Khazanah Islam
Bolehkah Seorang Muslim Minum Darah Ular untuk Pengobatan? Berikut Penjelasan Ustaz Muthohar
Apakah boleh mengonsumsi darah ular yang haram untuk pengobatan? Begini penjelasan ulama.
Editor: Sinta Manila
Ustadz Muthohar menuturkan, bagi orang yang berobat dan benar-benar tahu tentang ilmu kesehatan, bahwasanya tidak bisa menempati obat yang manjur, selain obat tersebut, atau dia diberi kabar oleh dokter yang muslim bahwa obat yang mujarab hanyalah terbuat dari ular, maka hukumnya boleh menggunakannya. Selain itu tidak diperbolehkan.
Hukum dalam Islam sendiri terkait penggunaan hewan melata itu, imbuh ustadz Muthohar, tidak boleh karena itu masuk kategori hewan yang diharamkan kecuali keadaan darurat.
“Tergantung hewannya. Bila hewan tersebut diharamkan untuk dikonsumsi, maka hukumnya sama haramnya, Kalau hewan tersebut halal dikonsumsi, maka halal untuk di buat obat,” jelas dia.
Ketika memilih obat, dia menyarankan agar dilihat dulu komposisinya, dari bahan yang halal apa tidak, dan ada efek samping yang membahayakan apa tidak?
Terkait ayat yang menjelaskan tentang praktik demikian, dia mengungkapkan itu tercantum dalam Surat Al-Maidah ayat 3, yang artinya: Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah.
Selain itu, lanjutnya, termasuk kategori haram, darah juga termasuk benda najis yang mengharuskan kita menyucikan anggota tubuh, semisal untuk kepentingan salat.
Benda najis tentu juga haram dapat digunakan untuk kepentingan darurat pengobatan.
Hal ini dimungkinkan karena manusia adalah makhluk mulia, sehingga penyakit yang diderita harus dihilangkan sekali pun dengan benda najis.
Hal ini sebagaimana riwayat perihal masyarakat Uraniyin di masa Rasulullah SAW.
“Ada pun hadis tentang masyarakat Uraniyin dan perintah Nabi Muhammad SAW terhadap mereka untuk meminum air kencing unta berkaitan dengan kepentingan pengobatan.
Pengobatan dengan menggunakan benda najis diperbolehkan ketika tidak ada benda suci yang dapat menggantikannya.” (lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, Beirut, Darul Fikr, cetakan kedua, 1985 M/1405, juz I, halaman 161).
Dari sini, imbuh ustadz Muthohar, dapat ditarik kesimpulan bahwa pengobatan dengan darah ular bersifat jalan terakhir sebagai darurat karena tidak ada lagi obat alternatif selain darah ular tersebut.
Darah ular dapat dijadikan obat bila terbukti dan teruji secara klinis mutakhir sebagai obat atas penyakit tersebut.
“Artinya, pertimbangan ilmu pengetahuan medis perlu menjadi pertimbangan utama dalam hal ini, bukan karena konon atau katanya,” tegas dia.
Tapi bila hanya katanya, dia menyarankan sebaiknya menghindari darah ular sebagai obat karena keharamannya sudah jelas, sementara manfaatnya masih bersifat spekulasi.
Sumber: Banjarmasin Post
Sehelai Rambut Kelihatan di Jidat saat Shalat, Apakah Tetap Sah? Ulama Buya Yahya Jelaskan Hukumnya |
![]() |
---|
Hukum Keluar Angin dari Kemaluan Depan Wanita, Apakah Sama dengan Kentut? Ini Penjelasan Buya Yahya |
![]() |
---|
Menikah dengan Suami Orang, Apakah Juga Termasuk Jodoh? Buya Yahya Jelaskan dari Pandangan Islam |
![]() |
---|
Demi Tutup Aib Anak Hasil Zina, Bolehkah Pakai bin Ayahnya saat Ijab Kabul? Buya Yahya Beri Panduan |
![]() |
---|
Najis Tercampur karena Pakaian Direndam Sabun, Buya Yahya Beri Panduan Menyucikan Sesuai Syariat |
![]() |
---|