Khazanah Islam
Benarkah Rambut dan Kuku Dilarang Dipotong saat Haid? Buya Yahya Jelaskan Salah Kaprah Tafsir Makruh
Benarkah memotong rambut dan kuku dilarang saat haid menurut ajaran Islam? Begini penjelasan dari Buya Yahya.
Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Selama ini banyak wanita muslim yang ragu-ragu jika akan memotong rambut atau kuku saat sedang datang bulan.
Benarkah memotong rambut dan kuku dilarang saat haid menurut ajaran Islam?
Baca juga: Perlukah Rambut Rontok ketika Haid Dikumpulkan dan Disucikan saat Mandi Besar? Ini Kata Buya Yahya
Datang bulan, menstruasi atau haid terjadi setiap bulan pada wanita yang masih belum menopause.
Yang mana pada saat haid menurut ajaran Islam, wanita dilarang melakukan ibadah shalat, puasa, umrah hingga memegang Al Quran.
Selain itu, ada anggapan yang beredar di kalangan para wanita, bahwa memotong kuku saat haid juga dilarang.
Ulama Buya Yahya pernah membahas hal ini di channel YouTubenya saat mendapat pertanyaan dari jamaah.
"Memangnya kenapa, anda salah bener masalah fiqih, tidak ada yang mengtakan haram, kalau ada perempuan haid potong rambut. " ujar Buya Yahya.
"Ada sebagian ulama yang mengatakan makruh, kalau rontok biarin saja di buah, enggak usah pusing.
Inikah masalah fiqih, ini ada kesalah pahaman baca kitab-kitab." ujar Buya Yahya.
Baca juga: Bolehkah Suami Merangsang Syahwat Istri saat Masih Haid? Begini Pandangan Buya Yahya Dalam Islam

Selanjutnya Buya Yahya menjelaskan kenapa hal itu tidak menjadi larangan di ajaran Islam.
"Sahwa kalau ada orang haid maka tidak boleh melakukan shalat kecuali mandi besar.
Maka yang harus dimandikan adalah semua anggota tubuh yang dibawa di dalam shalat." jelas Buya Yahya.
"Rambut yang dipotong dan kuku yang dipotong apakah dibawa shalat? Maka biarin saja sana kok pusing." tegas Buya Yahya.
Baca juga: Benarkah Pembalut Darah Haid Harus Dicuci Sebelum Dibuang? Berikut Cara yang Benar Menurut Islam
"Cuma dihimbau kalau potong jangan pas haid, akan tetapi kalau harus ya boleh saja, kalau rambutnya sudah kayak gendruwo.
Menjadi boleh makruhnya hilang, yang jelas tidak haram. Tinggal nanti sesuai kebutuhan, apalagi rambutnya, sarang laba-laba." ujar Buya Yahya.
Sumber: Tribunnewsmaker.com
Sehelai Rambut Kelihatan di Jidat saat Shalat, Apakah Tetap Sah? Ulama Buya Yahya Jelaskan Hukumnya |
![]() |
---|
Hukum Keluar Angin dari Kemaluan Depan Wanita, Apakah Sama dengan Kentut? Ini Penjelasan Buya Yahya |
![]() |
---|
Menikah dengan Suami Orang, Apakah Juga Termasuk Jodoh? Buya Yahya Jelaskan dari Pandangan Islam |
![]() |
---|
Demi Tutup Aib Anak Hasil Zina, Bolehkah Pakai bin Ayahnya saat Ijab Kabul? Buya Yahya Beri Panduan |
![]() |
---|
Najis Tercampur karena Pakaian Direndam Sabun, Buya Yahya Beri Panduan Menyucikan Sesuai Syariat |
![]() |
---|