Syafi'i.
Akan tetapi, oleh Imam Syafi'i tidak dijadikan sebagai rujukan karena ada berbagai kemungkinan.
"Imam Syafi'i punya kaidah, bukan main-main. Kalau dalil ini masih mungkin begitu mungkin begini, ga dipakai dalilnya," tandas Buya Yahya.
Yang dimaksud status mahram suami istri
Seorang wanita memang sudah menjadi mahram bagi pria atau suaminya setelah menikah.
Namun, mahram yang dimaksud itu berbeda dengan status mahram dalam hubungan keluarga (nasab).
Begitupun dengan mahram yang dimaksud dalam sebuah ajaran fikih tentang hukum bersentuhan antara laki-laki dan perempuan yang dapat membatalkan wudhu.
Ini seperti dikatakan ustaz Abdul Somad.
Sumber: Serambi Indonesia
Sehelai Rambut Kelihatan di Jidat saat Shalat, Apakah Tetap Sah? Ulama Buya Yahya Jelaskan Hukumnya |
![]() |
---|
Hukum Keluar Angin dari Kemaluan Depan Wanita, Apakah Sama dengan Kentut? Ini Penjelasan Buya Yahya |
![]() |
---|
Menikah dengan Suami Orang, Apakah Juga Termasuk Jodoh? Buya Yahya Jelaskan dari Pandangan Islam |
![]() |
---|
Demi Tutup Aib Anak Hasil Zina, Bolehkah Pakai bin Ayahnya saat Ijab Kabul? Buya Yahya Beri Panduan |
![]() |
---|
Najis Tercampur karena Pakaian Direndam Sabun, Buya Yahya Beri Panduan Menyucikan Sesuai Syariat |
![]() |
---|