Pilkada 2024
Hadiri Rakernas, Mahfud MD Bocorkan Persiapan PDIP Jelang Pilkada Serentak 2024, Ini Penjelasannya
Mahfud MD bocorkan soal persiapan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) untuk menghadapi Pilkada Serentak 2024.
Editor: Eri Ariyanto
Dilansir Kompas.com, Rabu (20/3/2024) malam, hasil rekapitulasi Pileg 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rabu malam menunjukkan, PPP meraup 5.878.777 suara di 84 daerah pemilihan (dapil) dari 38 provinsi dan 128 wilayah luar negeri.
Untuk perbandingan, jumlah suara sah Pileg DPR RI 2024 mencapai 151.796.630 suara. Artinya, PPP hanya meraup 3,87 persen suara.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, partai politik yang tidak memperoleh sedikitnya 4 persen suara sah nasional, gagal lolos ke Senayan.
Baca juga: Nasib PSI dan PPP Jelang Pengumuman Resmi KPU, Sempat Melonjak Suaranya Kini Terancam Tak Lolos
PPP ajukan gugatan ke MK
Menanggapi hasil rekapitulasi Pileg 2024 oleh KPU, Ketua DPP PPP Achmad Baidowi menyatakan partainya akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK)
"Sesuai ketentuan UU, PPP memiliki waktu 3 hari untuk menyikapi hasil rekapitulasi nasional dengan mengajukan ke MK," kata sosok yang akrab disapa Awiek itu, dilansir dari Antara, Rabu (20/3/2024) malam.
Awiek menyatakan, pihaknya terkejut partai yang dideklarasikan pada 1973 silam ini gagal ke Senayan, karena tidak mampu memenuhi ambang batas parlemen.
Baca juga: Berbeda Sikap dengan PDIP, PKS, dan PKB soal Hak Angket, PPP dan NasDem Pilih Bungkam, Ini Alasannya
Padahal, kata Awiek, data internal PPP menunjukkan partai berlambang Kabah itu telah melewati angka 4 persen, atau memenuhi syarat ambang batas parlemen sebesar 4 persen.

Lebih lanjut dia menyampaikan, PPP telah menunjuk tim hukum yang dipimpin pengacara senior Soleh Amin untuk mengajukan gugatan hasil rekapitulasi Pileg 2024 oleh KPU ke MK.
"Data-data kami kumpulkan dari DPC dan saat ini sedang verifikasi," jelas dia.
Meskipun berniat menggugat ke MK, dia menyatakan PPP tetap menghormati hasil rekapitulasi nasional yang diumumkan KPU sebagai bagian dari tahapan pemilu sesuai ketentuan UU Pemilu, yakni 35 hari setelah pemungutan suara.
Sumber: Kompas TV
Rekam Jejak Constant Karma, Cawagub Baru Pasangan Benhur Tomi Mano, Gantikan Yeremias Bisai |
![]() |
---|
Bupati Termuda di Jawa Barat Ini Punya Harta Kekayaan Rp1,4 Miliar di Usia 28 Tahun, Dulu Kerja Apa? |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Fahmi Muhammad Hanif, Bupati Purbalingga yang Tawari Vokalis Sukatani Jadi Guru Lagi |
![]() |
---|
Breaking News! Putusan MK Pilkada Barito Utara, 2 TPS Ini Wajib Pemungutan Suara Ulang |
![]() |
---|
Pilkada Pasaman 2024 Diulang, Anggit Kurniawan Didiskualifikasi MK, Sembunyikan Status Mantan Napi |
![]() |
---|