Breaking News:

Khazanah Islam

Bolehkah Menjual Kulit Hewan Kurban yang Tak Bisa Diolah Lagi? Begini Panduan dari Ustaz Abdul Somad

Jika kulit hewan kurban tersebut tidak dapat diolah atau dimasak bolehkah menjualnya saja? Apa hukum menjual kulit daging kurban?

Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
Ustadz Abdul Somad Official
Apa hukum menjual kulit daging kurban yang tidak bisa diolah atau dimanfaatkan lagi? 

Jawabannya adalah dari biaya operasional yang dibayarkan orang yang berkurban." pungkas ustaz Abdul Somad.

Jika panitia kurban sudah menyembelih dan membersihkan daging dan organ-organ dalam hewan kurban apakah boleh diberikan upah daging kurban?

Panitia penyembelihan hewan kurban akan bertanggung jawab menyembelih dan membagi-bagikan daging dengan adil.

Mereka bekerja dari pagi hingga mungkin sore hari untuk merawat daging kurban, maka harus diberikan upah atau bagian.

Menjawab pertanyaan ini ustaz Abdul Somad memberikan jawabannya.

Dalam siaran YouTube yang ditayangkan di channel YouTube ustaz Abdul Somad.

Baca juga: Benarkah Hewan Kurban akan Jadi Kendaraan Nanti di Akhirat? Begini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat

Ilustrasi sapi kurban
Ilustrasi sapi kurban (Kompas.com LABIB ZAMANI)

"Tidak boleh menjadikan daging kurban sebagai upah panitia.

Akan tetapi boleh sebagai hadiah!" ujar ustaz Abdul Somad.

Lalu apa beda hadiah dengan upah?

"Jika Hadiah ada alhamdulillah jika tidak ada tidak apa-apa.

Sedangkan upah maka wajib ada, jika tidak ada mengamuk tukang potong.

Maka tukang potong jangan dikasih daging sebagai upah, akan tetapi sebagai hadiah boleh.

Maka tukang jagal tukang potong, wahai para pengurus masjid, panitia.

Jangan jadikan daging kepala kaki sebagai upah." jawab ustaz Abdul Somad.

"Tanya dia berapa satu ekor bayarannya, kata dia seratus ribu, maka iurannya ditambah.

Akadnya, saya bayarkan ini uang 2,7 juta sebagai kurban sekaligus biaya operasional." tambah ustaz Abdul Somad.

(Tribunnewsmaker.com/MNL)

 

Tags:
Ustaz Abdul Somadkulithewankurban
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved