Breaking News:

Berita Viral

Ingat Kasus Norma Risma? Mantan Suami dan Ibunya Divonis Berzina, Dihukum 9 dan 8 Bulan Penjara

Pasangan zina menantu dan mertua di Kota Serang, Banten yang sempat viral pada awal 2023 kini divonis penjara.

Penulis: Candra Isriadhi
Editor: Candra Isriadhi
Facebook.com/Apang Photograpy
Rihanah saat mengalungkan bunga kepada Rozy. Pasangan zina menantu dan mertua di Kota Serang, Banten yang sempat viral pada awal 2023 kini divonis penjara. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pasangan zina menantu dan mertua di Kota Serang, Banten yang sempat viral pada awal 2023 kini divonis penjara.

Kini pasangan zina menantu dan mertua tersebut terbukti melakukan perzinaan.

Menantu bernama Rozi dan mertua bernama Rihanah kini dijatuhi hukuman 9 bulan dan 8 bulan penjara.

Hal itu berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Serang Nomor 129/Pid.B/2024/PN SRG.

Dilansir dari berbagai sumber (25/5/2024) kasus ini awalnya dilaporkan istri Rozi bernama Norma Risma.

Baca juga: 6 Fakta Baru Kasus Selingkuh Ibu & Eks Suami Norma Risma, Rihanah & Rozy Kompak Ngaku Memang Berzina

Norma Risma melaporkan dugaan perselingkungan antara Rozi dan Rihanah ke polisi didampingi Hotman Paris.

Pada 29 Januari 2023 polisi melakukan penyelidikan atas dugaan perselingkungan menantu dan mertua tersebut.

Kemudian status perkara ini dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan pada 12 Juli 2023.

Potret pernikahan Norma Risma dengan Rozy dan didampingi oleh Rihanah.
Potret pernikahan Norma Risma dengan Rozy dan didampingi oleh Rihanah. (Facebook.com)

Pada gelar perkara kedua, keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus perzinaan.

Ada perbedaan vonis antara Rozy dan Rihanah, hal itu lantaran adanya unsur kemanusiaan.

Jika Rozy divonis 9 bulan penjara sedangkan Rihanah divonis 8 bulan penjara.

Baca juga: Kondisi Mertua Refrain Suami Bunuh Istri di Minsel, Luka Berat Dibacok Menantu, Sempat Rampas Parang

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rozi bin Sukari dengan pidana (penjara) selama 9 bulan," tertulis dalam putusan.

Majelis pun memberikan perintah agar terdakwa Rozy ditahan, sedangkan Rihanah tanpa adanya perintah penahanan.

Rihanah saat mengalungkan bunga kepada Rozy.
Rihanah saat mengalungkan bunga kepada Rozy. (Facebook.com/Apang Photograpy)

"Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Rihanah bin Solihin dengan pidana penjara selama 8 bulan," tertulis dalam putusan Nomor 130/Pid.B/2024/PN SRG.

Kini meskipun sudah divonis, keduanya masih belum ditahan.

Halaman
1234
Tags:
berita viral hari iniNorma RismaRihanahmenantu nikahi mertuaBanten
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved