Khazanah Islam
Apakah Wajib Ayah Tiri Menafkahi Anak Sambungnya? Begini Penjelasan Buya Yahya dari Pandangan Islam
Apakah kewajiban menafkahi anak tiri tersebut juga jatuh pada pria yang menikahi ibunya?
Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Jika ada pria menikahi wanita yang sudah pernah menikah dan punya anak, maka dia akan mendapatkan anak sambung.
Yakni anak dari pernikahan istrinya dengan suami terdahulu, atau sering disebut anak tiri dari pria yang menikahi.
Apakah kewajiban menafkahi anak tiri tersebut juga jatuh pada pria yang menikahi ibunya?
Apakah ayah tiri wajib juga menafkahi anak sambungnya atau anak istrinya dari pernikahan terdahulu?
Yang mana dari ajaran agama islam, seorang suami wajib menafkahi istrinya atau wanita yang dia nikahi.
Baca juga: Apakah Boleh Pria Menikahi Istri Orang Lain? Berikut Penjelasan Buya Yahya Soal Hukum Poliandri
Sedangkan anak yang kedua orang tuanya bercerai, tetapa wajib dinafkahi oleh ayah kandungnya sendiri meskipun sudah bercerai dengan ibunya.
Ulama Buya Yahya memberikan panduan terhadap permasalah jamaah yang menjumpai kasus seperti ini dalam hidup mereka.
Yang mana menurut ulama pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah tersebut mengatakan ayah tiri tidak wajib menafkahi anak sambungnya.

Hal itu karena, anak tiri bukanlah anaknya sendiri atau anak pria lain yang menikahi wanita yang kini jadi istrinya itu lebih dulu.
Akan tetapi di sini, Buya Yahya memberikan catatan besar meskipun seorang ayah tiri tidak wajib menafkahi anak sambungnya.
"Cuma keterlaluan seorang ayah mau sama ibunya tidak mau menerima anaknya, ini keterlaluan sekali manusia.
Kok pelit banget urusan begitu saja pakai hitung-hitungan. Kecuali dia orang fakir, masa menikah dengan ibunya anak tirinya ditinggal." ujar Buya Yahya.
Buya menegaskan bahwa semua ada pahalanya jika seseorang dengan lapang dada menerima anak tak berdosa korban perceraian.
"Ngurusin orang itu ada pahalanya apalagi itu anak daripada istrinya. Ini kenyataan suatu ketika ada orang pengen menikah." cerita Buya Yahya.
Bercerita pada Buya Yahya, bahwa syarat pernikahan wanita itu adalah memberikan anaknya pada ibunya agar laki-laki barunya bisa menikahinya.

Sumber: Tribunnewsmaker.com
Sehelai Rambut Kelihatan di Jidat saat Shalat, Apakah Tetap Sah? Ulama Buya Yahya Jelaskan Hukumnya |
![]() |
---|
Hukum Keluar Angin dari Kemaluan Depan Wanita, Apakah Sama dengan Kentut? Ini Penjelasan Buya Yahya |
![]() |
---|
Menikah dengan Suami Orang, Apakah Juga Termasuk Jodoh? Buya Yahya Jelaskan dari Pandangan Islam |
![]() |
---|
Demi Tutup Aib Anak Hasil Zina, Bolehkah Pakai bin Ayahnya saat Ijab Kabul? Buya Yahya Beri Panduan |
![]() |
---|
Najis Tercampur karena Pakaian Direndam Sabun, Buya Yahya Beri Panduan Menyucikan Sesuai Syariat |
![]() |
---|