Khazanah Islam
Apakah Istri yang Sedang Hamil Boleh Diceraikan? Buya Yahya Jelaskan Hukum Talak Wanita Mengandung
Apalagi wanita sedang berbadan dua apakah jika diceraikan boleh dan sah talaknya? Begini penjelasan Buya Yahya.
Editor: Sinta Manila
Sedangkan, jika menceraikan istri tanpa adanya alasan jelas, tanpa adanya kesalahan fatal, maka haram menceraikan istri.
Intinya haram menceraikan istri apabila tidak layak diceraikan, apalagi istri tidak memiliki kesalahan dan tidak melanggar rambu-rambu Islam.
"Apabila seorang suami menceraikan istrinya tanpa adanya alasan, maka hukumnya haram, kalau memang alasannya syar'i atau layak, maka boleh untuk dicerai," ungkap Buya.
Cerai saat hamil
Menceraikan istri saat keadaan hamil adalah boleh, apabila memang ditemukan perkara yang fatal.
Talak haram dijatuhkan kepada istri dalam keadaan istri haid dan waktu istri suci setelah digauli.
Dalam keadaan hamil, sah istri diceraikan, namun segala hak dan kebutuhan anak nantinya tetap menjadi tanggung jawab suami.
"Talak haram yakni menjatuhkannya di waktu haid atau waktu suci setelah digauli. Tapi dalam keadaan hamil, bukan termasuk talak diharamkan," terang Buya.
"Intinya, jika seorang laki-laki menemukan istrinya layak diceraikan dan waktu hamil, maka cerailah. Tapi, harus tetap ingat kewajiban untuk mengurus anak adalah kewajiban seorang bapak," tambah Buya.

Anjuran
Buya Yahya menganjurkan, agar tidak mudah dalam mengucapkan cerai atau cerai-menceraikan.
Karena kebiasaan konflik terjadi karena adanya salah paham, sehingga muncullah pertengkaran.
Konflik bisa diselesaikan dengan kepada dingin, dengan berdiskusi dan saling berlapang dada menerima keadaan.
Akan sangat indah hidup apabila saling memaafkan, memaafkan orang lain sampai memaafkan diri sendiri karena telah berbuat silap dan sebagainya.
"Peringatan terakhir jangan gampang cerai menceraikan, sebab perlu ada diskusi, kadang-kadang salah paham maka diskusi yang baik dan berdamai," tutup Buya.
Sumber: Serambi Indonesia
Sehelai Rambut Kelihatan di Jidat saat Shalat, Apakah Tetap Sah? Ulama Buya Yahya Jelaskan Hukumnya |
![]() |
---|
Hukum Keluar Angin dari Kemaluan Depan Wanita, Apakah Sama dengan Kentut? Ini Penjelasan Buya Yahya |
![]() |
---|
Menikah dengan Suami Orang, Apakah Juga Termasuk Jodoh? Buya Yahya Jelaskan dari Pandangan Islam |
![]() |
---|
Demi Tutup Aib Anak Hasil Zina, Bolehkah Pakai bin Ayahnya saat Ijab Kabul? Buya Yahya Beri Panduan |
![]() |
---|
Najis Tercampur karena Pakaian Direndam Sabun, Buya Yahya Beri Panduan Menyucikan Sesuai Syariat |
![]() |
---|