Breaking News:

Khazanah Islam

Suami Merekam atau Memotret Hubungan Ranjang dengan Istri, Bolehkah? Ini Peringatan Buya Yahya

Bolehkan suami istri berhubungan bersenang-senang sambil direkam untuk konsumsi pribadi? Ini kata Buya Yahya

Editor: Sinta Manila
Youtube Buya Yahya
Bolehkan suami istri berhubungan bersenang-senang sambil direkam untuk konsumsi pribadi? Ini kata Buya Yahya 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pasangan suami istri yang sudah sudah menikah bisa menikmati hubungan istimewa mereka dengan berbagai cara.

Akan tetapi cara bersenang-senang suami istri ini tetap harus memperhatikan adab dan keselamatan.

Baca juga: Suami Istri Melakukan Hubungan dengan Memasukkan Kemaluan ke Mulut, Bolehkah? Simak 3 Fatwa Ulama

Beberapa orang senang melakukan variasi saat bersenang-senang dengan pasangan halal mereka.

Mungkin salah satunya adalah dengan merekam kegiatan suami istri mereka dengan kamera.

Entah dengan tujuan apa yang mereka senangi, merekam kegiatan ranjang dengan suami atau istri apakah diperbolehkan menurut Islam?

Beberapa pasangan ingin melakukan hal berbeda dengan merekam adegannya saat berhubungan intim, ada banyak alasan mungkin pasutri melakukan hal ini.

Meski pasangan sah diakui secara agama dan negara, bolehkah suami istri merekam video ketika berhubungan intim.

Walaupun hanya untuk konsumsi pribadi dan tidak untuk disebarluaskan?

Baca juga: Benarkah Suami Istri yang Bercinta di Malam Jumat Hukumnya Sunnah Rasul? Ini Kata Ustaz Adi Hidayat

Salah satu adegan dalam The World of The Married
Salah satu adegan dalam The World of The Married (Koreaboo)

Menjawab hal tersebut, pendakwah Buya Yahya memberikan penjelasan melalui video yang diunggah di kanal YouTube Al Bahjah. 

Pendiri pondok pesantren Al Bahjah Cirebon itu mengatakan tidak boleh suami istri merekam adegannya saat berhubungan intim.

"Jangan difoto, jangan direkam hubungan suami istri anda," kata Buya dikutip Selasa (5/12/2023).

Buya menambahkan, ada alasan tersendiri di balik larangan itu.

Pasalnya kata Buya, alat yang digunakan untuk merekam dikhawatirkan bisa saja terlepas dari genggaman atau hilang lalu ditemukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab dan menyebarkannya.

"Yang jangan itu anda foto dan video, benda ini (alat merekam/HP) bisa saja lepas dari tangan sehingga orang akan lihat," sambung Buya.

Meskipun anda mengatakan akan menjaga handphone dan menjaminnya tidak akan hilang, namun kita tidak pernah tahu apa yang terjadi ke depannya.

Ilustrasi suami istri
Ilustrasi suami istri (eva.vn)

Tambah Buya, karena kita tidak bisa menjamin hidup sampai kapan, bisa saja suatu saat anda meninggal, lalu video atau foto rekaman tersebut dilihat oleh anak sendiri.

"Kau menjamin tidak akan hilang handphonemu, emangnya kau siapa bisa menjamin hidupmu sampai kapan?

bisa saja esok hari kau mati, dan tiba-tiba yang menemukan itu adalah anakmu lalu anakmu bilang 'oh ini foto dan rekaman ayah sama ibu'" lanjut Buya.

Terakhir, Buya menegaskan jangan sekali-kali mengabadikan hal-hal yang semacam itu.

Cukuplah itu menjadi kenangan di hatimu, karena keindahan itu untuk dirasakan bukan untuk dilihat.

Sementara itu, Islam juga melarang suami-istri merekam video hubungan bersetubuh.

Berdasarkan hadis dan Alquran yang menguatkan, diantaranya hadis Rasulullah.

Dari Abu Said RA, Rasulullah SAW bersabda:

"Sesungguhnya termasuk manusia paling jelek kedudukannya di sisi Allah pada hari kiamat adalah laki-laki yang menggauli istrinya kemudian dia sebarkan rahasia ranjangnya." Keterangan ini dapat ditemukan dalam hadis riwayat Muslim nomor 1437.

Diatur Undang-undang

Larangan merekam adegan hubungan intim juga tertuang dalam undang undang. 

Hal ini diatur dalam pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi melarang setiap orang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.

Apabila terjadi perpindahan dokumentasi elektronik yang berisi kesusilaan dan/atau pornografi tanpa hak, maka terdapat sanksi hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE.

(Tribunnewsmaker.com/Serambinews.com)

Sumber: Tribun Medan
Tags:
suamiistriadegan ranjang
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved