Breaking News:

Khazanah Islam

Apakah Sah Jika Shalat Berjamaah Bercampur Shaf Antara Pria dan Wanita? Berikut Kata Adi Hidayat

Apakah boleh shaf pria dan wanitanya bercampur? Ustaz Adi Hidayat memberikan penjelasan tentang bercampurnya shaf saat salat berjamaah.

Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
Adi Hidayat official
Shaff Lelaki dan Perempuan, Bagaimana Hukumnya? 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Saat melaksanakan ibadah shalat secara bermajamaah, maka imam akan terlebih dahulu mengingatkan perihal shaf.

Seperti yang kita ketahui selama ini dalam urutan shaf, jamaah pria berada di depan.

Kemudian, jamaah wanita akan disekat kain atau berjarak dengan jemaah laki-laki yakni di belakang.

Baca juga: Makruh! Buya Yahya Jelasakan Kenapa Dilarang Pakai Baju Bergambar dan Tulisan Aneh-aneh saat Shalat

Rupanya tentang penempatan shaf ini ada hadistnya.

salah satu haditsnya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjelaskan:

خير صفوف الرجال أولها وشرها آخرها وخير صفوف النساء آخرها وشرها أولها

“Shaf yang paling baik bagi laki-laki adalah shaf yang paling awal, sedangkan shaf yang paling buruk bagi mereka adalah shaf yang paling akhir. Dan shaf yang paling baik bagi wanita adalah shaf yang paling akhir, sedangkan shaf yang paling buruk bagi mereka adalah shaf yang paling awal.” (HR Muslim)

Dari hadist tersebut, dipahami bahwa pria semestinya menempati posisi terdepan dalam shaf salat berjamaah.

Baca juga: Apakah Batal Jika Menangis saat Shalat? Begini Penjelasan Buya Yahya, Ingatkan Soal Air Mata

Shaff Lelaki dan Perempuan, Bagaimana Hukumnya?
Shaff Lelaki dan Perempuan, Bagaimana Hukumnya? (Adi Hidayat official)

Sementara wanita dianjurkan menempati shaf salat paling belakang.

Lantas, apakah boleh shaf pria dan wanitanya bercampur?

Soal keabsahan salat, sebagian besar ulama berpandangan bahwa salat berjamaah dengan shaf salat campuran pria dan wanita dalam satu baris tetap dianggap sah.

Namun, secara hukum taklifi bersifat makruh karena dapat menghilangkan fadhilah salat berjamaah.

Shalat Jumat di Masjid Al Markaz Al Islami Jenderal M Jusuf, Makassar, Sulsel, Jumat (25/9/2015).
Shalat Jumat di Masjid Al Markaz Al Islami Jenderal M Jusuf, Makassar, Sulsel, Jumat (25/9/2015). (Tribun Timur/ Muhammad Abdiwan)

Sementara mazhab Hanafi berpendapat lain.

Menurutnya, salat berjamaah dengan shaf salat campuran satu baris hukumnya batal untuk jamaah pria, dan tetap sah untuk jamaah wanita.

Pendek kata, keabsahan salat bukan berarti aman dari hukum haram, jika dalam pelaksanaannya melanggar aturan syariat.

Halaman
12
Tags:
shafsholat berjamaahUstaz Adi Hidayat
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved