Khazanah Islam
Sering Diabaikan, Begini Hukum Menyentuh dan Jabat Tangan dengan Bukan Muhrim, UAS Beri Penjelasan
Baik laki-laki maupun perempuan harus memahami hukum menyentuh atau berjabat tangan dengan bukan mahramnya.
Editor: Sinta Manila
TRIBUNNEWSMAKE.COM - Ajaran agama Islam detail mengatur bagaimana manusia semustinya harus beinteraksi.
Demi melindungi dan menghargai ranah pribadi masing-masing orang, maka muslim dilarang bersentuhan atau berjabat tangan dengan yang bukan mahram.
Hal itu dijelaskan oleh ustaz Abdul Somad tentang hukum menyentuh atau bersalaman dengan yang bukan mahrom.
Baca juga: Kelak di Padang Mahsyar, Orang-orang yang Punya Tanda Seperti Ini akan Dicari Allah SWT, Siapa Itu?
Seperti yang diketahui bahwa mahrom adalah orang perempuan atau laki-laki yang masih termasuk sanak saudara dekat karena keturunan, sesusuan, atau hubungan perkawinan sehingga tidak boleh menikah di antara keduanya.
Maka baik laki-laki maupun perempuan harus memahami hukum menyentuh atau berjabat tangan dengan bukan mahramnya.
Lalu apa hukum menyentuh atau bersalaman ke wanita yang bukan mahram?
Ustaz Abdul Somad menjelaskan hukum menyentuh wanita bukan mahram melalui kanal YouTube Bina Jago yang diunggah pada 9 September 2017 lalu.
Ustaz Abdul Somad mengungkap hukum menyentuh perempuan yang bukan mahrom.

"Ditusukkan besi dari neraka ke kepala kamu lebih baik dari pada menyentuh tangan perempuan yang tak mahrom," kata UAS dalam video tersebut.
Ditusuk kepala seseorang dengan pasak dari besi, sungguh lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang bukan mahramnya (HR. Ath-thabrani)
Ustaz Abdul Somad mengatakan, balik dari kajian, ambil jarum pentol kecil bakal pakai lilin lalu ditusukkan.
"Kadang kita kalau tak dites, tak percaya kita," kata UAS.
Ustaz Abdul Somad mengatakan, jika ada perempuan yang sudah mengulurkan tangan untuk bersalaman, maka cukup dibalas dengan mendekapkan dua tangan di depan dada.
"Insya Allah dia tak sakit hati," kata Ustaz Abdul Somad.
Baca juga: Bolehkan Wanita Mendahului Shalat Dzuhur Sebelum Shalat Jumat Selesai? Begini Penjelasan Buya Yahya
UAS mengatakan, cara salam seperti itu memang tak pernah dipelajarinya di Mesir maupun Maroko ataupun Sudan.
Sumber: Bangka Pos
Sehelai Rambut Kelihatan di Jidat saat Shalat, Apakah Tetap Sah? Ulama Buya Yahya Jelaskan Hukumnya |
![]() |
---|
Hukum Keluar Angin dari Kemaluan Depan Wanita, Apakah Sama dengan Kentut? Ini Penjelasan Buya Yahya |
![]() |
---|
Menikah dengan Suami Orang, Apakah Juga Termasuk Jodoh? Buya Yahya Jelaskan dari Pandangan Islam |
![]() |
---|
Demi Tutup Aib Anak Hasil Zina, Bolehkah Pakai bin Ayahnya saat Ijab Kabul? Buya Yahya Beri Panduan |
![]() |
---|
Najis Tercampur karena Pakaian Direndam Sabun, Buya Yahya Beri Panduan Menyucikan Sesuai Syariat |
![]() |
---|