Khazanah Islam
Bolehkah Mengubur Ari-ari dan Diterangi Lampu? Begini Hukumnya dalam Islam Dijelaskan Buya Yahya
Menurut kepercayaan, ari-ari dianggap sebagai kembaran si bayi yang menemaninya selama ini di dalam janin.Apa Hukum mengubur ari-ari bayi dalam Islam?
Editor: Sinta Manila
Namanya menjadi batur bayi memang menemani bayi selama di dalam perut, dara juga batur bayi kok," terangnya.
Baca juga: Apakah Dosa Jika Suami Mendiamkan Istri? Berikut Penjelasan Ulama 4 Hal Sepele yang Dibenci Allah
Lantas, Buya Yahya pun memberikan arahan untuk mengubur ari-ari bayi seperti mengubur hal yang biasa.
"Jadi dikubur biasa saja, nggak usah dikasih lampu, apalagi lampunya nanti 150 watt kan gede banget, ngabisin listrik nanti, biasa saja, dikubur yang dalem ditanem," jelas Buya Yahya.
"Ada kebiasaan di masyarakat sampai kadang-kadang dijebol rumahnya dari bagus jadi jelek karena dibuatkan lampu, jadi dikubur biasa aja," terangnya.
"Yang perlu dirawat itu siapa? bayinya sama ibunya, yang rapi, yang bersih," lanjutnya.
"Nggak, nggak ada, nggak usah aneh-aneh, nggak usah bingung, nggak usah dikasih lampu atau macem-macem apalagi dikasih kurungan," tegas Buya Yahya.
Lantas, bagaimana hukumnya bagi yang melakukan?
"Ya asal tidak punya keyakinan apa-apa sama saja orang yang ngubur kucing tadi, kucing dikubur rapi-rapi, asalkan tidak punya keyakinan yang lain," tambahnya.
"Tidak dosa, hanya saja rumahnya jadi rusak itu nanti, depan pintu dijebol, keramik yang bagus dijebol," lanjutnya.
"Ada tapi itu biasa ya, tapi kalau Anda melihat orang semacam itu jangan anda mudah ingkar, barangnya sudah dijebol juga.
Kalau seandainya kita melihat waktu baru melahirkan kita kasih nasehat, kalau sudah dijebol rumahnya sudahlah," terangnya.
"Wong nggak sampai syirik kok dan bukan juga sebua dosa jika tidak punya keyakinan, hanya menganggap ini dimuliakan karena nemenin bayi namanya juga batur bayi," ujarnya.
Dalam hal ini Buya Yahya mengaitkan dengan niatnya yang dinamakan tafa'ul.
"Saya kubur kubur yang baik, semoga anakku baik itu sah-sah aja yang penting tidak berkeyakinan kalau tidak dikubur di rumah nanti begini.
Kalau nggak dikasih lampu nanti anaknya begini, nggak ada itu semua.
Sumber: Tribun Medan
| Sehelai Rambut Kelihatan di Jidat saat Shalat, Apakah Tetap Sah? Ulama Buya Yahya Jelaskan Hukumnya |
|
|---|
| Hukum Keluar Angin dari Kemaluan Depan Wanita, Apakah Sama dengan Kentut? Ini Penjelasan Buya Yahya |
|
|---|
| Menikah dengan Suami Orang, Apakah Juga Termasuk Jodoh? Buya Yahya Jelaskan dari Pandangan Islam |
|
|---|
| Demi Tutup Aib Anak Hasil Zina, Bolehkah Pakai bin Ayahnya saat Ijab Kabul? Buya Yahya Beri Panduan |
|
|---|
| Najis Tercampur karena Pakaian Direndam Sabun, Buya Yahya Beri Panduan Menyucikan Sesuai Syariat |
|
|---|