Breaking News:

Khazanah Islam

Bagaimana Jika Telat Membayar Utang Puasa Ramadhan Sebelumnya? Begini Panduan yang Benar dari Ulama

Orang utang puasa dan terlambat membayar sehingga berlalu satu tahun, selain tetap wajib mengqadha puasa, maka juga wajib bayar fidyah.

|
Editor: Sinta Manila
Tribunnews
Hukum Utang Puasa Belum Lunas Tapi Terlanjur Masuk Bulan Ramadhan 

Maka dibolehkan tidak puasa dan cuma wajib mengganti dengan membayar 1 mud tanpa harus mengqadha puasa.

Terkait fidyah, pada dasarnya adalah kewajiban pengganti yang secara umum memang diserahkan kepada yang berhak yaitu fakir miskin.

Dalam hal ini tidak mesti pada badan tertentu karena badan tententu itu semata sebagai bentuk menjembatani.

Kalau toh bisa secara langsung dan bisa tepat menyerahkannya, tentu lebih baik.

Ada satu lagi yang tak kalah penting terkait fidyah.

Ketentuan Membayar Fidyah Utang Puasa Ramadhan 2020
Ketentuan Membayar Fidyah Utang Puasa Ramadhan 2020 (Tribun Jabar)

Orang yang meninggalkan puasa dan terlambat membayar sehingga berlalu satu tahun atau memasuki Ramadan berikutnya, selain tetap wajib mengqadha puasa, maka juga wajib bayar fidyah per hari 1 mud.

Mengenai fidyah juga tercantum dalam firman Allah SWT Surat Al-Baqarah ayat 184, yang artinya: "Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya [jika mereka tidak berpuasa] membayar fidyah, [yaitu] memberi makan seorang miskin."

Ayat tersebut memberikan penjelasan bahwa ada beberapa golongan umat Islam yang mendapatkan keringanan untuk tidak melaksanakan puasa Ramadan.

Namun tetap disertai kewajiban yang dibebankan sesuai keadaan yang bersangkutan seperti yang dijelaskan di atas.

Hal ini diterangkan Nabi Muhammad SAW melalui satu hadisnya,” yang artinya:

“Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa dia berkata, Ditetapkan bagi perempuan yang mengandung dan menyusui berbuka (tidak berpuasa) dan sebagai gantinya memberi makan kepada orang miskin setiap harinya.” (HR. Abu Dawud).

(Tribunnewsmaker.com/Banjarmasinpost.com)

Tags:
Hutang Puasafidyah
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved