Berita Viral
Dugaan Cinta Terlarang Kasus Jasad Dimasukkan Koper, Kenal Saat Perjalanan Dinas & Minta Dinikahi
Ini dugaan cinta terlarang antara pelaku dan korban dalam kasus jasad dalam koper, kenal saat perjalanan dinas
Editor: Talitha Desena
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Ada dugaan cinta terlarang antara pelaku dan korban kasus jasad wanita dalam koper.
Seperti yang diketahui, kasus jasad wanita dalam koper menjadi buah bibir dan menuai perhatian masyarakat tanah air.
Tampaknya, teka-teki kematian RM (50), perempuan yang jasadnya ditaruh dalam koper dan dibuang di kawasan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, telah terkuak.
Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan bernama Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) di Palembang, Rabu (1/5/2024), dan membongkar kasus ini menjadi terang benderang.
Tertangkapnya Arif kemudian menjadi kunci bagi penyidik untuk membongkar penyebab kematian RM.
Berikut ini sejumlah fakta yang dirangkum Kompas.com terkait kasus pembunuhan Arif terhadap RM.
Baca juga: Sosok Pembunuh Rini Mariany Wanita dalam Koper di Cikarang Jabar, Rekan Kerja, Gelagat Aneh Terekam
Aksi pembunuhan ini bermula dari adanya cinta terlarang yang tumbuh antara pelaku dan korban.
Arif yang bekerja sebagai auditor mulai mengenal RM saat melakukan perjalanan dinas luar kota dari Tangerang ke Bandung pada akhir tahun 2023.
Ketika tiba di Kota Kembang, ia berkenalan dengan RM yang bekerja di bagian keuangan di kantor cabang Bandung.
"Diawali memang karena tugas dan terjadi perkenalan antara mereka,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Wira Satya Triputra saat jumpa pers, Jumat (3/5/2024).
Singkat cerita, rasa suka disinyalir mulai tumbuh di antara keduanya. Arif lalu mengajak korban untuk melakukan hubungan suami istri di salah satu hotel di Bandung.
Baca juga: Kronologi Siswi SMA di Kupang NTT Melahirkan di Kos, Bayi Dimasukan Koper Lalu Lemas Perdarahan
Beberapa bulan setelahnya, tepatnya pada April 2024, Arif kembali berkunjung ke Bandung dan bertemu dengan RM.
Di sela-sela menjalankan tugasnya, pelaku mengajak korban untuk keluar kantor dengan dalih mencari angin segar.
Korban pun menyetujui ajakan itu lalu mereka pergi ke salah satu hotel.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Gogo Galesung mengatakan, RM sempat meminta izin kepada atasannya untuk keluar kantor sejenak dengan alasan menjenguk kakak yang dirawat di RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung.
"Tanggal 24 April 2024, dia (korban) pergi keluar dengan meminta izin kepada supervisor. Dia izin untuk menyetorkan uang dan setelah itu ke rumah sakit menjenguk kakaknya yang TBC," tutur Gogo di Mapolda Metro Jaya.
Korban minta dinikahi
Ketika tiba di salah satu hotel di Bandung, Arif dan RM kembali bersetubuh. Setelah itu, RM meminta Arif untuk menikahinya.
Permintaan itu lantas membuat Arif kaget dan menolaknya.
"Jadi korban meminta pertanggungjawaban dari tersangka (Arif), minta dinikahi,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi.
“Kemudian, tersangka menolak menikahi korban, sehingga korban mengeluarkan kata-kata yang menyakiti hati tersangka," imbuh Twedi.
Twedi menyebutkan, Arif pun emosi dan sakit hati karena RM tiba-tiba meminta kejelasan dalam hubungan yang tengah dijalani.
Arif langsung membenturkan kepala RM ke tembok hingga berdarah.
Ketika RM sudah tidak berdaya, Arif membekap mulut RM dan mencekiknya hingga tewas.
Pelaku beli koper dan buang jasad di Cikarang
Setelah korban tak bernyawa, Arif membeli sebuah koper untuk membawa jasad RM keluar dari hotel dengan mengelabui petugas hotel.
Setelah keluar dari hotel, Arif bergegas menuju Tangerang dan menemui adiknya, Aditya Tofik Qurrahman (23), Rabu.
Saat bertemu, Arif langsung bergegas mengajak Aditya pergi menggunakan mobil tanpa menceritakan soal pembunuhan RM kepada sang adik.
“Tersangka baru menceritakan soal pembunuhan itu kepada sang adik di tengah jalan tol. Sang adik yang tak bisa berbuat apa-apa akhirnya mengikuti rencana pelaku,” ujar Kapolsek Cikarang Barat Kompol Gurnald Patiran.
Gurnald mengatakan, Arif mulanya mengendarai mobilnya melalui tol menuju arah Bandung.
Sesampainya di kawasan Cikarang Barat, mereka memutuskan untuk keluar tol guna mencari tempat sepi.
"Mereka menyusuri Jalan Inspeksi Kalimalang sampai menemukan tempat yang lumayan sepi. Setelah menemukan tempat yang cocok, mereka lalu membuang jasad RM begitu saja,” ungkap Gurnald.
Atas perbuatannya, Arif dan Aditya dinyatakan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 365 Ayat 1 dan Ayat 3 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan.
Keduanya kini mendekam di tahanan dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.\
Sumber: Kompas.com
| Detik-detik Siswa SMA 72 Jakarta Terkapar Bersimbah Darah Usai Coba Ledakkan Sekolah |
|
|---|
| Kakek 110 Tahun asal Bulukumba Nikahi Gadis 27 Tahun, Pegawai KUA Senyum-senyum Melayaninya |
|
|---|
| Sosok Vina Calon Pengantin di Kendal Kabur H-1 Akad, Diduga Kabur Sama Mantan, Pakai Daster Bawa Tas |
|
|---|
| Keseharian Otak Pengeroyokan Arjuna Tamaraya hingga Tewas, Tukang Sate Langganan Masuk Penjara |
|
|---|
| Sosok Provokator Sadis Penganiayaan Mahasiswa Musafir Arjuna, Ternyata Tukang Sate di Area Masjid |
|
|---|