Khazanah Islam
Bolehkan Wanita Mendahului Shalat Dzuhur Sebelum Shalat Jumat Selesai? Begini Penjelasan Buya Yahya
Kapan shalat dzuhur bagi wanita di hari jumat? Apakah setelah azan atau harus menunggu pria pulang shalat Jumat?
Editor: Sinta Manila
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pada hari Jumat, shalat dzuhur ini diganti dengan shalat Jumat setiap hari Jumat bagi laki-laki di masjid.
Untuk wanita tidak diwajibkan melaksanakan shalat Jumat, lalu apakah wanita sudah boleh mengerjakan shalat dzuhur meskipun shalat Jumat belum selesai?
Lantas kapan shalat dzuhur bagi wanita di hari jumat? Apakah setelah azan atau harus menunggu pria pulang shalat Jumat?
Pendakwah Buya Yahya menjawab pertanyaan terkait kapan waktu shalat dzuhur yang tepat bagi wanita di hari Jumat.
Menjawab hal tersebut, pengasuh Pondok Pesantren Al Bahjah, Buya Yahya memberikan penjelasan.
Menurut Buya Yahya, orang yang tidak wajib salat jumat ada dua yaitu udhur abadi dan udhur yang bisa hilang.
"Dicontohkan udhur abadi itu adalah seorang wanita akan tetap wanita, tidak ada perubahan kecuali dikatakan nanti pukul 15.00 berubah menjadi pria," ujar Buya Yahya dikutip Serambinews.com dari kanal Youtube Al Bahjah TV, Jumat (26/4/2024).
Sedangkan udhur yang bisa hilang atau berubah adalah ketika sakit.
Makanya ketika dia sakit maka salat zuhurnya harus menunggu setelah salat jumat berakhir.
Tapi kalau perempuan tidak akan berubah menjadi laki-laki maka setelah azan boleh langsung shalat dzuhur.
"Anda boleh langsung shalat setelah adzan gapapa, bahkan menunda pun gak dikatakan sunnah, tetap di awal waktu," tuturnya.
Dilansir dari Wartakotalive.com, shalat jumat memang tidak wajib dilakukan bagi para perempuan.

Sebagaimana hadis dari Thariq bin Syihab dari Rasulullah Saw, beliau bersabda:
الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلَّا أَرْبَعَةً: عَبْدٌ مَمْلُوكٌ، أَوِ امْرَأَةٌ، أَوْ صَبِيٌّ، أَوْ مَرِيضٌ
Salat Jumat itu suatu hak yang wajib dilakukan bagi setiap laki-laki muslim dengan berjamaah kecuali empat orang, yakni budak yang dimiliki, wanita, anak kecil dan orang sakit. HR. Abu Daud
Sumber: Serambi Indonesia
Sehelai Rambut Kelihatan di Jidat saat Shalat, Apakah Tetap Sah? Ulama Buya Yahya Jelaskan Hukumnya |
![]() |
---|
Hukum Keluar Angin dari Kemaluan Depan Wanita, Apakah Sama dengan Kentut? Ini Penjelasan Buya Yahya |
![]() |
---|
Menikah dengan Suami Orang, Apakah Juga Termasuk Jodoh? Buya Yahya Jelaskan dari Pandangan Islam |
![]() |
---|
Demi Tutup Aib Anak Hasil Zina, Bolehkah Pakai bin Ayahnya saat Ijab Kabul? Buya Yahya Beri Panduan |
![]() |
---|
Najis Tercampur karena Pakaian Direndam Sabun, Buya Yahya Beri Panduan Menyucikan Sesuai Syariat |
![]() |
---|