Khazanah Islam
Suami Istri Melakukan Hubungan dengan Memasukkan Kemaluan ke Mulut, Bolehkah? Simak 3 Fatwa Ulama
Berikut ini ada beberapa penjelasan para ulama besar tentang aktifitas hubungan suami istri menggunakan mulut.
Editor: Sinta Manila
Serta memperhatikan kebersihan mulut dan kemaluan karena jika tidak terjaga kebersihannya, terdapat potensi bakteri yang membahayakan kesehatan.
Pada dasarnya sepasang suami-istri boleh bersenang-senang dengan saling menikmati seluruh badan antara satu sama lainnya kecuali jika ada dalil yang melarangnya.
Akan tetapi perbuatan tersebut tidak disukai (makruh) karena masih ada cara lain yang lebih baik dan menyenangkan.
Jadi, kesimpulan yang bisa kita ambil dari ketiga fatwa tersebut adalah pada dasarnya oral seks boleh dilakukan (karena tidak ada dalil yang melarangnya).
Dengan syarat tidak sampai menjilat madzi (air mani) atau menelannya, menjaga kebersihan mulut dan kemaluan, dan disepakati oleh suami istri (tidak jijik salah satunya).
(Tribunnewsmaker.com/Bangkapos.com)
Sumber: Bangka Pos
Sehelai Rambut Kelihatan di Jidat saat Shalat, Apakah Tetap Sah? Ulama Buya Yahya Jelaskan Hukumnya |
![]() |
---|
Hukum Keluar Angin dari Kemaluan Depan Wanita, Apakah Sama dengan Kentut? Ini Penjelasan Buya Yahya |
![]() |
---|
Menikah dengan Suami Orang, Apakah Juga Termasuk Jodoh? Buya Yahya Jelaskan dari Pandangan Islam |
![]() |
---|
Demi Tutup Aib Anak Hasil Zina, Bolehkah Pakai bin Ayahnya saat Ijab Kabul? Buya Yahya Beri Panduan |
![]() |
---|
Najis Tercampur karena Pakaian Direndam Sabun, Buya Yahya Beri Panduan Menyucikan Sesuai Syariat |
![]() |
---|