Khazanah Islam
Hukum Menikahi Wanita yang Sedang Hamil di Luar Nikah, Begini Pendapat Syekh Nawawi
Bagaimanakah hukum menikahi perempuan hamil di luar nikah? Begini penjelasan dari ulama.
Editor: Sinta Manila
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Jika ada wanita yang sudah hamil lebih dahulu akan tetapi belum menikah apakah sah jika laki-laki ingin menikahinya?
Agama Islam mengatur untuk melindungi pemeluknya termasuk wanita yang hamil di luar nikah.
Baca juga: Apakah Istri yang Sedang Hamil Boleh Diceraikan? Buya Yahya Jelaskan Hukum Talak Wanita Mengandung
Mengingat akan ada anak yang sedang di dalam kandungan nantinya akan ada yang bertanggung jawab dunia hingga akhirat.
Lalu apakah wanita yang hamil di luar nikah bisa menikah dan sah?
Pertanyaan hukum menikahi perempuan hamil di luar nikah ini kerap menjadi pertanyaan sebagian besar masyarakat, khususnya yang memeluk agama Islam.
Karena itu, Dirjen Binmas Islam, Kementerian Agama RI memberikan penjelasan terkait hukum menikahi perempuan hamil di luar nikah.
Dikutip dari bimasislam.kemenag.go.id, berikut ini adalah penjelasan tentang hukum wanita yang akan menikah saat mengandung.

Hamil di luar nikah kerap terjadi karena dampak pergaulan bebas yang tidak terkontrol.
Karena lepas kontrol pasangan muda-mudi sampai melakukan hubungan seksual di luar nikah.
Tidak jarang perbuatan itu membuat pasangan perempuannya hamil.
Terkadang perempuan yang hamil di luar nikah itu malah dinikahi lelaki lain yang bukan orang yang menghamilinya.
Lalu bagaimanakah hukum menikahi perempuan hamil di luar nikah?
Terkait hukum menikahi perempuan hamil di luar nikah, Syekh Nawawi Banten dalam Tausyih ala Fathil Qaribil Mujib berpendapat, hukum menikahi perempuan hamil di luar nikah atau karena zina itu sah.
Syekh Nawawi berpendapat demikian:
Jika seseorang menikahi wanita yang tengah hamil karena zina, maka akad nikahnya secara qath’i sah.

Menurut pendapat yang lebih sahih, ia juga tetap boleh menyetubuhi istrinya selama masa kehamilan.
Imam al-Mawardi dalam kitab al-Hawi al-Kabir mengutip pendapat sahabat Abu Bakar yang membolehkan pria yang berzina dengan perempuan untuk menikahinya sebagaimana redaksi berikut:
Diriwayatkan dari Sayidina Abu Bakar, dia berkata; ‘Jika seorang pria berzina dengan seorang perempuan, maka tidak haram baginya untuk menikahi perempuan tersebut."
Pendapat ini juga sejalan dengan Kompilasi Hukum Islam Pasal 53 ayat 1 hingga 3.
Pada Pasal53 ayat 1 terdapat penjelasan bahwa wanita hamil di luar nikah itu dapat menikah dengan pria yang menghamilinya.
Sementara itu, pada ayat 2 tertera keterangan perkawinan dengan wanita hamil yang disebut ayat 1 dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya.
Ayat 3 dari Pasal 53 berbunyi, perkawinan dengan wanita hamil di luar nikah itu tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir.
Walaupun sah, Imam al-Nawawi dalam Syarh al-Muhadzdzab mencantumkan pendapat Imam Abu Hanifah yang menganggap menikahi perempuan hamil di luar nikah sebelum ia melahirkan itu makruh.
Jika ada perempuan yang hamil karena zina itu makruh menikahinya saat ia belum melahirkan.
Sumber: Serambi Indonesia
Sehelai Rambut Kelihatan di Jidat saat Shalat, Apakah Tetap Sah? Ulama Buya Yahya Jelaskan Hukumnya |
![]() |
---|
Hukum Keluar Angin dari Kemaluan Depan Wanita, Apakah Sama dengan Kentut? Ini Penjelasan Buya Yahya |
![]() |
---|
Menikah dengan Suami Orang, Apakah Juga Termasuk Jodoh? Buya Yahya Jelaskan dari Pandangan Islam |
![]() |
---|
Demi Tutup Aib Anak Hasil Zina, Bolehkah Pakai bin Ayahnya saat Ijab Kabul? Buya Yahya Beri Panduan |
![]() |
---|
Najis Tercampur karena Pakaian Direndam Sabun, Buya Yahya Beri Panduan Menyucikan Sesuai Syariat |
![]() |
---|