Khazanah Islam
Apakah Nanah Termasuk Najis? Begini Penjelasan Buya Yahya, Soal Hukum Darah yang Membusuk di Kulit
Kebanyakan dari kita beranggapan bahwa nanah itu suci, tidak najis. Namun sebenarnya bagaimana hukum nanah itu, suci atau najis?
Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
Tapi nanah adalah darah busuk adalah najis. " jelas Buya Yahya.

Akan tetapi Buya Yahya memberikan penjelasan lebih tentang bagaimana darah tidak semuanya najis.
"Darah itu ada darah yang dimaafkan, darah di tempat luka dan di baju yang nempel di tempat luka." ujar Buya Yahya.
"Maka spesial untuk orang sakit, nanah atau darah busuk bisa ikut mazhab Imam Ahmad, darah tidak najis.
Karena sakit, jangan tersiksa karena ingin beribadah, maka jangan mikirin sudah.
Ini kasus tertentu ya, sebab kasihan karena ingin beribadah akan tetapi kesusahan." jelas Buya Yahya.
Apakah Darah Jerawat Itu Najis
Mengenai keraguan dan pertanyaan ini Buya Yahya memberikan jawabannya melalui channel YouTube Al Bahjah.
"Darah jerawat adalah darah yang dimaafkan jika masih berada di tempatnya dan sekitarnya." ujar Buya Yahya.
Lalu bagaiman jika darah jerawat itu sudah menetes ke tempat lain seperti baju atau menempel bagian tubuh yang lainnya.
Maka dari itu, penjelasan Buya Yahya tidak hanya sampai di sini saja.
"Jika sebelum shalat dan akan berwudhu jika tahu-tahu keluar darah maka dimaafkan. Tidak usah terlalu kepikiran nanti justru mengganggu shalat." ujar Buya Yahya.
Jadi darah jerawat atau bisul itu dimaafkan jika di wilayah, akan tetapi tidak berpindah dengan yang lainnya, seperti kena baju.
Baca juga: Bolehkah Seorang Muslim Minum Darah Ular untuk Pengobatan? Berikut Penjelasan Ustaz Muthohar
"Itu najis tapi najis yang dimaafkan, jadi tidak tahu kalau ada orang normal jangan main-main urusan seperti itu sepele sakali." jelas Buya Yahya.
"Akan tetapi jika merasa sangat was-was dan merasa itu tetap najis, maka diberi mazhab Hambali.
Maka darah itu adalah tidak najis, selesai. Akan tetapi ini tidak normal karena terlalu was-was." jelas Buya Yahya.
(Tribunnewsmaker.com/MNL)
Sumber: Tribunnewsmaker.com
Sehelai Rambut Kelihatan di Jidat saat Shalat, Apakah Tetap Sah? Ulama Buya Yahya Jelaskan Hukumnya |
![]() |
---|
Hukum Keluar Angin dari Kemaluan Depan Wanita, Apakah Sama dengan Kentut? Ini Penjelasan Buya Yahya |
![]() |
---|
Menikah dengan Suami Orang, Apakah Juga Termasuk Jodoh? Buya Yahya Jelaskan dari Pandangan Islam |
![]() |
---|
Demi Tutup Aib Anak Hasil Zina, Bolehkah Pakai bin Ayahnya saat Ijab Kabul? Buya Yahya Beri Panduan |
![]() |
---|
Najis Tercampur karena Pakaian Direndam Sabun, Buya Yahya Beri Panduan Menyucikan Sesuai Syariat |
![]() |
---|