Breaking News:

Khazanah Islam

Berhijrah Tapi Masih Bertato, Apakah Wajib Dihapus agar Wudhunya Sah? Buya Yahya Beri Penjelasan

Apakah tato tersebut itu menghalangi dia untuk beribadah sehingga shalat dan wudhunya tidak sah?

Editor: Sinta Manila
Youtube BahjahTV
Sudah Hijrah Tapi Masih Bertato, Sahkah Wudhunya? Ini jawaban Buya Yahya 

Sudahlah. Biarkan tato jangan dibuang, sebab tato tidak wajib dibuang kecuali memenuhi syaratnya,” pesan Buya Yahya.

Menurut Buya Yahya, setidaknya ada 5 syarat yang harus dipenuhi sebelum menghapus tato ini.

Syarat yang pertama, kata Buya Yahya, belum tertanam di kulit.

“Waktu memasangnya dalam keadaan dia ngerti haram.

Kalau waktu memasangnya belum ngerti haram, tidak wajib dibuang,” jelas Buya Yahya menyebut syarat kedua.

Syarat yang ketiga adalah tato tersebut dipasang saat sudah baligh, “Kalau ditanam saat belum baligh, nggak wajib dibuang,” kata Buya Yahya.

Kemudian menurut Buya Yahya, syarat selanjutnya adalah jika tato tersebut memang tidak ada manfaatnya.

Maksudnya adalah misal suami belum tahu jika istrinya bertato, namun ternyata dengan tato tersebut membuat istrinya lebih indah dan kemudian dinikmati oleh suami,

maka kata Buya Yahya tidak perlu menghapus tato, karena kondisi ini ada manfaatnya.

“Yang kelima adalah cara menghilangkannya tidak menjadikan Anda tidak sempurna dalam berwudhu,” kata Buya Yahya sembari memberikan contoh, misal saat dihapus kemudian diperban sehingga susah untuk wudhu.

Dari 5 syarat tersebut kata Buya Yahya jika tidak memenuhi salah satu saja, artinya tidak perlu dibuang.

Demikianlah penjelasan mengenai tato yang masih ada di tubuh dan kini telah berhijrah sebagaimana disampaikan Buya Yahya.

(Tribunnewsmaker.com/Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Tags:
hijrahtato
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved