Insentif Rp 4,2 Juta Siap Dibagikan, Pendaftaran Kartu Prakerja 2024 Gelombang 67 Segera Dibuka
Kartu Prakerja 2024 Gelombang 67 segera dibuka, begini syarat terbaru mendapatkan insentif Rp 4,2 juta.
Editor: Candra Isriadhi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kartu Prakerja 2024 Gelombang 67 segera dibuka, begini syarat terbaru mendapatkan insentif Rp 4,2 juta.
Bagi yang berminat mendaftarkan diri pada Kartu Prakerja 2024, kini kabar terbarunya Gelomang 67 akan segera dibuka pada Mei ini.
Adapun syarat untuk mendaftarkan diri Kartu Prakerja 2024 terbaru bisa simak artikel berikut ini.
Berdasarkan pola jadwal pendaftaran gelombang sebelumnya, Kartu Prakerja gelombang 67 diperkirakan akan dibuka setiap hari Jumat.
Maka Kartu Prakerja gelombang 67 ini dibuka hari ini Jumat 3 Mei 2024.
Program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan/atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Baca juga: Kartu Prakerja 2024 Gelombang 67 Memiliki Aturan Terbaru, Peserta Diharap Berhati-hati Saat Daftar
Setidaknya ada banyak manfaat yang bisa kamu peroleh jika mengikuti program Kartu Prakerja mulai dari ilmu, skill, dana pelatihan hingga dana untuk mencari kerja dengan total Rp 4,2 juta.
Program Kartu Prakerja dirancang sebagai sebuah produk yang dikemas sedemikian rupa agar memberikan nilai bagi pengguna sekaligus memberikan nilai bagi sektor swasta.
Dengan menggandeng pelaku usaha swasta, program ini menjadi wujud kerja sama pemerintah dan swasta dalam melayani masyarakat dengan semangat gotong royong untuk membentuk SDM unggul dan Indonesia maju.
Syarat daftar Kartu Prakerja 2024
Merujuk pada pendaftaran Kartu Prakerja tahun sebelumnya syarat untuk bergabung adalah sebagai berikut:
1. WNI berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun.
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
4. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
Sumber: Tribun Pontianak
| Sosok AS, Hansip di Cakung Tewas Ditembak Maling saat Gagalkan Curanmor, Dikenal Bertanggung Jawab |
|
|---|
| Sosok Lisdyarita, Berpeluang Jadi Bupati Ponorogo Gantikan Sugiri Sancoko, Dulunya Cuma Pegawai Bank |
|
|---|
| Nasib Zidan Pemuda Disabilitas Berubah Usai Bertemu Pramono Anung, Kini Jadi Pegawai Transjakarta |
|
|---|
| Sosok 4 Tersangka Suap Jual Beli Jabatan, Adik Sugiri Sancoko Bupati Ponorogo Lolos dari Jerat KPK |
|
|---|
| Bupati Sukoharjo Serahkan BLT Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau kepada 986 Buruh Tani dan Pabrik Rokok |
|
|---|