Khazanah Islam
Bolehkah Suami Merangsang Syahwat Istri saat Masih Haid? Begini Pandangan Buya Yahya Dalam Islam
Bagaiamana jika suami melakukan paksaan dengan menaikkan syahwat istrinya yang sedang datang bulan atau haid?
Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
Kemudian dalam pembahasan lainnya, Buya Yahya menjelaskan bagaimana jika suami menaikkan syahwat istrinya saat haid?
Baca juga: Hukum Bersedekah Dengan Barang Sisa atau Dagangan yang Tidak Laku, Apakah Boleh? Ini Kata Buya Yahya
"Dalam haid disepakati yang dilarang adalah menggauli dalam arti bersenggama.
Bersenggama atau memasukkan ke willayah tersebut." jelas Buya Yahya.
"Adapun jika ada suami yang mencumbui istrinya, tanpa harus memasukkan ke willayah tersebut.
Dengan bermacam-macam cara mencumbuinya, bahkan mungkin menyentuh willayah tersebut.
Tentunya ada beberapa catatan jika sedang banyak darahnya, tentu haramnya berpelepotan dengan darahnya.
Jika sudah tidak banyak menyentuh willayah tersebut atau dengan pelapis maka itu tidak masalah.
Sampai sang istri menemukan kepuasanpun tida dosa karena dengan ulah suami." ujar Buya Yahya.

"Yang haram adalah ketika istri dengan tangannya sendiri, dengan sendirinya.
Tapi jika dengan bantuan suami adalah sah, begitu juga sebaliknya.
Seorang suami jika dia mencari kesenangan dengan tangannya sendiri itu adalah haram.
Akan tetapi dengan tubuh istri asalkan jangan masuk ke willayah itu maka diperkenankan." jelas Buya Yahya.
Oleh sebab itu, disimpulkan bahwa jika suami istri bercembu meski wanita sedang haid hukumnya tida haram.
Meskipun hingga keluar air mana akan tetapi harus dengan tangan pasangan maka hal itu diperkenankan.
Lalu kenapa berbelepotan dengan darah haid diharamkan?
"Jika sang istri masih banyak darah dan berbelepotan dengan najis, bisa jadi berpengaruh tidak baik terhadap suami.
Karena bisa saja tanpa disadari akan menimbulkan rasa jijik yang halus karena darah." kata Buya Yahya.
(Tribunnewsmaker.com/MNL)
Sumber: Tribunnewsmaker.com
Sehelai Rambut Kelihatan di Jidat saat Shalat, Apakah Tetap Sah? Ulama Buya Yahya Jelaskan Hukumnya |
![]() |
---|
Hukum Keluar Angin dari Kemaluan Depan Wanita, Apakah Sama dengan Kentut? Ini Penjelasan Buya Yahya |
![]() |
---|
Menikah dengan Suami Orang, Apakah Juga Termasuk Jodoh? Buya Yahya Jelaskan dari Pandangan Islam |
![]() |
---|
Demi Tutup Aib Anak Hasil Zina, Bolehkah Pakai bin Ayahnya saat Ijab Kabul? Buya Yahya Beri Panduan |
![]() |
---|
Najis Tercampur karena Pakaian Direndam Sabun, Buya Yahya Beri Panduan Menyucikan Sesuai Syariat |
![]() |
---|