Breaking News:

Berita Viral

Ingat Kasus Norma Risma? Mantan Suami dan Ibunya Divonis Berzina, Dihukum 9 dan 8 Bulan Penjara

Pasangan zina menantu dan mertua di Kota Serang, Banten yang sempat viral pada awal 2023 kini divonis penjara.

Penulis: Candra Isriadhi
Editor: Candra Isriadhi
Facebook.com/Apang Photograpy
Rihanah saat mengalungkan bunga kepada Rozy. Pasangan zina menantu dan mertua di Kota Serang, Banten yang sempat viral pada awal 2023 kini divonis penjara. 

Namun, Rihanah dan Rozy kompak datang terlambat sehingga waktu diundur hingga pukul 13.30 WIB.

Itu pun mulai persidangan baru pukul 16.00 WIB.

Hal ini karena Rihanah dan Rozy tidak ditahan oleh pihak kepolisian maupun kejaksaan.

Padahal status keduanya sudah naik dari tersangka menjadi terdakwa.

5. Rihanah dan Rozy mengaku pernah berzina

Dalam persidangan itu, Rihanah dan Rozy tampak pasrah dengan kondisi.

Dibuktikan dari penyataan keduanya yang sama-sama tidak menyangkal dari tuduhan.

Rihanah dan Rozy kompak mengaku jika mereka memang berselingkuh dan pernah berzina.

Subadria mengatakan, pada sidang tersebut kedua terdakwa tidak menyangkal tuduhan perzinahan dan penggerebekan yang dilakukan oleh warga.

"Baik Rozy maupun Rihanah tidak menyangkal semua yang disampaikan oleh Norma Risma dan saksi lainnya terkait penggerebekan," jelas dia.

6. Terancam hukuman 1 tahun penjara

Dalam kasus ini, kemungkinan Rihanah dan Rozy akan terancam hukuman setahun penjara.

Hal ini berdasarkan pasal 411 ayat 1 KUHP, menyebutkan “Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

Kategori II yaitu Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah). 

(TribunNewsmaker.com/Candra/Delta Lidina)

Tags:
berita viral hari iniNorma RismaRihanahmenantu nikahi mertuaBanten
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved