Breaking News:

Khazanah Islam

Bolehkah Seorang Muslim Minum Darah Ular untuk Pengobatan? Berikut Penjelasan Ustaz Muthohar

Apakah boleh mengonsumsi darah ular yang haram untuk pengobatan? Begini penjelasan ulama.

Editor: Sinta Manila
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN ILUSTRASI
ILUSTRASI - Ular Kobra. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Sebagaimana diketahui bahwa ular termasuk hewan bertaring yang dagingnya haram untuk dikonsumsi.

Begitupula darah, darah hewan apapun bagi agama Islam hukumnya haram.

Baca juga: Bolehkan Menikahi Sepupu Sendiri? Buya Yahya Beri Penjelasan, Berikut Perempuan yang Haram Dinikahi

Dalam segi medispun, darah berbahaya karena mengandung penyakit.

Akan tetapi, ada keyakinan bahwa daging dan darah ular dapat bermanfaat untuk menyembuhkan penyakit.

Lalu bagiamana dengan umat muslim yang ingin mengonsumsi darah ular untuk keperluan pengobatan?

Darah ular dipercayai oleh sebagian orang dapat meningkatkan libido kaum pria, mengatasi darah rendah serta meningkatkan kebugaran tubuh.

Daging ular dapat dijadikan sebagai penghangat tubuh. Empedu ular diyakini dapat menyembuhkan penyakit kanker, paru-paru dan tumor.

Kemudian, sumsum ular dipercaya dapat menyembuhkan rematik, pengapuran dan asam urat.

ILUSTRASI - Ular Kobra.
ILUSTRASI - Ular Kobra. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN ILUSTRASI)

Dan kulit ular yang dicampur kopi dipercaya sebagai obat penutup luka. Selain itu, minyak ular disebut ampuh mengobati penyakit kulit. Pemakaiannya dioles.

Menurut Khadimul Majlis Tanwirul Qulub, ustadz M Muthohar, secara garis besar Islam tidak membenarkan berobat dengan hal semacam itu.

Karena ada dalam sebuah hadis yang artinya, “Allah tidak menjadikan kesembuhanmu di dalam suatu perkara yang diharamkan untukmu."

Terkait pengobatan atau suplemen, boleh atau tidaknya muslim menggunakan bahan ular tersebut, ustadz Muthohar menjelaskan bahwa terjadi khilaf atau selisih pendapat di kalangan ulama mengenai masalah tersebut.

“Karena ular termasuk hewan yang diharamkan dan kalau mati dengan proses bagaimana pun dihukumi najis,” ucap dia.

Maka, lanjutnya, keharaman perkara tersebut ada tiga unsur pertama melata, kedua menjijikkan, dan ketiga najis.

Dan seandainya masih ada obat selain perkara tersebut, maka semua ulama menyepakati keharamannya.

Halaman
123
Tags:
darahularMuthohar
Berita Terkait
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved