Pembunuhan Dosen di Jambi
Nasib Bripda Waldi yang Bunuh Sadis Dosen EY di Bungo Jambi, Resmi Dipecat Polri: Pelanggaran Berat!
Nasib Bripda Waldi yang bunuh sadis Dosen EY di Bungo Jambi, kini resmi dipecat Polri: 'Pelanggaran berat!'
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
Ringkasan Berita:
- Bripda Waldi Aldiyat terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan keji terhadap seorang dosen berinisial EY di Kabupaten Bungo.
- Kini Kepolisian Daerah (Polda) Jambi akhirnya secara resmi menjatuhkan sanksi tegas berupa pemecatan.
- Tindakan yang dilakukan Bripda Waldi dinilai sebagai pelanggaran moral yang sangat serius.
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Jambi akhirnya secara resmi menjatuhkan sanksi tegas berupa pemecatan terhadap Bripda Waldi Aldiyat, setelah terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan keji terhadap seorang dosen berinisial EY di Kabupaten Bungo.
Keputusan pemecatan tidak dengan hormat atau PTDH itu diambil usai melewati proses panjang dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang berlangsung hingga lebih dari 12 jam pada Jumat (7/11/2025) malam di Mapolda Jambi.
Sidang etik yang dipimpin langsung oleh pejabat utama Polda Jambi tersebut dihadiri sejumlah saksi kunci dan berjalan dalam suasana tegang mengingat beratnya pelanggaran yang dilakukan pelaku.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto, menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan Bripda Waldi tidak hanya mencoreng nama baik kepolisian, tetapi juga merupakan pelanggaran moral yang sangat serius.
“Putusan sidang malam ini menyatakan pelaku terbukti melanggar etik berat dan direkomendasikan diberhentikan tidak dengan hormat,” ujarnya dengan nada tegas di hadapan awak media.
Mulia menjelaskan, keputusan tersebut merupakan hasil pertimbangan menyeluruh berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, termasuk bukti medis dan keterangan para saksi.
Dalam sidang tersebut, Bripda Waldi hadir secara langsung untuk mendengarkan pembacaan putusan dan dengan kepala tertunduk menyatakan menerima keputusan pemecatan dari institusi Polri.
Sidang juga menghadirkan sejumlah saksi penting, mulai dari anggota Polres Bungo, tim medis dari RS Bhayangkara, hingga keluarga korban yang mengikuti jalannya sidang melalui sambungan Zoom Meeting.
Menurut Kombes Mulia Prianto, langkah cepat yang diambil oleh Polda Jambi ini merupakan bentuk nyata komitmen Polri untuk menjaga marwah institusi dan menunjukkan bahwa tidak ada toleransi bagi anggota yang mencoreng seragam Polri.
Baca juga: Detik-detik Bripda Waldi Bunuh Dosen Wanita di Bungo Jambi, Cekik Leher Korban dengan Gagang Sapu
“Keputusan ini adalah bukti bahwa Polri tidak akan mentolerir tindakan melanggar hukum, siapa pun pelakunya, bahkan jika itu berasal dari internal sendiri,” tegas Mulia.
Usai putusan dijatuhkan, Bripda Waldi dijadwalkan segera dipulangkan ke Kabupaten Bungo pada Sabtu (8/11/2025) untuk menjalani proses hukum lanjutan sesuai ketentuan pidana yang berlaku.
Sementara itu, upacara resmi pemecatan (PTDH) akan dijadwalkan kemudian oleh Polda Jambi sebagai simbol penegasan bahwa aparat penegak hukum harus menjadi teladan, bukan pelaku pelanggaran hukum.
Kronologi Kasus Pembunuhan Dosen EY
Kasus bermula dari penemuan jasad EY, dosen keperawatan Institut Administrasi dan Kesehatan Setih Setia (IAK SS) Muara Bungo, di rumah dinasnya, Sabtu (1/11/2025).
Korban ditemukan dengan kepala tertutup bantal dan luka lebam di wajah serta leher.
Hasil visum menunjukkan adanya tanda kekerasan dan dugaan rudapaksa.
Baca juga: Liciknya Bripda Waldi Bunuh Dosen EY di Bungo Jambi, Terekam CCTV, Sengaja Tutupi Wajah Pakai Masker