Khazanah Islam
Berhijrah Tapi Masih Bertato, Apakah Wajib Dihapus agar Wudhunya Sah? Buya Yahya Beri Penjelasan
Apakah tato tersebut itu menghalangi dia untuk beribadah sehingga shalat dan wudhunya tidak sah?
Editor: Sinta Manila
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Beberapa orang memiliki tato di tangan, lalu memutuskan untuk berhirah.
Apakah tato tersebut itu menghalangi dia untuk beribadah sehingga shalat dan wudhunya tidak sah?
Ulaman Buya Yahya memberikan pandangan tentang tato dalam tubuh seseorang yang sudah hijrah.
Baca juga: Kisah Bule dengan Wajah Penuh Tato Jadi Mualaf, Dulu Gelandangan Kini Penampilannya Bikin Pangling
Tato sendiri merupakan suatu gambar yang ditorehkan di permukaan kulit dengan meggunakan tinta.
Proses pembuatan tato salah satunya adalah dengan memasukan tinta ke dalam jaringan kulit.
Setiap orang mempunyai masa lalu yakni masa kelam yang membuat dirinya berubah menjadi lebih baik.
Apalagi jika ia sudah memutuskan untuk hijrah yakni menuju jalan yang diridhoi Allah.
Bahkan Allah lebih menyukai ahli maksiat yang bertaubat ketimbang ahli ibadah yang sombong karena tidak mau mengakui kesalahannya.
Maka dari itu, pintu taubat dan ampunan Allah terbuka luas untuk setiap hamba yang mendapatkan hidayah.

Termasuk pula orang yang masa lalunya memasang tato dan kini telah berhijrah.
Lantas, perlukah menghapus tato ketika sudah hijrah agar wudhu menjadi sah?
Berikut ini penjelasan Buya Yahya yang dibagikan melalui kanal YouTube Al-Bahjah TV.
Dalam ceramah tersebut, Buya Yahya menanggapi pertanyaan mengenai tato di tubuhnya dan saat ini sudah hijrah.
Ia pun khawatir tato yang sudah bertahun-tahun berada di tubuhnya ini jadi sebab wudhunya tidak sah.
Sehingga ia berniat menghapusnya, namun usaha untuk menghapus tato ini justru membuat rusak kulitnya.

“Kepada saudara-saudara, saudari-saudari yang punya tato.
Sumber: Tribun Medan
Sehelai Rambut Kelihatan di Jidat saat Shalat, Apakah Tetap Sah? Ulama Buya Yahya Jelaskan Hukumnya |
![]() |
---|
Hukum Keluar Angin dari Kemaluan Depan Wanita, Apakah Sama dengan Kentut? Ini Penjelasan Buya Yahya |
![]() |
---|
Menikah dengan Suami Orang, Apakah Juga Termasuk Jodoh? Buya Yahya Jelaskan dari Pandangan Islam |
![]() |
---|
Demi Tutup Aib Anak Hasil Zina, Bolehkah Pakai bin Ayahnya saat Ijab Kabul? Buya Yahya Beri Panduan |
![]() |
---|
Najis Tercampur karena Pakaian Direndam Sabun, Buya Yahya Beri Panduan Menyucikan Sesuai Syariat |
![]() |
---|