Breaking News:

Khazanah Islam

Suami Istri Melakukan Hubungan dengan Memasukkan Kemaluan ke Mulut, Bolehkah? Simak 3 Fatwa Ulama

Berikut ini ada beberapa penjelasan para ulama besar tentang aktifitas hubungan suami istri menggunakan mulut.

|
Editor: Sinta Manila
Youtube Buya Yahya
Apakah melakukan senang-senang suami istri menggunakan mulut diharamkan? 

Serta memperhatikan kebersihan mulut dan kemaluan karena jika tidak terjaga kebersihannya, terdapat potensi bakteri yang membahayakan kesehatan.

Pada dasarnya sepasang suami-istri boleh bersenang-senang dengan saling menikmati seluruh badan antara satu sama lainnya kecuali jika ada dalil yang melarangnya.

Akan tetapi perbuatan tersebut tidak disukai (makruh) karena masih ada cara lain yang lebih baik dan menyenangkan.

Jadi, kesimpulan yang bisa kita ambil dari ketiga fatwa tersebut adalah pada dasarnya oral seks boleh dilakukan (karena tidak ada dalil yang melarangnya).

Dengan syarat tidak sampai menjilat madzi (air mani) atau menelannya, menjaga kebersihan mulut dan kemaluan, dan disepakati oleh suami istri (tidak jijik salah satunya).

(Tribunnewsmaker.com/Bangkapos.com)

Sumber: Bangka Pos
Tags:
hubungansuami istrimulutfatwaulama
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved