Khazanah Islam
Bolehkah Melakukan Arisan Kurban 7 Orang Tapi Bukan Dengan Keluarga? Begini Pandangan Buya Yahya
Salah satu metode mempersiapkan hewan kurban yang dipakai adalah dengan melakukan arisan kurban, apakah itu sah hukumnya?
Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Menjelang Idul Adha, umat muslim mulai mempersiapkan hewan kurban untuk disembelih saat hari raya.
Salah satu metode mempersiapkan hewan kurban yang dipakai adalah dengan melakukan arisan kurban, apakah itu sah hukumnya?
Baca juga: Benarkah Hewan Kurban akan Jadi Kendaraan Nanti di Akhirat? Begini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat
Yang mana satu ekor kambing untuk satu orang, sedangkan sapi untuk tujuh orang yang berkurban.
Sehingga untuk bisa teratur berkurban sekumpulang orang melakukan arisan kurban, yang mana jika mendapat maka orang tersebutlah yang akan berkurban untuk tahun tersebut.
Bagaimana Islam memandang orang yang akan berkurban melakukannya dengan cara arisan?
Baca juga: Benarkah Hewan Kurban akan Jadi Kendaraan Nanti di Akhirat? Begini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat

Hal ini pernah dibahas oleh ulama Buya Yahya melalui channel YouTube Al Bahjah TV.
Yang mana seseorang bertanya tentang kebingungannya akan keabsaahan berkurban dengan arisan bukan keluarga.
"Dilingkungan saya ada kurban itu arisan.
Arisan 7 keluarga, ketika berkurban sapi, itu hanya dalam satu keluarga itu diambil satu orang atas namanya.
Apakah hal itu masuk dalam sunnah berkurban?" tanya seseorang.
Mendapati pertanyaan seperti itu Buya Yahya menjelaskan dalam pandangan mazhab Syafii.
Baca juga: JANGAN Semua Dimasak Sekaligus! Daging Kurban Bisa Disimpan dalam Kulkas, Tahan Lama hingga 3 Bulan
Yang mana kurban adalah sunah 'ain dan sunah kifayah.
Sunnah 'Ain itu disunnahkan untuk perorangan.
Sunnah Kifayah yaitu kurban yang dilakukan oleh satu orang di dalam satu keluarga, artinya sudah mewakili keseluruhan anggota keluarga di dalamnya.

"Karena mungkin tidak kaya-kaya amat, maka setiap tahun kurban tapi bertujuh kurban kambing." ujar Buya Yahya
Sumber: Tribunnewsmaker.com
Sehelai Rambut Kelihatan di Jidat saat Shalat, Apakah Tetap Sah? Ulama Buya Yahya Jelaskan Hukumnya |
![]() |
---|
Hukum Keluar Angin dari Kemaluan Depan Wanita, Apakah Sama dengan Kentut? Ini Penjelasan Buya Yahya |
![]() |
---|
Menikah dengan Suami Orang, Apakah Juga Termasuk Jodoh? Buya Yahya Jelaskan dari Pandangan Islam |
![]() |
---|
Demi Tutup Aib Anak Hasil Zina, Bolehkah Pakai bin Ayahnya saat Ijab Kabul? Buya Yahya Beri Panduan |
![]() |
---|
Najis Tercampur karena Pakaian Direndam Sabun, Buya Yahya Beri Panduan Menyucikan Sesuai Syariat |
![]() |
---|